Pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Habib Rizieq Shihab, dengan Irfan Alaydrus mendapat sorotan karena digelar di tengah PSBB Transisi (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Apa saja sih protokol yang harus dipatuhi?
Selama PSBB Transisi, DKI Jakarta sebenarnya telah melonggarkan protoko kesehatan terkait resepsi pernikahan. Jika sebelumnya hajatan semacam ini sama sekali tidak diperbolehkan, kini warga sudah bisa menggelar resepsi dengan beberapa pembatasan.
Dirangkum detikcom, berikut ini beberapa aturan dalam protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika ingin menggelar resepsi pernikahan selama PSBB transisi.
1. Kapasitas maksimal 25 persen
Untuk resepsi yang digelar di gedung, salah satu yang diatur adalah jumlah pengunjung. Gedung atau hotel yang menggelar resepsi akan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Bambang Ismadi, Jumat (6/11/2020).
2. Mengajukan izin ke Pemprov
Untuk mendapatkan izin menggelar resepsi pernikahan, pengelola gedung harus mengajukan izin. Pengajuan izin harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya .
3. Bisa resepsi di rumah
Prosedur yang sama juga berlaku bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan di rumah sendiri. Aturannya sama, maksimal hanya dihadiri 25 persen kapasitas lokasi acara.
"Sejauh itu dilakukan protokol COVID itu dimungkinkan (resepsi di rumah). Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
https://cinemamovie28.com/movies/once-upon-a-time-in-high-school/
Kasus Harian COVID-19 RI Dua Kali Berturut-turut Tembus 5 Ribu, Ada Apa?
Berturut-turut, penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia berada di atas 5 ribu kasus dalam 2 hari terakhir. Bahkan sempat mencatatkan rekor tertinggi yakni 5.444 kasus baru pada Jumat (13/11/2020).
Catatan kasus harian di atas 5 ribu berlanjut pada Sabtu (14/11/2020). Sebanyak 5.272 kasus baru tercatat dari total 41.336 spesimen yang diperiksa hari itu.
Tingginya temuan kasus baru sejalan dengan semakin banyaknya jumlah spesimen yang diperiksa. Selama libur panjang, jumlah kasus harian maupun spesimen yang diperiksa sempat terjadi penurunan tajam.
Pergerakan data kasus baru COVID-19 dan jumlah spesimen dalam sepekan terangkum sebagai berikut:
14 November: 5.272 kasus baru dari 41.336 spesimen
13 November: 5.444 kasus baru dari 42.333 spesimen
12 November: 4.173 kasus baru dari 42.165 spesimen
11 November: 3.770 kasus baru dari 39.341 spesimen
10 November: 3.779 kasua baru dari 33.063 spesimen
9 November: 2.853 kasus baru dari 4.365 spesimen
8 November: 3.880 kasus baru dari 35.558 spesimen
Kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 sempat diprediksi sebelumnya sebagai dampak libur panjang akhir pekan lalu. Efeknya diperkirakan akan mulai terlihat 10-14 hari setelah libur berakhir.
"Kalau iya (akibat libur panjang) harusnya kenaikan yang paling tinggi di Jakarta, kan massanya dari Jakarta," kata Kepala Bidang Pengambangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dr Masdalina Pane, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).