Rabu, 21 Oktober 2020

Menkes Terawan Jelaskan Alasan Anak-anak Belum Dapat Vaksin COVID-19

 Vaksin COVID-19 akan diberikan pada rentang usia 18-59 tahun, anak-anak dan lansia tidak termasuk. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan alasannya.

"Efikasi dan keamanan itu nomor satu. Pada vaksinasi juga seperti itu," kata Menkes Terawan dalam diskusi HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).


Menurut Menkes Terawan, pemberian vaksin mengacu pada hasil uji klinis fase III. Dalam uji tersebut, vaksin COVID-19 yang akan diberikan terbukti aman dan manjur pada kelompok usia tersebut.


Jika dalam perkembangannya terbukti aman pada kelompok usia lain, maka vaksin baru akan diberikan pada kelompok tersebut.


"Saat ini vaksin yang sudah mulai ada adalah vaksin yang dilakukan uji klinis di indonesia juga, masih dalam range usia 18-59 tahun. Dan itu diupayakan dengan minimal komorbid," jelas Menkes Terawan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto menjelaskan bahwa ketersediaan vaksin COVID-19 cukup untuk 9,1 juta orang. Vaksin tidak diberikan pada kelompok usia di luar 18-59 tahun, dan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.


"Kemudian yang berikutnya bahwa yang kita vaksin pada kelompok usia (18-59 tahun) yang sudah digunakan di dalam kaitan uji klinis fase tiga kita yaitu produk vaksin COVID-19 Sinovac, Sinopharm, dan Cansino," jelas Yuri dalam Update COVID-19 Senin (12/10/2020).

https://kamumovie28.com/adventures-in-babysitting-2016/


PMI Solo Sediakan Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19


Palang Merah Indonesia (PMI) Solo kini menyediakan plasma konvalesen yang dapat digunakan untuk terapi pemulihan pasien COVID-19. Bahkan PMI Solo sudah sembilan kali membantu penyediaan plasma konvalesen.

Chief Executive Officer (CEO) PMI Solo, Sumartono Hadinoto, mengatakan telah sembilan kali membantu terapi ke tiga rumah sakit. Yakni tujuh kali dengan RS Universitas Sebelas Maret (UNS) dan RSUD dr Moewardi, serta dua kali dengan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.


"Kita sudah kerja sama dengan RS UNS, RSUD dr Moewardi dan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro. Dengan Balitbangkes Kementerian Kesehatan masih dalam diskusi," kata Sumartono dalam jumpa pers di kantor PMI Solo, Selasa (20/10/2020).


Sumartono mengatakan PMI Solo telah dinyatakan siap sebagai penyedia plasma konvalesen. Salah satunya karena peralatan yang memadai.


"Yang jelas kita punya peralatan. Kita juga terbiasa melakukan donor plasma, sehingga kita siap menjadi sarana terapi plasma konvalesen," ujar dia.


Menurutnya, plasma yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19 berbeda dengan biasanya. Donor adalah pasien yang sudah sembuh dari COVID-19.


"Pendonornya adalah orang yang sudah sembuh dari COVID-19, yang sudah memiliki antibodi terhadap virus itu. Sehingga antibodi itu nanti berfungsi membantu pasien untuk sembuh dari COVID-19," kata dia.


Sementara itu, Kepala Unit Donor Darah PMI Solo, Kunti Dewi Saraswati, menjelaskan perbedaan donor plasma dengan donor darah biasa. Donor plasma hanya memberikan satu komponennya saja.


"Kalau donor biasa diambil darahnya lengkap sebanyak 350 atau 450 ml. Kalau plasmapheresis atau konvalesen itu diambil 500 ml, dengan pembagian 400 ml dibagi lagi jadi dua, sisanya 100 ml untuk arsip," kata Kunti.


Donor plasma hanya akan dilakukan jika ada permintaan. Namun PMI Solo menyatakan siap 24 jam jika diminta menyediakan plasma konvalesen.


