Minggu, 19 April 2020

Syarat dan Ketentuan Dapat Keringanan Cicilan dari Bank

Setelah regulator keuangan mengumumkan peraturan terkait relaksasi kredit untuk nasabah. Perbankan mulai menyusun sejumlah syarat dan ketentuan untuk proses pemberian keringanan.
Misalnya bank melakukan pemetaan untuk nasabah-nasabah yang terdampak. Ini dilakukan agar bank bisa tepat sasaran untuk menetapkan nasabah yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan relaksasi.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan melakukan mapping agar lebih mudah menentukan skema untuk nasabah.

"Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," kata Amam dalam siaran pers, Jumat (17/4/2020).

Dia mengungkapkan seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.

BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30% maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan bagi yang mengalami penurunan omset antara 30% - 50% mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Sementara untuk debitur yang mengalami penurunan omset 50% - 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan, sedangkan bagi debitur yang mengalami penurunan omset diatas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan 3 skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan 10% - 30% dan penurunan diatas 30%.

Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Perseroan juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah keatas. Untuk debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Sedangkan untuk debitur yang mengalami penurunan omset hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.

Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.

"Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan," imbuh Amam.

Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.

Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.

Kementerian BUMN Blak-blakan Mafia Global Alat Kesehatan

Kementerian BUMN buka-bukaan mengenai mafia alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di Tanah Air. Keberadaan mafia ini sebelumnya disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, persoalan kesehatan yakni health security telah menjadi perhatian lama Erick Thohir. Sebab, untuk urusan kesehatan ini masih tergantung impor.

"Beliau melihat ada di urusan kesehatan ini, kita itu alat kesehatan saja sampai lebih dari 90% itu dari impor, bahannya impor. Kemudian obat-obatan, bahan baku dan obat-obatan 90% impor," kata Arya dalam video pesan singkat, Jumat (17/4/2020).

Hal ini dianggap ancaman untuk Indonesia. Maka itu, Erick pun membentuk subholding farmasi untuk mengatasi masalah kesehatan itu.

Namun, wabah virus Corona kemudian melanda Indonesia. Indonesia dihadapkan pada kebutuhan alkes dan obat-obat yang tinggi.

"Kita ada pabriknya tapi bahan bakunya dari luar negeri. Nah di Indonesia hanya sebagai tukang jahitnya pabrik APD ini. Orang yang dari luar negeri ini hanya bahan bakunya, bawa ke tukang jahit, dia bayar dan dia ambil bahannya, itu yang terjadi selama ini," ungkap Arya.

"Kemudian obat-obatan, kita kemarin ambil dari India dari Mumbay bahan baku obat tamiflu dan sebagainya dan obat-obat seperti chloroquine. Kita bisa membuat obatnya tapi bahan bakunya ternyata banyak dari luar negeri," tambahnya.

Mengatasi masalah alkes ini, Erick sempat mengumpulkan perguruan tinggi dan industri otomotif untuk membuat ventilator. Hanya dalam tempo sebulan, perguruan tinggi mampu membuat ventilator meski bukan untuk ICU.

Dari situ, Erick pun berkomitmen jika alat itu bisa jadi ventilator maka BUMN siap memproduksi. Hal itu pun membuka mata Erick jika selama ini hanya sibuk berdagang (trading) tanpa membangun industri dalam negeri

Hal itu juga yang membuat Erick melihat adanya mafia besar baik global maupun dalam negeri yang membuat Indonesia hanya sibuk berdagang.

"Di sini Pak Erick melihat ada mafia-mafia besar, baik global dan lokal yang bergabung dan sebagainya yang akhirnya membuat bangsa kita hanya sibuk berdagang bukan sibuk memproduksi. Jadi ini jelas dari perintah Pak Jokowi dan arahan Pak Jokowi ke Pak Erick Thohir memberantas mafia dengan membangun industri lokal, industri farmasi sehingga kita bisa produksi sendiri apa kebutuhan kita," terangnya.

"Inilah yang dijadikan Pak Erick sebagai dasar kenapa beliau mengatakan bahwa selama ini mafia di alat kesehatan dan bahan baku obat, dan obat-obatan menguasai bangsa kita," tutupnya.

Syarat dan Ketentuan Dapat Keringanan Cicilan dari Bank

Setelah regulator keuangan mengumumkan peraturan terkait relaksasi kredit untuk nasabah. Perbankan mulai menyusun sejumlah syarat dan ketentuan untuk proses pemberian keringanan.
Misalnya bank melakukan pemetaan untuk nasabah-nasabah yang terdampak. Ini dilakukan agar bank bisa tepat sasaran untuk menetapkan nasabah yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan relaksasi.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan melakukan mapping agar lebih mudah menentukan skema untuk nasabah.

"Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," kata Amam dalam siaran pers, Jumat (17/4/2020).

Dia mengungkapkan seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.

BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30% maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan bagi yang mengalami penurunan omset antara 30% - 50% mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.