Indonesia melaporkan penambahan 6.107 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Kamis (25/3/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.482.559 kasus COVID-19.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi yakni 1.726, disusul dengan Jawa Barat dengan 1.172 kasus, dan Jawa Tengah sebanyak 505 kasus.
Detail perkembangan virus Corona Kamis (25/3/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 6.107 menjadi 1.482.559
Pasien sembuh bertambah 4.656 menjadi 1.317.199
Pasien meninggal bertambah 98 menjadi 40.081.
Tercatat sebanyak 81.091 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 48.914.
Sebaran 6.107 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (25/3/2021), sebagai berikut:
DKI Jakarta: 1.726 kasus
Jawa Barat: 1.172 kasus
Jawa Tengah: 505 kasus
Jawa Timur: 348 kasus
Kalimantan Timur: 320 kasus
DI Yogyakarta: 258 kasus
Kalimantan Selatan: 236 kasus
Bali: 201 kasus
Riau: 120 kasus
Sumatera Selatan: 118 kasus
Papua: 116 kasus
Sumatera Barat: 111 kasus
Kalimantan Tengah: 107 kasus
Bangka Belitung: 101 kasus
Banten: 91 kasus
Sumatera Utara: 74 kasus
Sulawesi Selatan: 68 kasus
Nusa Tenggara Timur: 54 kasus
Lampung: 51 kasus
Jambi: 48 kasus
Kepulauan Riau: 42 kasus
Nusa Tenggara Barat: 41 kasus
Kalimantan Utara: 37 kasus
Maluku: 33 kasus
Kalimantan Barat: 32 kasus
Sulawesi Utara: 29 kasus
Sulawesi Tengah: 24 kasus
Papua Barat: 22 kasus
Bengkulu: 7 kasus
Gorontalo: 7 kasus
Aceh: 6 kasus
Sulawesi Tenggara: 1 kasus
Sulawesi Barat: 1 kasus
Maluku Utara: 0 kasus
https://maymovie98.com/movies/youth-2/
Lansia Terima Dosis Kedua Vaksin Corona di Tempat Berbeda, Bolehkah?
Pemberian dosis vaksinasi Corona tahap kedua pada lansia bisa dilakukan di tempat berbeda saat menerima dosis pertama. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Satgas Prof Wiku Adisasmito mengimbau agar lansia tak perlu khawatir. Ketentuan ini dipastikan untuk memudahkan pelaksanaan vaksinasi.
"Masyarakat khususnya lansia tidak perlu khawatir, lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin yang kedua walaupun lokasinya berbeda," beber Prof Wiku dalam konferensi pers BNPB Kamis (25/3/2021).
Menanggapi isu penolakan vaksinasi di tempat berbeda, pemerintah disebut Wiku sudah berkomitmen dalam proses kemudahan vaksinasi Corona. Maka dari itu, kendala semacam penolakan vaksinasi diklaim bisa terus diatasi.
"Ini merupakan komitmen dan upaya pemerintah dalam memudahkan lansia untuk mengikuti program vaksinasi," pungkasnya.
Pemberian dosis vaksinasi Corona tahap kedua pada lansia bisa dilakukan di tempat berbeda saat menerima dosis pertama. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Satgas Prof Wiku Adisasmito mengimbau agar lansia tak perlu khawatir. Ketentuan ini dipastikan untuk memudahkan pelaksanaan vaksinasi.
"Masyarakat khususnya lansia tidak perlu khawatir, lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin yang kedua walaupun lokasinya berbeda," beber Prof Wiku dalam konferensi pers BNPB Kamis (25/3/2021).
Menanggapi isu penolakan vaksinasi di tempat berbeda, pemerintah disebut Wiku sudah berkomitmen dalam proses kemudahan vaksinasi Corona. Maka dari itu, kendala semacam penolakan vaksinasi diklaim bisa terus diatasi.
"Ini merupakan komitmen dan upaya pemerintah dalam memudahkan lansia untuk mengikuti program vaksinasi," pungkasnya.