Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan hingga pertengahan Juni ini baru 60% instansi pemerintah yang menyederhanakan birokrasi dengan memangkas struktur organisasi dan pengalihan jabatan.
Artinya masih ada 40% instansi yang belum menyelesaikan penyederhanaan birokrasi. Tjahjo pun sudah mengusulkan Kementerian Keuangan menunda pencairan tunjangan kinerja (tukin) PNS/ASN yang instansinya belum membereskan tugas tersebut.
"Sampai bulan Juni ini sudah mendekati 60% selesai," kata Tjahjo dalam Webinar di saluran YouTube Kementerian PANRB, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan rapat yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, lanjut dia, penyederhanaan birokrasi ini ditargetkan rampung Desember 2020.
"Rapat yang dipimpin oleh Bapak Wapres bahwa diharapkan pada bulan Desember ini sudah selesai secara keseluruhan," sebutnya.
Di tengah upaya penyederhanaan birokrasi ini, dia menjelaskan ada kementerian/lembaga yang justru menambah jumlah eselon. Namun hal itu dapat dipahami karena perlu menyesuaikan dengan tantangan ke depan.
"Ada juga beberapa kementerian yang berani memangkas eselon satunya, tapi juga ada beberapa kementerian/lembaga karena kebutuhan menambah jumlah eselon 1 atau menambah jumlah eselon duanya karena sebagaimana tantangan dan menjawab dari visi misi Bapak Presiden (Jokowi)," tambahnya.
Airlangga Buka Suara soal Temuan KPK di Kartu Pra Kerja
Belakangan program Kartu Pra Kerja kembali jadi sorotan. Terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait program.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya, kajian terkait Kartu Pra Kerja ini sebenarnya merupakan inisiatif kementeriannya sendiri.
"Sesungguhnya KPK itu merespons dari surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian, surat tersebut sudah ditindaklanjuti Peraturan Presiden," kata Airlangga dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2021, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, dari surat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyelidikan terkait program Pra Kerja ini akan diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ada satu rekomendasi dan presiden beberapa kali menegaskan tetap ditangani Kemenko Perekonomian," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait pelaksanaan program tersebut. Pertama, permasalahan dalam proses pendaftaran. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, menurut KPK, hanya sebagian kecil dari whitelist itu yang mendaftar secara daring, malah banyak pendaftar tapi bukan sasaran dari program tersebut.
Kedua, terkait kemitraan dengan platform digital dalam program tersebut. Menurut KPK, kerja sama dengan delapan platform digital yang terdaftar sebagai mitra tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan 5 dari 8 platform digital diduga ada unsur konflik kepentingan.
Ketiga, terkait materi pelatihan. KPK menyebut kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 13% dari dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia) yang memenuhi syarat.
Keempat, terkait pelaksanaan program. KPK mengatakan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Hal itu disebabkan metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Selain itu, KPK menyebut sejumlah lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat dan insentif, padahal pesertanya belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Namun, negara tetap membayar pelatihan yang diikuti peserta tersebut.
https://cinemamovie28.com/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-39/