Jumat, 06 Desember 2019

Miras Inilah yang Bikin Siswi SMA Viral Goyang Sambil Mabuk

Aksi seorang siswi SMAN 1 Mojosari, Kabupaten Mojokerto, asyik bergoyang karena mabuk di sebuah warung kopi (warkop) menjadi viral di media sosial. Rupanya saat itu siswi kelas XII IPS ini menenggak minuman keras (miras) bersama 19 temannya dari beberapa sekolah.

Kapolsek Mojosari Kompol Anwar Sudjito mengatakan pihaknya telah menggali keterangan dari pemilik Angkringan Paijo dan sejumlah siswa yang saat itu berada di lokasi.

Menurut dia, terdapat sekitar 20 siswa dan siswi yang meminum miras di warkop yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kecamatan Mojosari, tersebut, Rabu (4/12) siang. Satu di antaranya berinisial SI, siswi kelas XII IPS SMAN 1 Mojosari yang berjoget ria dalam kondisi mabuk.

"Terdiri dari 10 siswa dan 10 siswi. Mereka dari 4 sekolah tingkat SMA di wilayah Sooko, Pungging, Mojosari, dan Ngoro. Dari 20 siswa itu, sekitar 12 di antaranya dari SMAN 1 Mojosari," kata Anwar saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).

Ia membenarkan puluhan siswa tingkat SMA itu sedang berpesta miras di Angkringan Paijo. Mereka iuran untuk membeli 16 botol bir yang dicampur dengan 6 botol angur merah. Minuman beralkohol itu dibeli para pelajar dari sebuah warung di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

"Saat itu dia (SI) minum paling banyak. Pengakuannya dia minum sampai 3 ronde, sehingga dia mabuk berat dan berjoget seperti itu," terangnya.

Selain itu, Anwar telah menggali alasan puluhan pelajar itu menggelar pesta miras. "Alasan mereka sekadar untuk melepas penat. Kan mereka usai mengikuti PAS (penilaian akhir semester)," tandasnya.

Video SI saat bergoyang pun menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 29 detik itu pertama kali diunggah akun Tamz Rere di salah satu grup Facebook Mojokerto pada Rabu (4/12) pukul 21.54 WIB.

Diiringi musik disko, SI, yang masih memakai seragam sekolah warna biru, asyik bergoyang di dalam warkop. Karena saat itu dia baru selesai mengikuti ujian akhir semester di sekolahnya. Dia berjoget sambil memejamkan mata. Goyangannya tampak seirama dengan musik yang mengiringi.

Saat SI asyik bergoyang, di belakangnya tampak seorang pria berkaus merah yang menertawainya. Seorang gadis yang duduk di belakangnya juga ikut tertawa. Gadis ini memakai seragam sekolah sama dengan gadis yang sedang berjoget. Rupanya gadis itu juga siswi SMAN 1 Mojosari.

Gadis berwajah cantik ini tetap asyik bergoyang meski menjadi bahan tertawaan orang di sekitarnya. Bagian atas kemejanya basah, kedua matanya memerah, serta dia nyaris terjungkal saat berjoget di akhir video.

Kondisi Membaik, Nenek yang Diduga Hendak Diperkosa Dimintai Keterangan

Nenek warga Kecamatan Umbulsari yang ditemukan terkapar di kamar dengan luka sayat di leher, kondisinya berangsur membaik. Polisi akan meminta keterangan wanita berusia 65 tahun itu setelah diperbolehkan pulang dari RSD dr.Soebandi Jember.

"Karena saksi-saksi lain sudah kita ambil keterangannya, jadi tinggal dia sebagai saksi kunci," kata Kapolsek Umbulsari, Iptu Murdiyanto, Jumat (6/12/2019).

Menurut Murdiyanto, nenek ini sudah siuman setelah kemarin sempat menjalanii operasi. Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan.

"Kemarin sudah siuman setelah menjalani operasi. Sekarang ini tinggal pemulihan. Mungkin satu atau dua hari sudah diperbolehkan pulang," terang Murdiyanto.

Ditanya apakah ada indikasi pelaku yang menyayat leher korban orang dekat atau orang jauh, Murdiyanto enggan berkomentar. Dia berdalih hal itu demi proses lidik yang tengah berlangsung.

"Kami masih belum berani mengatakan apakah orang dekat atau orang jauh. Demi proses yang sedang berlangsung," tegasnya.

Namun Murdiyanto mengatakan kuat dugaan pelaku yang masuk ke rumah korban dan menganiaya korban jumlahnya hanya satu orang. Bahkan indikasi sudah mengarah ke seseorang.

"Tapi kita kan harus hati-hati. Harus disertai dengan bukti - bukti yang sangat kuat," tegasnya.

DPR-Pemerintah Sepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020, RKUHP Masuk

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.

"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

"Dan satu RUU usul DPR yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," imbuhnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku perwakilan pemerintah menyatakan persetujuannya atas laporan Panja Prolegnas. Yasonna berharap prolegnas 2020 ini bisa menghasilkan UU yang realistis.

"Kami berharap kerja sama antara Baleg dengan Menkum HAM dan perancang UU DPD RI dalam prolegnas ini dapat terus ditingkatkan agar hasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif," ucap Yasonna dalam rapat.

Selain menetapkan 50 RUU prioritas, Baleg DPR dan pemerintah juga sepakat menetapkan tiga RUU yang daftar komulatif terbuka. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Koperasi, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Berikut rincian 50 RUU prioritas Prolegnas 2020:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan.