Sebuah surat edaran dari Kementerian Kesehatan viral di media sosial. Edaran untuk para kepala dinas kesehatan itu memuat rekomendasi tentang bilik disinfeksi yang belakangan banyak dipakai di tempat umum.
"Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman," tulis dr Kirana Pritasari, MQIH, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, dalam surat tersebut.
Penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah
Kemenkes RI
Rekomendasi tersebut didasarkan antara lain pada anjuran WHO bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa, seperti mata dan mulut. Pajanan disinfektan langsung secara terus menerus bisa memicu iritasi kulit dan saluran napas.
"Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah," demikian dikutip dari surat bernomor HK 02.02/111/375/2020 tersebut.
Menyemprotkan disinfektan secara membabi buta dinilai tidak ada manfaatnya.Menyemprotkan disinfektan secara membabi buta dinilai tidak ada manfaatnya. Foto: Andi Saputra
Solusi aman yang ditawarkan untuk mencegah penularan SARS-CoV-2, virus corona penyebab COVID-19, menurut edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau menggunakan hand sanitizer.
Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin pada permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, seperti perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak, dan MENGGUNAKAN MASKER.
Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin.
Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
RS di AS Ancam Pecat Tenaga Medis Jika Adukan Kelangkaan Masker
Rumah sakit AS sekarang mengancam akan memecat tenaga medis yang mempublikasikan kondisi kerja mereka selama pandemi COVID-19.
Dikutip dari The Hill, Rumah sakit AS mengancam para staf medis dengan pemecatan jika mereka mempublikasikan kondisi fasilitas kerja mereka selama wabah virus corona. Hal ini juga disampaikan sudah ada terjadi beberapa pemecatan akibat kasus tersebut.
Ming Lin, dokter di unit gawat darurat di Washington melalui Facebook mengungkapkan bahwa dia telah dipecat karena melakukan wawancara dengan sebuah surat kabar soal situasi fasilitas peralatan pelindung dan alat tes yang tidak memadai.
Selain itu, di Chicago, seorang perawat dipecat lantaran mengirim email kepada salah seorang koleganya yang berisikan permintaan tambahan pasokan masker. Ia mengatakan bahwa pihak rumah sakit mengalami krisis masker dan peralatan medis lainnya.
Di New York, sistem kesehatan negara bagian memperingatkan karyawan mereka akan dipecat jika mereka melakukan wawancara tanpa izin.
"Rumah sakit menutup mulut perawat dan petugas perawatan kesehatan lainnya untuk menjaga citra mereka. Ini keterlaluan," kata Ruth Schubert, juru bicara Serikat Perawat Negara Bagian Washington.
Pada Rabu (1/4/2020) lalu, seorang perawat di sebuah rumah sakit di Chicago, Illinois, AS, mengumumkan bahwa dia tidak diperbolehkan menggunakan masker di unit perawatan khusus pasien COVID-19 di rumah sakit di kota itu.
Dalam sebuah video, dia mengatakan bahwa ia dilarang menggunakan masker karena minimnya persediaan masker di rumah sakit. Ia pun memutuskan untuk membeli masker N95 untuk dirinya sendiri, tetapi manajernya mengatakan kepadanya bahwa dia tidak diperbolehkan. Akhirnya terpaksa memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya demi keselamatan dirinya.