Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menjelaskan kronologi meninggalnya empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan berbendera China.
Total ABK yang meninggal di kapal milik perusahaan China itu berjumlah empat orang.
Satu orang disebut meninggal di darat setelah dilakukan evakuasi dari kapal. WNI tersebut meninggal di Busan Medical Center dengan dugaan pneumonia dan satu orang meninggal di laut yang jenazahnya dilarung ke lautan.
Sementara dua orang lainnya meninggal saat melakukan pelayaran ke Samudera Pasifik pada akhir tahun 2019 lalu.
Pelarungan terhadap tiga jenazah yang meninggal terpisah ini, kata Retno, sesuai dengan aturan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Pelarungan juga dilakukan atas persetujuan keluarga dan pihak keluarga almarhum bersedia menerima kompensasi dari perusahaan atas meninggalnya ABK WNI tersebut.
"Dua yang meninggal di Pasifik dan jenazahnya sudah dikubur di laut pada Desember 2019," kata Retno saat melakukan konferensi pers melalui video teleconference zoom, Kamis (7/5).
Retno merinci secara keseluruhan ada 46 ABK yang bekerja di empat kapal penangkap ikan milik perusahaan China itu. Kapal-kapal itu yakni Longxin 629 yang memuat 15 orang ABK WNI, Longxin 605 yang memuat delapan orang ABK WNI, Longxin 606 memuat 20 orang ABK WNI, dan sebanyak tiga orang ABK WNI yang berada di Kapal Tian Yu nomor 8.
Dari total empat kapal yang mengangkut 46 orang ABK ini, Retno mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait ABK WNI yang meninggal di salah satu kapal itu sejak 14 April 2020 lalu. Kala itu, pihaknya juga menerima laporan dua dari empat kapal ini akan berlabuh di Busan.
"Kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 [akan berlabuh]. Itu informasi yang diterima pada 14-16 April 2020," kata Retno.
Pihak KBRI Seoul kata Retno langsung mencari informasi berkaitan dengan kapal-kapal yang membawa WNI tersebut. Dari penelusuran pihak KBRI ke berbagai pihak di Seoul, baru pada 23 April 2020 diperoleh informasi rinci mengenai hal tersebut.
"Pertama Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 40 ABK WNI sempat berlabuh di Busan dan berlayar ke China," kata Retno.
Namun, ada informasi lain terkait hal ini. Retno mengungkapkan kedua kapal itu ternyata sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal itu yakni 15 WNI yang harusnya terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 ABK yang terdaftar di Longxin 606 justru malah diangkut oleh dua kapal lainnya yakni Longxin 605 dan Tian Yu 8.
"Jadi artinya 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8. Mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh pelabuhan otoritas di Busan, namun dihitung sebagai penumpang," kata dia.
Meski begitu, 15 ABK yang semula terdaftar di kapal Longxin 629 ini dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan. Para ABK itu juga saat ini tengah menjalani karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari.
"Selain itu 20 ABK WNI yang terdaftar di Kapal Longxin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Lihat juga: Menlu: 14 ABK WNI Kapal China Akan Dipulangkan 8 Mei
Sayangnya, satu dari 15 WNI yang berhasil diturunkan dan menjalani karantina di Busan justru mengeluh sakit. WNI berinisial EP ini mengeluh sesak napas hingga batuk berdarah.
"Atas permintaan KBRI, agen bawa [EP] ke RS, tapi saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia," kata dia.