Rabu, 14 April 2021

MUI Sebut Ramadhan Momen Terbaik untuk Ikhtiar Memutus COVID-19

 MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan. Umat muslim juga disebut memiliki tanggung jawab memutus rantai COVID-19 di bulan Ramadhan ini.

"Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).


Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan yang diselenggarakan KPCPEN. Asrorun mengatakan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Menurutnya MUI telah mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19.


"Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelasnya.

https://movieon28.com/movies/canola/


Ia mengingatkan kembali, Ramadhan ini merupakan momen yang tepat untuk memutus rantai pandemi. Menurutnya ikhtiar perlu dilakukan termasuk dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah memohon COVID-19 segera diangkat.


"Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah," lanjutnya.


Ahli Patologi Klinis, dr. Tonang Dwi Ardyanto juga mengatakan vaksinasi ini bukan yang pertama kalinya dilakukan di bulan Ramadhan. Menurutnya hal tersebut sudah sering dialami seperti misalnya umrah di bulan puasa juga ada vaksinasi.


"Metode vaksinasi nya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa," katanya.


Ia menjelaskan tidak ada persiapan khusus yang diperlukan untuk menghadapi vaksinasi di bulan Ramadhan. Namun ia tetap menyarankan untuk istirahat yang cukup dan sahur yang cukup.


"Persiapannya sama apakah itu saat puasa atau tidak yakni, istirahat cukup, sahur juga cukup, saat berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan yang tenang, ikuti prosedur, setelah selesai kita pulang untuk beristirahat agar tidak terjadi masalah," terangnya.


Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi COVID-19 juga tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan. Namun yang perlu diperhatikan adalah efek samping yang dialami sebagian orang.


"Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi," terangnya.

https://movieon28.com/movies/the-founding-of-a-republic/


Apes! Pemilik Kapal yang Nyangkut di Terusan Suez Didenda Rp 13 T

 Pihak berwenang Mesir telah menyita sebuah kapal kargo besar yang memblokir Terusan Suez selama hampir seminggu pada bulan lalu. Keputusan itu merupakan buntut dari persoalan mengenai kerugian finansial yang ditimbulkan.

Hal itu dilaporkan oleh kantor berita milik pemerintah Al Ahram pada hari Selasa, dilansir dari CNN, Rabu (14/4/2021).


Pengadilan Mesir telah memerintahkan pemilik kapal Jepang itu, Shoei Kisen Kaisha, untuk membayar US$ 900 juta atau setara Rp 13 triliun (kurs hari ini Rp 14.500). Dengan itu sebagai kompensasi akibat kerugian yang ditimbulkan ketika kapal Ever Given berbendera Panama itu nyangkut dan membuat arus lalu lintas jalur perairan perdagangan global yang vital itu tersendat.


Tagihan besar itu juga termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan kapal kargo tersebut. Operasi penyelamatan internasional bekerja sepanjang waktu untuk mengeluarkan kapal dari tepi kanal. Kejadian itu dianggap sangat darurat karena kapal-kapal dari seluruh dunia, yang membawa bahan bakar dan kargo penting, tak bisa melalui kanal tersebut.


The Ever Given berhasil berlayar kembali pada tanggal 29 Maret dan dipindahkan ke Great Bitter Lake di dekatnya untuk diperiksa kelayakannya dan dilakukan perbaikan.


Shoei Kisen Kaisha mengatakan perusahaan asuransi dan pengacara sedang mengerjakan klaim kompensasi, dan menolak berkomentar lebih lanjut.


UK Club, perusahaan asuransi perlindungan dan ganti rugi untuk Ever Given, mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka telah memberikan tanggapan mengenai putusan dari Otoritas Terusan Suez itu dan mempertanyakan dasar dari penjatuhan kompensasi sebesar US$ 916 juta.

https://movieon28.com/movies/fast-five/


MUI Sebut Ramadhan Momen Terbaik untuk Ikhtiar Memutus COVID-19


MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan. Umat muslim juga disebut memiliki tanggung jawab memutus rantai COVID-19 di bulan Ramadhan ini.

"Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).


Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan yang diselenggarakan KPCPEN. Asrorun mengatakan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Menurutnya MUI telah mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19.


"Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelasnya.


Ia mengingatkan kembali, Ramadhan ini merupakan momen yang tepat untuk memutus rantai pandemi. Menurutnya ikhtiar perlu dilakukan termasuk dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah memohon COVID-19 segera diangkat.


"Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah," lanjutnya.


Ahli Patologi Klinis, dr. Tonang Dwi Ardyanto juga mengatakan vaksinasi ini bukan yang pertama kalinya dilakukan di bulan Ramadhan. Menurutnya hal tersebut sudah sering dialami seperti misalnya umrah di bulan puasa juga ada vaksinasi.


"Metode vaksinasi nya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa," katanya.

https://movieon28.com/movies/pressure-3/