Helmy Yahya berhasil menitikan tinta emas dalam masa kepemimpinannya sejak 2017 di TVRI sebagai Direktur Utama. Salah satunya adalah membuat laporan keuangan TVRI diganjar predikat WTP.
Helmy berhasil membawa TVRI mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian alias WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan TVRI tahun 2018. Ini merupakan pertama kalinya predikat WTP diberikan kepada TVRI.
"Alhamdulillah segala puji untuk Allah SWT yang telah memberi karunia opini BPK atas Laporan Keuangan tertinggi (WTP) kepada LPP TVRI pada tahun 2019 ini," ucap Direktur Keuangan LPP TVRI Isnan Rahmanto, dikutip dari laman utama tvri.go.id, Minggu (8/12/2019).
Sebelumnya, sejak 2014 hingga 2016 TVRI diganjar opini BPK disclaimer (tidak memberikan pendapat). Lalu di tahun 2017 laporan keuangan TVRI diberikan wajar dengan pengecualian (WDP). Hingga akhirnya, di tahun 2019 TVRI mendapatkan predikat WTP.
Helmy Yahya menyatakan predikat pada laporan keuangan ini menjadi tanda bahwa sudah ada transformasi pada pengelolaan keuangan TVRI. Transformasi tersebut membuat keuangan menjadi transparan dan akuntabel, ujungnya dapat memberikan kualitas belanja modal yang lebih baik.
"Prestasi ini menjadi tolok ukur telah terjadinya transformasi di lingkungan TVRI terutama di bidang keuangan seperti pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel serta kualitas belanja modal yang lebih baik," ucap Helmy.
Hingga kini, pucuk kepemimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sedang mengalami konflik. Pasalnya putusan Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari kursi Dirut dilawan. Helmy menolak putusan tersebut dan masih mengakui diri sebagai Dirut TVRI.
Terima Laporan Keuangan Pemerintah, BPK Periksa Aset hingga Utang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, laporan tersebut akan diaudit oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, menghasilkan opini dari BPK.
"Kita akan audit keuangan pemerintah pusat di tahun 2017. Sehingga muncul opini terhadap LKPP itu," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Achsanul menuturkan, sejumlah aspek akan diperiksa BPK, dari aset hingga utang.
"Poin-poinnya kita akan memeriksa tentang aset, tentang utang, tentang pengelolaan keuangan di semua departemen," ujarnya.
Terkait pemeriksaan ini, dia menuturkan, pemerintah memiliki waktu 3 bulan untuk persiapan LKPP. Kemudian, BPK akan melakukan audit sekitar 2 bulan.
Hasil audit itu akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Kita ada waktu dua bulan untuk audit itu, untuk kemudian kita sampaikan hasil audit kepada parlemen kepada DPR. Pertanggungjawaban pemerintah itu seperti apa," ungkapnya.
Pada tahun 2016, LKPP pemerintah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP itu merupakan yang pertama sejak 12 tahun terakhir.
"Tahun kemarin pemerintah WTP pertama kali setelah 12 tahun, sehingga apakah hasilnya bisa dipertahankan atau malah seperti apa, ya nanti sesuai pemeriksaan ini kita diskusikan dengan tim," paparnya.