Kamis, 18 Maret 2021

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa, Batal Nggak Sih?

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi saat puasa. Dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/2/2021).


"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," tulisnya.


Jika merasa khawatir akan efek samping jika vaksinasi puasa, MUI menyarankan untuk melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 di malam hari.


"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam," lanjutnya.


Jika vaksinasi saat puasa masih diperbolehkan, apa saja syarat orang yang boleh dan tidak boleh divaksin COVID-19? Berikut rinciannya.


1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapat vaksinasi COVID-19.


2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.


3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.


4. Bagi ibu hamil, vaksinasi COVID-19 masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.


5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.


6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.


Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

https://kamumovie28.com/movies/rembulan-tenggelam-di-wajahmu/


7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.


- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi COVID-19 dari dokter yang merawat.


- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksin.


Lalu, bagaimana untuk penderita penyakit autoimun dan lansia? Simak syaratnya di halaman berikutnya.


8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, diwajibkan membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksin COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.


10. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.


11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.


12. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.


13. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.


14. Khusus untuk kelompok lansia lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang menentukan layak divaksinasi, yaitu:


- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?


- Apa sering mengalami kelelahan?


- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.


- Mengalami kesulitan berjalan, kira-kira 100-200 meter.


- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.


NB: Untuk lansia, jika dari pertanyaan tersebut ada 3 atau lebih dialami, maka vaksin tidak diberikan. Tetapi, jika hanya ada dua yang dialami, vaksin bisa diterima.

https://kamumovie28.com/movies/lying-lover/

Pasien Sakit Jantung Ingin Vaksin Corona? Boleh Sih, Tapi Ini Syaratnya

 Pasien jantung yang terinfeksi virus Corona berisiko tinggi mengalami pemburukan, bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, pasien jantung perlu mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Namun, tak semua pasien jantung bisa diberi vaksin Corona. Pasalnya, ada beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan oleh pasien.


Dokter spesialis jantung dari RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), FIHA, FAPSIC, FESC, FACC, FSCAI, mengatakan hanya pasien jantung dengan kondisi stabil yang boleh menerima vaksin Corona.


Berikut kriteria pasien jantung yang tak boleh menerima vaksin Corona menurut dr Isman.


- Masih suka merasa sesak

- Masih sakit dada

- Mudah capek saat jalan kaki

- Dada terasa sakit saat naik-turun tangga

- Irama jantung tidak teratur

- Denyut jantung di atas 100 kali per menit

- Tekanan darah di atas 180/110 mmHG.


"Stabilkan dulu kondisi jantungnya, stabilkan dulu irama jantungnya, stabilkan dulu tekanan darahnya sampai kalau sudah stabil silahkan divaksin," kata dr Isman dalam talkshow Radio Kementerian Kesehatan, Rabu (17/3/2021).


Lebih lanjut, kata dr Isman, selama pasien jantung tersebut masih mengalami gejala, maka tidak diperbolehkan menerima vaksin Corona.


Bagaimana pada pasien jantung yang sudah melakukan operasi?


"Jadi yang habis operasi bedah jantung, baik operasi bypass, operasi katup, kelainan jantung struktural bawaan atau pemasangan ring yang sudah selesai pasca operasi dan sudah tidak ada kendala lagi, tidak ada sesak napas, tidak ada debar-debar, kemudian tidak ada riwayat pingsan, kemudian tidak ada keluhan nyeri dada, silahkan divaksin," jelas dr Isman.

https://kamumovie28.com/movies/a-newly-wedded-couples-sex-life/


Vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa, Batal Nggak Sih?


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi saat puasa. Dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/2/2021).


"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," tulisnya.


Jika merasa khawatir akan efek samping jika vaksinasi puasa, MUI menyarankan untuk melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 di malam hari.


"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam," lanjutnya.


Jika vaksinasi saat puasa masih diperbolehkan, apa saja syarat orang yang boleh dan tidak boleh divaksin COVID-19? Berikut rinciannya.


1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapat vaksinasi COVID-19.


2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.


3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.


4. Bagi ibu hamil, vaksinasi COVID-19 masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.


5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.


6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.


Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.


7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.


- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi COVID-19 dari dokter yang merawat.


- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksin.


Lalu, bagaimana untuk penderita penyakit autoimun dan lansia? Simak syaratnya di halaman berikutnya.

https://kamumovie28.com/movies/beauty-salon-special-service-3/