Minggu, 23 Mei 2021

Game Fortnite Jadi Sumber Cuan Epic Games

   Setelah popularitasnya meroket pada tahun 2018 game Fortnite dalam dokumen keuangan terbarunya dilaporkan dari Tim Sweeney Testimony Fortnite telah menghasilkan lebih dari USD 5 miliar atau sekitar Rp 72 triliun ( USD 1 = 14,343).

Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi Epic Games perusahaan di balik game Fortnite. Dalam dokumen tersebut yang dipublikasikan sebagai bagian dari pertarungan di pengadilan antara Epic dengan Apple atas praktik monopoli App Store menunjukkan bahwa Fortnite telah menghasilkan total lebih dari USd 9 miliar pada tahun 2018 dan 2019.


Dokumen tersebut tidak merinci seberapa banyak Epic secara khusus mendapat keuntungan dari Fortnite. Tetapi, perusahaan melaporkan laba lebih dari USD 5,5 miliar atau sekitar Rp 79 triliun dari periode dua tahun.


Dalam dokumen tersebut, perusahaan memperkirakan bahwa mereka akan memperoleh pendapatan hampir USD 3,6 miliar untuk tahun 2020. Demikian dilansir dari The Verge, Selasa (4/5/2021).


Epic biasanya tidak memberikan laporan keuangan kepada publik, tetapi data terbaru dari CEO Tim Sweeney ini menunjukkan bahwa sebenarnya Fortnite menghasilkan lebih banyak USD 5,1 miliar.


Pendapatan dari Fortnite jauh melebihi bisnis lain yang dijalankan perusahaan Epic pada saat itu di mana game lain seperti seperti Rocket League yang diakuisisi oleh Epic pada 2019 hanya menghasilkan pendapatan USD 108 juta pada tahun 2018 dan 2019. Dan mesin Epic menghasilkan USD 221 juta lebih dari rentang waktu yang sama.


Lalu Epic Game Store yang diluncurkan pada akhir tahun 2018 telah menghasilkan total USD 235 juta antara tahun 2018 dan 2019.

https://trimay98.com/movies/lung-fung-restaurant/


Internet di Jayapura Hampir Lima Hari Tumbang


 Akses internet di Kota Jayapura, Papua, sudah hampir lima hari tumbang. Imbasnya, masyarakat setempat tidak bisa melakukan aktivitas belajar dan bekerja online.

Seorang warga Jayapura bernama Hari Suroto menuturkan akses internet mulai ngadat sejak Jumat (30/4) pukul 22.00 WIT. Bukan hanya koneksi data Telkomsel, akses internet IndiHome mengalami hal serupa.


"Terakhir saya pakai internet tanggal 30 April pukul 21.00 malam," ujar Hari saat dihubungi detikINET lewat sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).


Saat ini masyarakat Jayapura hanya bisa mengandalkan telepon dan SMS di jaringan 2G untuk berkomunikasi. Namun yang bikin resah saat ini banyak aktivitas yang terkendala karena mengandalkan koneksi internet.


"Anak-anak tidak bisa belajar online, padahal tatap muka langsung di sekolah masih belum bisa karena berisiko COVID-19. Order makanan online juga terganggu, padahal kami di sini sudah terbiasa memesan online, apalagi Ramadhan," keluh Hari.


Bukan hanya itu, sejumlah SPBU pun tidak beroperasi lantaran kegiatan operasional mereka menggunakan koneksi internet.


"Tadi saya ke dua SPBU di Sentani dan Waena tutup. Ada keterangan SPBU tutup karena jaringan internet putus," ungkap Hari.