"Jika dibutuhkan sewaktu-waktu, kami siap, termasuk pendonornya," kata dia.

https://kamumovie28.com/the-call-up-2016/

Protes Tak Ditanggapi, 20 Organisasi Kedokteran Somasi Menkes Terawan

 Sebanyak 20 organisasi kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini berkaitan dengan penolakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," jelas Koordinator Koalisi Advokat, Dr Muhammad Luthfie Hakim, SH, MH melalui rilis yang diterima detikcom, Selasa (20/10/2020).


"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung," lanjutnya.


Somasi dilayangkan agar PMK No 24/2020 nantinya dinyatakan tidak sah. Hal ini sekaligus menjadi desakan bagi Menkes Terawan untuk segera mencabut PMK No. 24/2020.


Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya 5 Oktober, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan terkait penolakan PMK No 24/2020.


PMK No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dinilai membatasi sejumlah pelayanan kesehatan, termasuk USG untuk ibu hamil. Sekitar 15 spesialis disebut terdampak dengan adanya PMK No 24/2020 ini termasuk jantung, orthopedi, bedah saraf, dan lainnya.


Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), menyebut salah satu dampak PMK No 24/2020 diberlakukan adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien termasuk ibu dan anak.


Hal ini disebabkan karena USG tak lagi bisa dilakukan dokter kebidanan jika kewenangan dari kolegium radiologi tak diberikan.


Saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu, Prof David menegaskan menjelang diberlakukannya PMK No 24/2020 tak ada sosialisasi yang dilakukan. Ia khawatir penetapan PMK No 24/2020 ini menambah masalah di tengah pandemi COVID-19.


"Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu menjadi wewenang radiologi, yang di mana kompetensinya belum menyertai. Apakah bisa radiologi pasang ring yang selama ini dilakukan oleh dokter jantung?" sebut Prof David beberapa waktu lalu.


"Sama sekali tidak ada sosialisasi, tidak ada harmonisasi, tidak diajak pembahasan yang sama," lanjutnya.


Sementara itu, detikcom telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Kesehatan untuk dimintakan komentar terkait hal ini. Namun, Sesjen Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi, MPH saat dihubungi Selasa (20/10/2020) belum menjawab.

https://kamumovie28.com/falsely-accused-2016/


Menkes Terawan Jelaskan Alasan Anak-anak Belum Dapat Vaksin COVID-19


Vaksin COVID-19 akan diberikan pada rentang usia 18-59 tahun, anak-anak dan lansia tidak termasuk. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan alasannya.

"Efikasi dan keamanan itu nomor satu. Pada vaksinasi juga seperti itu," kata Menkes Terawan dalam diskusi HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).


Menurut Menkes Terawan, pemberian vaksin mengacu pada hasil uji klinis fase III. Dalam uji tersebut, vaksin COVID-19 yang akan diberikan terbukti aman dan manjur pada kelompok usia tersebut.


Jika dalam perkembangannya terbukti aman pada kelompok usia lain, maka vaksin baru akan diberikan pada kelompok tersebut.


"Saat ini vaksin yang sudah mulai ada adalah vaksin yang dilakukan uji klinis di indonesia juga, masih dalam range usia 18-59 tahun. Dan itu diupayakan dengan minimal komorbid," jelas Menkes Terawan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto menjelaskan bahwa ketersediaan vaksin COVID-19 cukup untuk 9,1 juta orang. Vaksin tidak diberikan pada kelompok usia di luar 18-59 tahun, dan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.


"Kemudian yang berikutnya bahwa yang kita vaksin pada kelompok usia (18-59 tahun) yang sudah digunakan di dalam kaitan uji klinis fase tiga kita yaitu produk vaksin COVID-19 Sinovac, Sinopharm, dan Cansino," jelas Yuri dalam Update COVID-19 Senin (12/10/2020).

https://kamumovie28.com/truth-beneath-2016/