Kamis, 03 Desember 2020

UU Cipta Kerja Disebut Permudah Izin Usaha Pertanian sampai Energi

 Pemerintah menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha. Mulai dari sektor pertanian, lingkungan hidup, sampai energi sumber daya mineral (ESDM).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dibutuhkan perizinan yang mudah. Dia menyebutkan dengan Undang-undang Cipta Kerja konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).


Menurut dia pelaku usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.


Dalam UU Cipta Kerja tercantum peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan.


Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; (2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; (3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; (4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan (6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

https://cinemamovie28.com/movies/ghost/


Dia menyebutkan pemerintah juga sedang menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Kelautan dan Perikanan.


Musdhalifah mengungkapkan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu. Selain itu penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan.


Kemudian penyederhanaan administrasi untuk permohonan hak perlindungan untuk varietas tanaman. Lalu pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha, penetapan kawasan lahan pengembalaan umum dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Proses simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewat untuk kemudahan berusaha dan kemudahan akses sistem informasi pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.


Lalu untuk kelautan dan perikanan juga diatur tentang jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi 3 jenis. Proses perizinan menjadi hanya 60 menit dari sebelumnya 14 hari. Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu. Perizinan untuk tambak udang disederhanakan.


Pemerintah juga menyebut ada kemudahan di sektor lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengungkapkan pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) skala besar, seperti pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pengeboran minyak dan gas (migas), akan menimbulkan dampak besar dalam pelaksanaannya, misalnya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.

"Oleh sebab itu, pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan (SDA) ini, wajib mendapatkan perizinan berusaha, sebagai syarat dilaksanakannya kegiatan usaha. Sebab, perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum," jelasnya.


Bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, diberikan insentif berupa pengenaan royalti batu bara hingga sebesar nol persen (0%). Royalti sebesar nol persen ini diterapkan atas jumlah/tonase batu bara yang digunakan di dalam negeri untuk keperluan peningkatan nilai tambah. Insentif itu ditujukan untuk meningkatkan appetite pengusaha dalam berinvestasi dan mengakuisisi teknologi tinggi.


"Lalu, kemudahan juga diberikan untuk pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan informatika dalam memanfaatkan jaringan listrik. Mereka tidak perlu lagi mendapatkan izin pemanfaatan jaringan untuk melakukan kegiatan usahanya, cukup dengan mendaftarkan NIB-nya dan mendapat persetujuan dari pemilik jaringan," ujarnya.

https://cinemamovie28.com/movies/akibat-pergaulan-bebas-2/

3 Fakta Golden Truly Gunung Sahari Tutup

 Golden Truly tutup per 1 Desember 2020. Pusat perbelanjaan (mal) legendaris yang terletak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat itu memutuskan untuk beralih ke online di beberapa e-commerce.

"Kami akan tetap hadir untuk memenuhi kebutuhan anda dengan menyediakan koleksi terbaru Golden Truly di online shop kami di Tokopedia & Shopee," tulis Golden Truly dikutip dari Instagram, Rabu (2/12/2020).


Berikut 3 faktanya:


1. Mal Legendaris di Jakarta

Golden Truly dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ritel sejak 1981. Sejak diambil alih pada tahun 2000 oleh PT Golden Retailindo Tbk (GOLD), perusahaan memfokuskan pada pengembangan department store dan mal hingga saat ini.


Saat itu, Golden Truly memiliki banyak cabang dan bisa ditemui di beberapa tempat seperti Fatmawati, Sudirman, Tendean, Gunung Sahari, Depok, serta Blok M. Namun pamornya terus tergerus oleh ragam mal di ibu kota seperti Grand Indonesia, Senayan City, Kota Kasablanka, dan lainnya.


Tidak hanya di Jakarta, Golden Truly juga sempat memiliki gerai di beberapa kota seperti di Mall Batam City Square (BCS), Depok, hingga Bumi Serpong Damai (BSD), namun satu per satu gerainya tutup hingga tak tersisa.


2. Berganti Pengelola

Dalam unggahannya, manajemen Golden Truly menyampaikan bahwa mal itu akan dikelola oleh pengembang baru. Mereka pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan para pelanggan selama ini.


"Kepada seluruh customer loyal kami. Terima Kasih atas kepercayaan dan kesetiaan terhadap Mall Golden Truly selama hadir di Jl Gunung Sahari. Mulai tanggal 1 Desember 2020, Mal di Jl Gunung Sahari no 59 akan dikelola oleh pengelola gedung baru," ucapnya.


3. Nasib Golden Truly ke Depan

Salah satu sekuriti yang berjaga di pintu masuk mal Golden Truly mengatakan bahwa gedung tempat mal berdiri tidak akan ditutup, hanya berganti pengurus atau pengelola saja.


"Mal nggak tutup, cuma ganti pengelola saja. Mal tetap buka seperti biasa. Cuma mungkin yang pada bongkar tokonya yang kerja sama sama pengelola lama," kata dia saat berbincang dengan detikcom.


Namun belum diketahui, tempat apa yang akan menggantikan mal Golden Truly ini. detikcom sendiri masih berusaha menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, sekuriti mengatakan pengelola mal sedang tak ada.

https://cinemamovie28.com/movies/si-doel-the-movie-2/


UU Cipta Kerja Disebut Permudah Izin Usaha Pertanian sampai Energi


Pemerintah menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha. Mulai dari sektor pertanian, lingkungan hidup, sampai energi sumber daya mineral (ESDM).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dibutuhkan perizinan yang mudah. Dia menyebutkan dengan Undang-undang Cipta Kerja konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).


Menurut dia pelaku usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.


Dalam UU Cipta Kerja tercantum peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan.


Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; (2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; (3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; (4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan (6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Dia menyebutkan pemerintah juga sedang menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Kelautan dan Perikanan.

https://cinemamovie28.com/movies/bodies-at-rest/