Selasa, 07 Juli 2020

Tuduhan Monopoli, Google Dkk Akan Dipanggil DPR AS

Empat perusahaan teknologi raksasa akan dipanggil ke DPR Amerika. Mereka akan ditanyai atas tudingan monopoli dan kekuatan yang berlebihan.

Yang akan dipanggil adalah para CEO Apple, Amazon, Google dan Facebook. Diberitakan News.com Australia yang dilihat Selasa (7/7/2020) pemanggilan ini akan dilakukan bulan Juli.

Bagi CEO Facebook Mark Zuckerberg ini akan jadi pemanggilan ketiganya. CEO Alphabet sebagai pemilik Google dan YouTube, Sundar Pichai akan datang sebagai pemanggilan kedua, pun demikian untuk CEO Apple Tim Cook.

Sementara untuk bos Amazon, Jef Bezos ini akan menjadi pemanggilan pertamanya ke DPR. Ada kemungkinan pemanggilan ini tidak secara fisik karena pandemi Corona.

Komisi Hukum DPR AS belum memutuskan apakah rapat dengar pendapat ini akan virtual atau tidak. Yang jelas jika bos Amazon dan Apple hadir, bos Facebook dan Google pun demikian.

DPR AS memanggil mereka terkait tuduhan pelanggaran anti-monopoli karena 4 perusahaan itu sedang diinvestigasi oleh badan federal AS dan kejaksaan tinggi negara bagian.

Kementerian Hukum AS akan membawa masalah monopoli terhadap Google terkait dominasi iklan dan pencarian online. Langkah Amazon dan Facebook membeli perusahaan-perusahaan kecil juga menjadi sorotan.

Zuckerberg dan Pichai menghadapi masalah tambahan yang lebih politis terkait Facebook dan Youtube. Hal ini terkait masalah pembiaran ujaran kebencian, menutupi hak kebebasan bicara dan sensor.

Bezos akan ditanyai seputar perlakuan terhadap karyawan di masa pandemi Corona, teknologi pengenalan wajah yang sensitif dengan isu privasi dan diskriminasi terhadap produk jualan pihak ketiga.

TikTok Bersiap Hengkang dari Hong Kong, Ada Apa?

 TikTok baru saja mengumumkan rencananya untuk menghentikan operasinya di Hong Kong dalam hitungan hari. Nantinya TikTok akan menarik aplikasinya dari Apple App Store dan Google Play Store di wilayah semi-otonom tersebut.
Keputusan ini diambil TikTok setelah pemerintah China menerapkan hukum keamanan nasional baru yang dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan berpendapat.

"Melihat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok kepada Reuters, dikutip detikINET dari Cnet, Selasa (7/7/2020).

Hukum baru ini, yang mulai diterapkan pada minggu lalu, mengkriminalisasi tindakan seperti aksi subversif, pembentukan organisasi dan aktivitas teroris dan kolusi dengan negara lain. Aksi teroris yang dimaksud mencakup pembakaran dan perusakan transportasi umum.

TikTok merupakan layanan video pendek yang dimiliki ByteDance, perusahaan teknologi raksasa asal China. TikTok selalu membantah tuduhan yang menyebut mereka membagikan data pengguna dengan pemerintah China, tapi hukum baru ini bisa melemahkan argumen tersebut jika TikTok tetap beroperasi di kota tersebut.

Menanggapi hukum baru ini, beberapa raksasa teknologi, termasuk Facebook dan Twitter, memutuskan mereka akan berhenti memproses permintaan pemerintah Hong Kong terhadap data milik pengguna. Pemerintah dari berbagai negara, termasuk Hong Kong, memang sering meminta akses terhadap data pengguna untuk urusan penegakan hukum.

Tapi pengamat mengkhawatirkan hukum baru ini akan memaksa perusahaan teknologi yang berbisnis di Hong Kong untuk memberikan data milik pengguna kepada pemerintah China sekaligus mengikuti permintaan sensor.
https://nonton08.com/i-live-alone-episode-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar