Aksi warga tolak pemakaman jenazah pasien virus corona terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Selain di Makassar, Sulawesi Selatan, ambulans pembawa jenazah pasien virus corona di Kabupaten Banyumas juga dihalangi warga.
Penolakan jenazah pasien virus corona di Makassar akhirnya berujung pemindahan makam. Penolakan oleh warga ini merupakan yang kedua kalinya setelah insiden yang sama terjadi pada Minggu (29/3).
"Prinsipnya ketika ada seseorng yang meninggal karena COVID19, adalah secepatnya menguburkan. Tidak transportasi yang berkepanjangan antar kabupaten atau antar provinsi. Seperti yang sudah dilakukan di Jakarta," sebut Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr Ede Surya Darmawan, SKM, MDM, di konferensi pers IAKMI, Kamis (2/4/2020).
Penolakan pemakaman jenazah korban virus corona menyita perhatian masyarakat dan pemerintah. Di DKI Jakarta sendiri, pemerintah menyiapkan dua lokasi khusus pemakaman jenazah pasien virus corona di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.
Menyusul, Gubernur Sulawesi Selatan juga menyediakan makam khusus untuk jenazah korban positif Corona (COVID-19) dan PDP Corona untuk menghindari penolakan pemakaman korban Corona di TPU oleh warga. Sejatinya memang tiap daerah disebut harus menyediakan lahan makam khusus untuk pasien korban virus corona.
"Sebaiknya di tiap kabupaten/kota, dengan koordinasi bersama Dinkes, ada tim koordinasi pemulasaran jenazah COVID-19 ini. Kalau diserahkan ke masyarakat umum bisa dilihat apa yang terjadi," sebutnya.
"Satu, penolakan, kedua ketidakpahaman sehingga masyarakat akan meng-handle jenazah seperti jenazah biasa. Ini lah yang harus kita lakukan," sambungnya.
Disebutkan bahwa untuk kewaspadaan masyarakat umum, sudah ada pedoman penanganan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan salah satunya menggunakan kantong mayat atau plastik sehingga tidak ada kontaminasi.
Viral Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, Ini Aturan Pemakaman Versi WHO
Penolakan terhadap jenazah pasien virus corona COVID-19 terjadi di sejumlah tempat. Di Banyumas misalnya, makam sampai harus dipindahkan karena ditolak warga.
Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Karyoto, menjelaskan bahwa penolakan terjadi karena warga merasa dibohongi. Petugas yang memakamkan tidak menyampaikan informasi dan pemberitahuan ke desa.
"Tahu-tahu tadi malam itu listrik mati, apakah sengaja dimatikan atau tidak, kami tidak tahu yang jam 7 itu (19.00 WIB). Kemudian setelah itu datang dua ambulans dan enam mobil dinas lainnya," katanya.
Penolakan tersebut mendapat kecaman karena dinilai tidak manusiawi. Bupati Banyumas, Achmad Husein, sampai harus menyampaikan maaf soal itu.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Banyumas, atas kejadian pemakaman pada hari ini (Rabu, 1 April 2020)," katanya.
Sebenarnya, bagaimana sih prosedur pemakaman jenazah pasien dengan penyakit menular seperti virus corona COVID-19?
Dikutip dari laman organisasi kesehatan dunia WHO, berikut beberapa aturannya.
Pemakaman yang digunakan harus 30 m dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum.
Kedalaman tanah setidaknya 1,5 m di atas permukaan.
Air dari tanah kuburan tidak boleh masuk ke wilayah penduduk.
Lakukan tindakan pencegahan universal saat bersentuhan dengan darah dan cairan tubuh.
Gunakan sarung tangan sekali pakai saja dan buang.
Menggunakan kantong jenazah.
Mencuci tangan dengan sabun setelah menyentuh tubuh jenazah dan cuci tangan sebelum makan.
Menyemprotkan desinfektan pada kendaraan dan peralatan yang digunakan jenazah.
Tidak perlu untuk mendisinfeksi tubuh sebelum menguburkan mayat (kecuali dalam kasus kolera).