Hingga kini, sejumlah gejala baru COVID-19 masih bermunculan. Selain demam, batuk, sesak napas, rasa lelah, dan anosmia, sebuah studi menyebut menurunnya kemampuan pendengaran kini bisa menandai adanya infeksi COVID-19.
Dikutip dari Times of India, studi dari Journal of Audiology pekan lalu menunjukan bahwa 7,6 persen dari pasien COVID-19 yang diteliti mengalami gangguan pendengaran. Menurut publikasinya, infeksi oleh virus Corona bisa menyebabkan gangguan pendengaran.
Gejala ini ditandai dengan timbulnya suara denging di salah satu atau kedua telinga atau tinitus. Akan tetapi, suara tersebut hanyalah berupa sensasi dari dalam telinga, bukan berasal dari luar dan tidak bisa didengar oleh orang lain.
Dikutip dari Medical News Today, Manchester Centre for Audiology and Deafness (ManCAD) sempat menemukan pengaruh infeksi COVID-19 pada sistem pendengaran dan keseimbangan. Maka itu pada beberapa kasus, selain tinitus, pasien pula mengeluhkan sensasi berputar atau vertigo.
"Penting untuk segera dilakukan studi klinis dan diagnostik secara hati-hati perihal efek jangka panjang COVID-19 pada sistem pendengaran," ujar profesor audiologi di ManCAD, Kevin Munro, dikutip dari Medical News Today, Selasa (6/5/2021).
Hingga kini, penelitian oleh Kevin Munro terkait efek infeksi COVID-19 pada sistem pendengaran masih berlangsung.
Pasalnya menurut Munro, tak tertutup kemungkinan keluhan tinitus ini sebenarnya bukan disebabkan COVID-19, melainkan gaya hidup yang sudah berlangsung lama sebelum terinfeksi COVID-19.
Kemungkinan lainnya, gangguan keseimbangan adalah efek samping dari pengobatan dan perawatan medis yang intens.
"Selama beberapa bulan terakhir, saya menerima email dari banyak orang yang melaporkan perubahan pendengaran setelah terkena COVID-19. Meski mengkhawatirkan, diperlukan kehati-hatian karena belum ada kejelasan apakah gejala ini disebabkan COVID-19," ujarnya.
https://maymovie98.com/movies/the-human-comedy-2/
Mohon Maaf, Vaksinasi Corona untuk Pendamping Lansia Baru untuk Kota Besar
Kementerian Kesehatan menegaskan pendamping vaksinasi lansia yang bukan anggota keluarga juga bisa ikut mendapat vaksin Corona. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut hal ini demi mempercepat proses vaksinasi pada usia lanjut, di atas 59 tahun.
"Yang bukan keluarganya pun bisa dibawa, kalau memang ada tetangga yang kita kenal dan memang niat kita membantu, saling membantu untuk sama-sama mengakhiri pandemi COVID-19, membantu lansia sekitar kita silahkan," beber dr Nadia dalam webinar FMB9ID_IKP, Selasa (6/4/2021).
Namun, dr Nadia mengingatkan pendamping vaksinasi lansia tak lupa untuk kembali mendampingi mereka di penyuntikan vaksin Corona dosis kedua. Adakah perbedaan persyaratan bagi pendamping vaksinasi lansia?
Persyaratan pendamping vaksinasi di proses registrasi setiap sentra vaksinasi disebut dr Nadia tak jauh berbeda. Namun, pendamping vaksinasi disebutnya harus memiliki KTP sesuai dengan tempat domisili saat ini.
"Harus melalui proses registrasi, jadi silahkan untuk registrasi lansia. sementara untuk pengantar akan diregistrasi pada saat kedatangan. Kalau untuk pengantar KTP-nya harus ada sesuai dengan KTP domisili," kata dr Nadia.