Sabtu, 02 Januari 2021

6 Shio yang Diprediksi Cuan di Tahun Kerbau Logam, Kamu Termasuk?

 Berdasarkan ilmu astrologi China, tahun 2021 adalah tahunnya kerbau logam. Beriringan dengan itu, ada beberapa shio lainnya yang diramal akan mendapat keberuntungan di tahun ini, terutama dari sisi keuangan atau karier.

Menurut dua pakar Feng Shui yakni Suhu Xiang Yi Hong dan Suhu Yo, ada 6 shio yang beruntung dari sisi keuangan atau karier, sebagai berikut:


1. Kerbau


Menurut Suhu Yi, orang yang lahir di tahun shio kerbau tidak akan memperoleh kepuasan di berbagai hal tahun ini, kecuali dari sisi keuangan yang diramal akan menjanjikan.


"Kelihatannya tidak ada satu hal pun yang memuaskan bagi si kerbau di tahun 2021 ini, kecuali satu hal, keuangan, dia cukup bagus, dan menjanjikan," kata Suhu Yi kepada detikcom, Jumat (1/1/2021).


Namun, ia menegaskan, semuanya kembali lagi pada keputusan sang pemilik shio kerbau di tahun kerbau logam.


"Jadi si kerbau ini mungkin akan memiliki sebuah keputusan yang melibatkan keinginan dan kewenangan dia sendiri. Karena itu kerbau perlu berhati-hati di dalam mengambil keputusan," ujarnya.


2. Kelinci


Suhu Yi mengatakan, orang yang lahir di tahun shio kelinci akan mendapat keberuntungan di tahun kerbau logam ini. Terutama, bagi yang berkarier di bidang marketing.


"Sekarang kelinci, pada 2021 bisa dikatakan cukup baik apabila dia adalah orang yang bergerak dalam bidang pemasaran, maka dia akan punya prestasi tersendiri di dalam penjualan. Karena tahun ini dia akan lebih bagus, lebih menguntungkan," imbuhya.


Namun, Suhu Yi menegaskan, pemilik shio kelinci harus sangat menjaga kesehatan dalam beraktivitas.


"Satu hal yang perlu diingat adalah menjaga kesehatan, terutama ketika di luar rumah, maupun di rumah. Apalagi mengingat masih ada pandemi COVID-19. Karena vaksin kan diprioritaskan untuk beberapa kalangan. Kalau kita tidak tahu kapan bisa dapat," tutur dia.

https://kamumovie28.com/movies/zeta-one/


3. Monyet


Shio monyet juga akan mendapatkan kebaikan dari sisi keuangan di tahun ini. Namun, shio monyet harus menjaga stamina dan kesehatan untuk memperoleh kebaikan itu.


"Keuangan sih cukup baik. Tapi kesehatan agak rapuh, harus diperhatikan. Harus bisa beradaptasi dengan new normal. Karena COVID-19 bisa dihentikan begitu saja. Maka fisik kita yang harus menyesuaikan diri, harus menjaga stamina," tutur Suhu Yi.


Kemudian, ia menyarankan agar pemilik shio monyet tak ragu dalam memutuskan sebuah keputusan dalam hidupnya.


"Kalau ragu, terkadang bisa menyebabkan perkembangan yang buruk. Sedangkan kesempatan yang ada biasanya hanya datang satu kali," imbuhnya.


4. Babi


Babi adalah shio yang diramal paling mujur dari sisi keuangan di tahun 2021.


"Tahun ini keuangan mengalir dengan lancar. Jadi babi di tahun 2021 bagus," ujar Suhu Yi.


Akan tetapi, shio babi harus berhati-hati dalam menjaga pengeluaran.


"Pengeluaran mungkin akan besar tetapi pemasukan melonjak. Pengeluaran besar bisa datang tiba-tiba, maka harus waspada pada teman-teman yang sedang tidak bagus tahun ini. Tetap jaga jarak antara teman-teman. Jadi misalnya ada teman sedang mengalami kesulitan, harus bisa pilah mana yang bisa dibantu atau tidak," urainya.



5. Ayam


Dihubungi secara terpisah, pakar Feng Shui Suhu Yo memprediksi, orang-orang dengan shio ayam akan beruntung di tahun ini.


"Karena shio ayam adalah shio yang rajin, kalau ayam kan rajin mematuk-matuk," imbuh Suhu Yo.


6. Ular


Terakhir, menurut Suhu Yo shio ular akan mujur dari sisi karier. "Kalau ular itu adalah ular yg setia. Jadi yang beruntung adalah orang-orang yang setia. Yang setia sama perusahaan, setia sama pasangan, itu akan beruntung," tutup Suhu Yo.

https://kamumovie28.com/movies/national-lampoon-presents-dorm-daze/

Deretan Tarif yang Naik Tahun Ini, Yuk Disimak!

 Beberapa tarif yang berkaitan langsung dengan masyarakat mengalami kenaikan mulai awal 2021 ini. Hal itu bahkan sudah diumumkan pemerintah sejak tahun lalu.

Apa saja tarif yang naik tahun ini? Berikut daftarnya:


1. Iuran BPJS Kesehatan


Mulai 1 Januari 2021 ini, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III dipastikan naik. Demikian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.


Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:


A. Untuk tahun 2020


1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP


2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP


B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya


1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP


2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP


Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.


Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:


- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

https://kamumovie28.com/movies/dorm-daze-2/


2. Bea Meterai

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dalam UU tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10 ribu, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.


Sementara itu, meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.


"Bahwa meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000," ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).


UU Bea Meterai disahkan untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.


Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.


Tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa lagi diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sudah maksimal. Perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.


Lalu perlunya perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk kemudahan pemungutan, menunjuk pemungut bea meterai sebagai penanggung jawab.

https://kamumovie28.com/movies/a-bay-of-blood/