Pria yang bekerja di Balai Arkeologi Papua ini menambahkan saat ini ATM dan bandara masih tetap beroperasi normal. Sejauh ini hanya pihak IndiHome yang mengirimkan informasi terjadi gangguan, itu pun pada Senin (3/5) malam.

https://trimay98.com/movies/3-a-m-3d/

Jangan Pakai Emosi, Kembalikan Barang COD Wajib Ikut Syarat Ini

 Seakan tak ada habisnya, video viral tentang pembeli barang online yang emosi terus bermunculan. Mulai dari yang memaki-maki kuris sampai ada yang mengeluarkan pistol di depan kurir.

Kejadian-kejadian tersebut merupakan pembelian barang di e-commerce melalui mekanisme Cash On Delivery (COD). Dari berbagai video yang beredar permasalahannya hampir sama, pembeli merasa barang yang datang tidak sesuai dan ingin membatalkan pembelian itu.

https://trimay98.com/movies/a-moment-of-romance/


Kurir sebagai pihak rekanan tidak bisa menjelaskan permasalahan itu dan akhirnya disemprot pembeli. Padahal kurir hanya mengikuti aturan jika barang sudah diantar maka pembeli harus melakukan pembayaran.


Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga menjelaskan, memang dalam sistem COD pembeli diharuskan melakukan pembayaran setelah barang diterima. Pihak kurir hanya memastikan bahwa packing barang tidak rusak hingga ke tangan pembeli.


"Jadi selama packaging luarnya memang masih rapi karena sudah bisa dipastikan kurir tidak melakukan apapun, tidak menyentuh bagian dalamnya, itu tetap harus dilakukan pembayaran," tuturnya saat berbincang dengan detikcom.


Nah jika barang yang diterima ternyata tidak sesuai, jangan langsung marah-marah ke kurir, ada mekanisme yang bisa dilakukan. Caranya dengan tidak mengkonfirmasi pesanan telah selesai, atau di beberapa aplikasi e-commerce biasanya ada pilihan bahwa barang itu tidak sesuai.


"Jadi konsumen yang bayar melalui COD itu walaupun ke kurir uang itu nggak akan langsung masuk ke seller. Uang itu akan ditahan sampai konsumen memilih di aplikasi bahwa pesanan sudah sampai dan sesuai. Kalau tidak sesuai tinggal pilih tidak sesuai, itu duitnya ketahan, tidak akan sampai ke seller," terangnya.

Setelah itu dilakukan, maka pihak e-commerce tidak akan mengirim uang dari pembeli itu ke penjual. Lalu pembeli dan penjual diharuskan berdiskusi untuk menentukan jalan keluar yang disepakati bersama.


Jalan keluarnya biasanya ada dua pilihan, pertama seller bisa mengirim barang baru yang sesuai atau uang dikembalikan. Kesepakatan itu bisa dibahas melalui fitur chat di aplikasi e-commerce.


"Jadi itu harus dilakukan dan yang dilakukan dengan marah-marah ke kurir itu sebenarnya salah. Karena kurir tidak punya tanggung jawab terhadap kesesuaian barang, bahkan dia sendiri tidak tahu isinya apa," terangnya.


Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan pada dasarnya sudah ada beberapa regulasi tentang e-commerce. Ada PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Oke mengakui saat itu pemerintah terburu-buru membuat aturan tersebut. Tujuannya akan mengakomodir perkembangan e-commerce yang begitu cepat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak konsumen.


Oke menyarankan kepada masyarakat, jika merasa dirugikan dalam belanja online agar mengikuti mekanisme berlaku. Jika tidak dapat selesai juga bisa melakukan pelaporan ke pihak berwenang atau melalui lembaga perlindungan konsumen yang ada.


"Ada skema pengaduan, itu harus diikuti. Tidak akan selesai kalau berbicara tidak etis. Ada aturan mainnya. Sebetulnya ketentuan-ketentuan offline pun berlaku, tinggal lapor polisi misalnya kami merasa ditipu. Jadi nggak perlu heboh viral. Tinggal kesadaran masyarakat bahwa kita ini negara hukum," tegasnya.

https://trimay98.com/movies/gangland-odyssey/