MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan. Umat muslim juga disebut memiliki tanggung jawab memutus rantai COVID-19 di bulan Ramadhan ini.
"Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan yang diselenggarakan KPCPEN. Asrorun mengatakan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Menurutnya MUI telah mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19.
"Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelasnya.
https://movieon28.com/movies/canola/
Ia mengingatkan kembali, Ramadhan ini merupakan momen yang tepat untuk memutus rantai pandemi. Menurutnya ikhtiar perlu dilakukan termasuk dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah memohon COVID-19 segera diangkat.
"Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah," lanjutnya.
Ahli Patologi Klinis, dr. Tonang Dwi Ardyanto juga mengatakan vaksinasi ini bukan yang pertama kalinya dilakukan di bulan Ramadhan. Menurutnya hal tersebut sudah sering dialami seperti misalnya umrah di bulan puasa juga ada vaksinasi.
"Metode vaksinasi nya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa," katanya.
Ia menjelaskan tidak ada persiapan khusus yang diperlukan untuk menghadapi vaksinasi di bulan Ramadhan. Namun ia tetap menyarankan untuk istirahat yang cukup dan sahur yang cukup.
"Persiapannya sama apakah itu saat puasa atau tidak yakni, istirahat cukup, sahur juga cukup, saat berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan yang tenang, ikuti prosedur, setelah selesai kita pulang untuk beristirahat agar tidak terjadi masalah," terangnya.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi COVID-19 juga tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan. Namun yang perlu diperhatikan adalah efek samping yang dialami sebagian orang.
"Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi," terangnya.
https://movieon28.com/movies/the-founding-of-a-republic/