Peneliti China sedang menguji pencampuran dua vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh CanSino Biologics (6185.HK) dan Zhifei Chongqing (300122.SZ), demikian dalam data registrasi uji klinis.
Awal bulan ini, direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit China mengatakan negara tersebut secara resmi mempertimbangkan untuk mengembangkan vaksin COVID-19 dengan teknologi berbeda sebagai cara untuk lebih meningkatkan kemanjuran vaksin.
Dikutip dari laman Reuters, uji coba yang melibatkan 120 peserta akan menguji keamanan dan kemampuan untuk memicu respons imun dari dosis pengobatan Ad5-nCoV CanSinoBIO, diikuti dengan pemberian satu dosis ZF2001 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmacies, pada interval 28 hari atau 56 hari.
Menurut catatan, uji coba ini sedang berlangsung di kota Nanjing, China Timur, disponsori oleh otoritas pengendalian penyakit di provinsi Jiangsu.
Kedua vaksin tersebut termasuk dalam program vaksinasi massal China.
CanSinoBIO mengatakan data sementara dari uji klinis Fase III di luar negeri menunjukkan vaksinnya 68,83 persen efektif mencegah COVID-19 bergejala dalam dua minggu setelah satu suntikan.
Belum ada data khasiat yang tersedia dari uji coba Tahap III untuk vaksin ZF2001 Zhifei Longcom, yang membutuhkan tiga suntikan bila digunakan sendiri.
Pihak CanSinoBIO dan Chongqing Zhifei belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
https://kamumovie28.com/movies/the-touch/
Orang dengan Gangguan Jiwa, Bisakah Dapat Vaksin Corona? Ini Jawab Kemenkes RI
- Kementerian Kesehatan mengungkap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap bisa mendapatkan vaksin Corona. Namun, tetap perlu melalui pendataan terlebih dahulu.
"Tetap mendapatkan haknya, tetapi kita tahu bahwa basis daripada pelayanan vaksinasi ini harus ada NIK," jelas dr Nadia dalam webinar daring di YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia PB IDI Minggu (18/4/2021).
Menurut Nadia, ODGJ tetap mendapatkan hak untuk menerima vaksin Corona sebagai warga negara Indonesia. Ia juga meyakini ODGJ memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang kemudian menjadi syarat utama pendataan vaksinasi Corona.
"Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia juga adalah rakyat Indonesia, jadi saya yakin akan ada NIK-nya itu, jadi memang sekaligus lah," lanjut dr Nadia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut pasien dengan gangguan jiwa dibagi ke dalam dua kategori, yang dirawat di rumah sakit dengan yang tidak.
Kata dia, bagi ODGJ yang menjalani perawatan di rumah sakit akan lebih mudah untuk didata persyaratan vaksinasi COVID-19. Lain hal dengan ODGJ yang berada di jalanan.
ODGJ yang berada di jalanan disebut Safrizal untuk lebih dulu diarahkan Dinas Sosial agar mendapat perawatan di rumah sakit. Setelahnya, baru bisa didaftarkan untuk vaksinasi COVID-19.
"Orang dengan gangguan jiwa ada yang dirawat di RS, ada yang tidak dirawat di RS, semua itu didata, yang di rumah sakit itu lebih mudah didata," bebernya.
"Kalau dia masuk ke dalam pendataan, maka dia menjadi sasaran untuk divaksin kecuali yang kita sering lihat misalnya yang ada di jalan, nah yang berada di jalan ya tentu nggak boleh di jalan, nah ini nanti dinas sosial memasukkannya ke dalam panti, setelah dirawat lalu didata," pungkasnya.