Rabu, 28 April 2021

Budiman Sudjatmiko Klaim Potensi Investasi Bukit Algoritma Rp 18 Triliun

  Budiman Sudjatmiko, Ketua Pelaksana KSO Kiniku Bintang Raya KSO di balik proyek Bukit Algoritma menyebut proyek tersebut akan bernilai Rp 18 triliun. Untuk apa saja?

Budiman mengatakan nilai proyek Bukit Algoritma senilai Rp 18 triliun. Kemudian Rp 1,4 triliun masuk ke ekosistem dan masih dalam proses 1 miliar Euro investasi dari Jerman.


"Bukit Algoritma hanya klaster, ada investasi masuk ke klaster, ada yang masuk ke ekosistemnya. Jadi Rp 18 triliun lain masuk ke ekosistem. Energi terbarukan dari kulit beras," ungkap Budiman


Selain akan menjadi Silicon Valley Indonesia dalam revolusi 4.0, proyek ini juga diklaim akan berdampak kepada seluruh masyarakat di desa-desa. Bukan hanya di sekitar Bukit Algoritma tetapi masyarakat yang lebih luas.


Budiman mengatakan akan ada pembangunan internet desa, seperti yang dikembangkan di daerah lain juga. Internet desa ini akan dilakukan oleh koperasi.


"Koperasi Satelit Desa dan Koperasi Energi Nusantara Desa Indonesia akan punya program bareng," kata Budiman melakukan kunjungan ke Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (18/4/2021).


Budiman menyebut program Desa Bersinar dan Desa Bersinyal, Desa Bersinar itu menurutnya untuk energi terbarukan. Nanti akan berbentuk Koperasi Energi Nusantara Indonesia.


"Bumdes di desa setempat yang sahamnya dimiliki orang desa itu akan kita dorong untuk memiliki usaha internet. Punya usaha energi terbarukan seperti itu. Jadi kita akan dampingi secara profesional, permodalannya juga termasuk," ujar Budiman.

https://tendabiru21.net/movies/ajiboy/


Facebook Siap Luncurkan Pesaing Clubhouse dan Rambah Podcast


 Facebook siap mengenalkan produk audio terbarunya untuk menyaingi Clubhouse dan merambah dunia podcast. Kabarnya, produk-produk baru ini akan diumumkan pada hari ini, Senin, 19 April.

Sederet produk 'audio sosial' ini terungkap dalam laporan terbaru dari Vox. Sumber yang familiar dengan rumor ini mengatakan tidak semua produk yang diumumkan akan langsung tersedia untuk pengguna, tapi tidak ada informasi lebih lanjut.


Produk yang akan diumumkan oleh Facebook antara lain Rooms versi audio. Seperti diketahui, Rooms adalah layanan konferensi video buatan Facebook untuk menyaingi Zoom yang diluncurkan tahun 2020. Produk ini diprediksi akan langsung tersedia untuk pengguna setelah diumumkan.


Produk lainnya adalah layanan mirip Clubhouse yang namanya tidak disebutkan. Cara kerjanya juga mirip seperti Clubhouse, di mana sekelompok pengguna mendengarkan dan berinteraksi dengan pembicara di 'panggung virtual.'


Selain itu ada fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah pesan audio singkat ke news feed Facebook, sama seperti jika mereka ingin mengunggah teks, foto atau video, seperti dikutip dari Mashable, Senin (19/4/2021).


Terakhir, media sosial besutan Mark Zuckerberg ini akan bermitra dengan Spotify untuk memudahkan penggunanya mencari podcast. Tapi tidak diketahui apakah fitur ini akan memiliki fungsi lain selain merekomendasikan podcast ke pengguna dan mengarahkan mereka ke Spotify.


Pengguna Facebook diperkirakan akan mulai bisa menjajal aplikasi ini, setidaknya dalam bentuk uji coba beta, pada akhir musim semi tahun ini.


Langkah Facebook untuk menyusul popularitas Clubhouse dan mengikuti tren audio chat merupakan sesuatu yang masuk akal. Apalagi sudah banyak perusahaan teknologi besar yang terjun ke dalam tren ini, seperti Twitter dengan fitur Spaces.


Beberapa waktu yang lalu, Facebook juga mengumumkan sedang menguji coba aplikasi Hotline yang memungkinkan kreator berbincang dan menjawab pertanyaan langsung dari audiens. Belum diketahui apakah Hotline ini yang dimaksudkan sebagai pesaing Clubhouse seperti dalam laporan Vox.

https://tendabiru21.net/movies/the-conman/

Menkominfo Digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Waduh, apa permasalahannya?

Gugatan yang dilayangkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Murthias Shella Putri selaku Kuasa Hukum Penggugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ini menggugat Menkominfo untuk membatalkan Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

https://tendabiru21.net/movies/running-out-of-time/


Di dalam petitum gugatannya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini, meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.


Berikut gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada Menkominfo Johnny G Plate:


Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menguatkan Penetapan Penundaan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 perihal "Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan/ akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan Objek Gugatan a quo yang merugikan Tergugat;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 perihal "Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan/ akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan Objek Gugatan a quo yang merugikan Tergugat;

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yaitu menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk Periode Tahun 2019, Tahun 2020, serta untuk tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633;

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya, dengan bentuk sebagai berikut:

Mewajibkan BHP yang harus dibayar secara tunai oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 30% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633;

- Adapun 30% x BHP IPFR 2019 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah= Rp.36.832.221.998,1 (tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah koma satu rupiah)

- Adapun 30% x BHP IPFR 2020 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah= Rp.45.747.050.757,9 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma sembilan rupiah)

- Atas tidak digunakannya 2x2,5 Mhz frekuensi Penggugat sehingga, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, pembayaran akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan akses internet ke Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah dan Instansi Pemerintahan.

- Untuk mendukung pemerataan jaringan seluruh Indonesia, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, diwujudkan dalam bentuk perluasan coverage. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan dan/atau Tagihan BHP IPFR yang tidak sesuai dengan Angka 8 Petitum di atas.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

https://tendabiru21.net/movies/return-from-the-other-world/