Grand Master catur, Hikaru Nakamura, mengungkapkan penilaiannya terhadap Dewa Kipas berdasarkan hasil pertandingan persahabatan dengan Irene Sukandar berkisar di 1700 hingga 1800.
Melalui video di Channel Youtube-nya, Nakamura menganalisa pertandingan yang telah terjadi antara Dewa Kipas melawan GothamChess dan Irene Sukandar. Dia memiliki tebakannya sendiri terkait peringkat poin Dewa Kipas di dunia catur, bila mengesampingkan poin di Chess.com.
"Saya akan mengatakan bahwa ratingnya yakni 1700 hingga 1800. Rating 1700 adalah tebakan saya karena sepertinya dia adalah pemain yang sebelumnya bermain di atas papan catur," kata Nakamura, dilansir detikINET dalam video Youtube-nya, Senin (29/3/2021).
Langkah-langkah yang diambil oleh Dewa Kipas bukan seorang pecatur pemula. Nakamura menganggap bahwa dia sebelumnya pasti pernah bermain catur OTB (Over The Board).
Bahkan Nakamura sempat mengira kalau Irene Sukandar akan menang dengan mudah. Namun kenyataannya Dewa Kipas melakukan langkah-langkah yang cukup baik untuk membuat grandmaster wanita Indonesia tersebut kesulitan.
Sedangkan bila mengacu pada permainan Dewa Kipas vs GothamChess, dia mengaku terkejut dengan permainan tersebut. Dia menegaskan bahwa mungkin Magnus Carlson juga akan terkejut dengan permainan yang cukup sempurna ini. Namun menurutnya, dengan peningkatan yang terjadi pada akun Dewa Kipas dari 1400 hingga 2300 poin di Chess.com, itu bukan hal yang normal.
"Ternyata akun ini mengalami perubahan dari 1400 menjadi 2300 dalam satu bulan, di mana dia memperoleh hingga 900 poin. Hal ini tidak normal dan saya tidak pernah melihat itu terjadi sebelumnya," kata Nakamura.
"Poin 400 menjadi 1400 bisa terjadi, tapi seperti yang saya katakan, 1400 sampai 2300 tidak pernah terjadi," tambahnya.
Perihal tuduhan warganet terhadap Dewa Kipas yang menganggap dia menggunakan cheat atau tidak, Nakamura tidak bisa mengatakan apakah Dewa Kipas menggunakannya atau tidak. Dia juga berbicara bahwa dirinya tidak memiliki peran apapun terhadap peputusan Chess.com menutup akun Dewa Kipas. Jadi dia hanya menyerahkan keputusan penutupan akun kepada Chess.com
https://tendabiru21.net/movies/bodyguard-3/
Diprotes Pelaku Industri, Kominfo Perpanjang 5 RPM Sampai 31 Maret 2021
Setelah diprotes para pelaku industri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memperpanjang kelima Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Kelima RPM yang dimaksud, yaitu tentang (1) Penyelenggara Pos, (2) Penyelenggaraan Telekomunikasi, (3) Penyelenggaraan Penyiaran, (4) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan (5) Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, RPM yang masa konsultasi publik mengundang keluhan dari para pelaku industri karena berlangsung singkat. Kini, kelima RPM itu, dikatakan Sekjen Kominfo, Mira Tayyiba, diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2021.
"Pada awalnya, tenggat waktu konsultasi publik dibatasi sampai tanggal 28 Maret, namun mengingat banyaknya permintaan perpanjangan waktu dari teman-teman pelaku dan industri, konsultasi publik diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2021. Sesuai rencana, kelima RPM tersebut diharapkan telah diundangkan pada tanggal 2 April 2021," ujar Mira, Senin (29/3/2021).
Mira mengatakan untuk implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kominfo yang secara aktif terlibat dalam penyusunan peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).
"PP itu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 atau tepat tiga bulan dari pengundangan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020," jelasnya dalam laporan awal Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar.
Kominfo juga, seperti disampaikan Mira mengaku telah melakukan sosialisasi kedua PP tersebut.
"Untuk memantapkan implementasi kedua Peraturan Pemerintah tersebut, sosialisasi keduanya sudah kita lakukan pada tanggal 25 Maret 2021," ucapnya.