Sabtu, 30 November 2019

Dipolisikan, Lieus Sungkharisma: Gila, Gua Kena Makar!

 Aktivis Lieus Sungkharisma menanggapi santai pelaporan dirinya dalam kasus dugaan makar. Meski dilaporkan, dia tidak akan berhenti bersikap kritis kepada pemerintah.

"Kita lapor susah, dia lapor cepat. Gila, I (saya) kena makar. Gue merasa keren banget nih. Emang gampang kena makar," ucap Lieus kepada wartawan di rumah makan Batik Kuring, Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Lieus menyebut ada kecurangan dalam Pemilu 2019. Maka, dia akan tetap bergerak meski dilaporkan.

"Bukan mau menangkan Prabowo (Subianto), tapi tidak ikhlas ada pemilu curang. Buktinya KPU diam saja salah input data ribuan, padahal satu suara salah, pidana empat tahun. Saya aneh. Makanya saya bikin statement tangkap ketua KPU dan kecurangan ini harus dilawan," ucap Lieus.

Lieus siap dipanggil polisi untuk pemeriksaan. "Setiap saat (siap), kita tunggu. Bukan berarti dilaporkan kita berhenti. Kita akan terus berjalan, terus serukan ketidakadilan," kata Lieus

Sebelumnya, Lieus bersama Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 joPasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. https://nonton08.com/born-to-sweat/

Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar

Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.

"(Laporan) Sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.

"Hari ini diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut. Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," jelas Dedi.

Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.

"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ucap Dedi.

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. http://nonton08.com/fantasy-island/

Ramai #UninstallTokopedia Terkait Haikal Hassan, Ini Penjelasan Tokopedia

Media sosial Twitter diramaikan oleh tagar UninstallTokopedia. Tagar tersebut viral setelah beredar kabar ustaz Haikal Hassan mengisi salah satu acara peragaan busana milik Ria Miranda, yang sponsor utamanya adalah Tokopedia.

Dalam tagar UninstallTokopedia itu dilihat warganet turut berkomentar. Alasan mereka mencuit tagar itu adalah Tokopedia mengundang Ustaz Haikal Hassan sebagai pembicara di salah satu acara.  http://nonton08.com/timeline/

"Langsung uninstall goodbye @tokopedia," tulis salah satu akun Twitter seperti dilihat detikcom, Sabtu (30/11/2019).

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak menjelaskan tidak benar jika dikatakan Tokopedia mengundang Haikal Hassan sebagai pembicara. Nuraini mengatakan Tokopedia memang sponsor acara perancang busana Ria Miranda. Dalam acara itu, ada Haikal Hassan sebagai pembicara.

"Kami ingin menegaskan bahwa Tokopedia merupakan perusahaan teknologi Indonesia yang menghargai pandangan setiap masyarakat Indonesia. Sebagai institusi, Tokopedia menentang keras adanya diskriminasi SARA, radikalisme, serta pihak-pihak atau aktivitas apa pun yang merusak persatuan bangsa," kata Nuraini saat dihubungi.

Dia menjelaskan memang benar Haikal Hassan diundang sebagai pembicara, tapi bukan oleh Tokopedia, melainkan diundang oleh Ria Miranda sebagai pemilik acara.

"Kami adalah salah satu sponsor acara tersebut. Namun, seperti yang sudah diklarifikasi pihak Ria Miranda, seluruh konsep acara dari mereka. Kami dan beberapa brand lain kebetulan tidak ikut proses kreatifnya. (Haikal Hassan diundang) pada hari pertama, bukan pada hari fashion show," jelas wanita yang akrab disapa Aini itu.

Aini menjelaskan seluruh konten hingga konsep acara Ria Miranda sepenuhnya tanggung jawab Ria Miranda. Dia menegaskan Tokopedia hanya sebagai sponsor pendukung.

"Seluruh konten, konsep, dan pengisi acara RMTS2020 merupakan sepenuhnya inisiasi dari Ria Miranda, dan kerja sama antara Tokopedia, beberapa sponsor lain, dengan Ria Miranda," tegasnya.

Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoax

Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian.

Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.

"Ya, betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Kamis (9/5/2019).

Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.

Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.  http://nonton08.com/takut-tujuh-hari-bersama-setan/