Minggu, 14 Juni 2020

Ini Protokol Pencegahan Corona Bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Pasar tradisional saat ini menjadi tempat yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona COVID-19. Puluhan pedagang di salah satu pasar tradisional di Jakarta pun diketahui positif terinfeksi virus tersebut.
Hal ini kemudian mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan rapid test di pasar-pasar tradisional. Hasilnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pada Rabu (3/6) lalu sedikitnya 382 pedagang di 64 pasar berbagai daerah tercatat positif COVID-19.

"Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilakukan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta petugas parkir membatasi jumlah orang dan kendaraan yang masuk agar penjarakkan tetap dipraktikkan," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (13/6/2020).

Tak hanya pemerintah daerah, pemerintah pusat pun terutama Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan keputusan untuk mengatur pasar tradisional di era 'new normal' ini. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru, mengeluarkan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah, terutama bagian mata, hidung, dan mulut saat berdagang. Dilarang menaik-turunkan masker saat tangan kotor dan sering cuci tangan sesering mungkin.

2. Pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya tidak masuk ke pasar.

3. Semua pedagang di pasar rakyat harus negatif dari COVID-19, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test.

4. Perlu adanya pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung saat sebelum pandemi. Pengelola pasar pun harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Selain itu, para penjual pun harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi oleh lima pembeli saja.

5. Pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, atau minimal hand sanitizer.

6. Para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir, dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar pedagang sekitar 1,5 - 2 meter.

Ini Protokol Kesehatan New Normal di KRL, Pasar, Mal, dan Ojol

Pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia menyebabkan semua orang harus berhati-hati. Sejumlah protokol kesehatan new normal disusun supaya tiap orang lebih waspada dan menjaga kesehatan.
Protokol kesehatan new normal disarankan wajib dilakukan pada semua aspek kehidupan, supaya semua orang terhindar dari infeksi virus corona. Berikut protokol kesehatan new normal di KRL, pasar, mal, dan ojol atau ojek online

A. Protokol kesehatan new normal di KRL
Dikutip dari situs PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berikut protokol kesehatan new normal di KRL:

1. Wajib menggunakan masker selama di KRL dan stasiun

2. Penumpang wajib jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun

3. Setiap penumpang disarankan melakukan transaksi nontunai

4. Anak berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu

5. Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk pada pukul 10.00-14.00 WIB

6. Balita dan lansia yang harus memakai KRL karena keperluan mendesak, misal perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor ke petugas stasiun

7. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk

8. Setiap penumpang tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta.
https://kamumovie28.com/star/teodor-corban/

Berapa Lama Sih Waktu yang Diperlukan Wanita untuk Capai Orgasme?

Sudah bukan rahasia kalau perempuan memang lebih lama untuk mencapai klimaks atau orgasme. Namun berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai orgasme?
Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Sexual Medicine, para perempuan mencapai orgasme setelah 13 menit bercinta. Penelitian ini meneliti berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh perempuan dalam hubungan heteroseksual untuk mencapai orgasme.

Penelitian ini dilakukan selama delapan minggu pada 645 wanita dengan usia rata-rata 30 tahun. Mereka menggunakan stopwatch untuk mengukur berapa lama waktu dari awal bercinta sampai mencapai orgasme.

Mengutip Metro Uk, waktu orgasme berkisar antara 12 hingga 14 menit meskipun 17 persen wanita yang diteliti tak pernah mengalami orgasme. Namun rata-rata mereka mencapai klimaks pada menit ke 13.

Untuk mencapai orgasme, penetrasi dalam waktu lama bukanlah satu-satunya cara. Hanya 31,4 persen perempuan yang mengalami orgasme karena penetrasi.

Penelitian juga membuktikan bahwa berada di atas atau posisi woman on top akan membantu perempuan untuk lebih mudah mencapai orgasme.

Hanya saja, ini tak berarti kalau perempuan akan mencapai orgasme dalam waktu yang sama. Ini juga tak berarti Anda gagal orgasme kalau sudah melewati waktu tersebut. Survei ini juga membuktikan bahwa mencapai orgasme membutuhkan usaha dan kesabaran. Anda tidak bisa berharap untuk langsung terjadi dengan cepat.

Nikmati waktu bercinta, jangan terburu-buru, dan santai untuk bisa mencapai klimaks. Nikmati perjalanannya, bukan cuma tujuan akhirnya.

Ini Protokol Pencegahan Corona Bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Pasar tradisional saat ini menjadi tempat yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona COVID-19. Puluhan pedagang di salah satu pasar tradisional di Jakarta pun diketahui positif terinfeksi virus tersebut.
Hal ini kemudian mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan rapid test di pasar-pasar tradisional. Hasilnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pada Rabu (3/6) lalu sedikitnya 382 pedagang di 64 pasar berbagai daerah tercatat positif COVID-19.

"Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilakukan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta petugas parkir membatasi jumlah orang dan kendaraan yang masuk agar penjarakkan tetap dipraktikkan," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (13/6/2020).

Tak hanya pemerintah daerah, pemerintah pusat pun terutama Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan keputusan untuk mengatur pasar tradisional di era 'new normal' ini. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru, mengeluarkan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah, terutama bagian mata, hidung, dan mulut saat berdagang. Dilarang menaik-turunkan masker saat tangan kotor dan sering cuci tangan sesering mungkin.

2. Pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya tidak masuk ke pasar.

3. Semua pedagang di pasar rakyat harus negatif dari COVID-19, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test.

4. Perlu adanya pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung saat sebelum pandemi. Pengelola pasar pun harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Selain itu, para penjual pun harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi oleh lima pembeli saja.

5. Pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, atau minimal hand sanitizer.

6. Para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir, dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar pedagang sekitar 1,5 - 2 meter.