Minggu, 13 Desember 2020

Rincian Lengkap Data Pengangguran RI yang Tembus 9,77 Juta Orang

 Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai dampak buruk terutama ekonomi. Salah satunya pengangguran yang meningkat hingga mencapai 9,77 juta orang.

Indikator perekonomian nasional menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan signifikan menjadi 2,97% pada triwulan pertama dan terkontraksi menjadi minus 5,32% pada triwulan kedua. Hal ini antara lain disebabkan penerapan PSBB di berbagai daerah.


Sedangkan, pada triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi mulai mengalami pemulihan, meskipun masih tetap tumbuh minus 3,49%. Pada triwulan keempat diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat mendekati 0% bahkan positif.


"Hal ini didukung konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 9,79% dan beberapa sektor seperti pertanian dan informasi-komunikasi yang masih positif," jelas Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dilansir Minggu (13/12/2020).


Pada sisi ketenagakerjaan, terjadi disrupsi pada kondisi ketenagakerjaan akibat munculnya pandemi COVID-19. Selain pengangguran, menurutnya perlu diperhatikan seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat pandemi, dan dampak terhadap pasar kerja yang berupa pengurangan jam kerja (working hour losses).


"Tercatat 29,12 juta atau 14,28% dari penduduk usia kerja terkena dampak COVID-19, terdiri dari 5,09 juta orang pengangguran, tidak bekerja sementara dan bukan angkatan kerja karena COVID-19, serta 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja (shorter hours) karena pandemi ini juga," terangnya.


Sementara itu, jumlah pengangguran naik 2,67 juta menjadi 9,77 juta orang. Apabila ditambah dengan pekerja paruh waktu sejumlah 33,34 juta dan setengah penganggur sebanyak 13,09 juta, maka terdapat 56,2 juta orang yang bekerja tidak penuh. Adapun yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat COVID-19 adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp 1,8 juta sebesar 70,5%.

https://tendabiru21.net/movies/extreme-job/


Kemudian, dalam beberapa tahun terakhir, Gross National Income per kapita mengalami kenaikan secara konsisten, dan Indonesia telah mencapai posisi sebagai negara upper middle income per 1 Juli 2020. Dapat dilihat bahwa di 2019 pendapatan per kapita negara ini sebesar US$4.050, naik dari 2018 sebesar US$3.840. Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.


"Melihat dinamika perekonomian global, dan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan kita dan tantangan untuk bisa keluar dari MIT, maka diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan utama adalah melalui reformasi regulasi, yakni melalui UU Cipta Kerja," tutur Elen.


UU Cipta Kerja, katanya, juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan kita ke depan, antara lain untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-15 tahun mendatang (2020-2035), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation) yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dan menekan pengangguran.


"Saat ini tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, terdiri atas 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah," imbuhnya.


UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, yaitu mereka bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. Jumlah UMK sendiri sebesar 64,13 juta atau sebesar 99,98% dari total UMKM sejumlah 64,19 juta.


"Jadi di sini, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan peciptaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada," ujarnya.

https://tendabiru21.net/movies/house-with-a-good-view-2/

Pemerintah Buka-bukaan soal Harga Vaksin Corona

 Pemerintah menegaskan belum menetapkan harga vaksin Corona. Hal itu untuk menepis info yang beredar di media sosial mengenai harga vaksinasi COVID-19.

Juru bicara pemerintah sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan hal tersebut untuk meredam simpang siur informasi.


"Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).


Kehadiran dan penggunaan vaksin Corona tersebut dalam program vaksinasi di Indonesia, dijelaskan masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya.


Pemerintah pun memastikan belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.


"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan

vaksinasi COVID-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id," paparnya.


Pada kesempatan sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sempat mengungkap harga per dosis vaksin Corona produksi Sinovac yang sudah dipesan pemerintah. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Terawan mengatakan harga per dosis vaksin COVID-19 Sinovac berada di kisaran Rp 200 ribu.


"Harga per satuan, hasil dari BPKP, LKPP dan KPK, bahkan Kejaksaan Rp 211.282 per dosis. Ini untuk program murni, bukan vaksinasi pribadi, ini untuk 3 juta vaksin pertama," ujarnya saat Rapat dengan Komisi IX DPR RI Jakarta, Selasa (17/11/2020).

https://tendabiru21.net/movies/lover/


Rincian Lengkap Data Pengangguran RI yang Tembus 9,77 Juta Orang


Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai dampak buruk terutama ekonomi. Salah satunya pengangguran yang meningkat hingga mencapai 9,77 juta orang.

Indikator perekonomian nasional menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan signifikan menjadi 2,97% pada triwulan pertama dan terkontraksi menjadi minus 5,32% pada triwulan kedua. Hal ini antara lain disebabkan penerapan PSBB di berbagai daerah.


Sedangkan, pada triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi mulai mengalami pemulihan, meskipun masih tetap tumbuh minus 3,49%. Pada triwulan keempat diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat mendekati 0% bahkan positif.


"Hal ini didukung konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 9,79% dan beberapa sektor seperti pertanian dan informasi-komunikasi yang masih positif," jelas Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dilansir Minggu (13/12/2020).


Pada sisi ketenagakerjaan, terjadi disrupsi pada kondisi ketenagakerjaan akibat munculnya pandemi COVID-19. Selain pengangguran, menurutnya perlu diperhatikan seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat pandemi, dan dampak terhadap pasar kerja yang berupa pengurangan jam kerja (working hour losses).


"Tercatat 29,12 juta atau 14,28% dari penduduk usia kerja terkena dampak COVID-19, terdiri dari 5,09 juta orang pengangguran, tidak bekerja sementara dan bukan angkatan kerja karena COVID-19, serta 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja (shorter hours) karena pandemi ini juga," terangnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-best-of-sex-and-violence/