Rabu, 26 Mei 2021

Setuju Pengaturan Toa Masjid, Muhammadiyah Pertimbangkan soal Privasi

  Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Muhammadiyah merasa pemerintah perlu mengadakan pembicaraan terkait regulasi penggunaan pengeras suara masjid.

"Pokoknya saya setuju kalau ada regulasi yang disepakati bersama tentang penggunaan speaker masjid, mau azan dan iqomah saja boleh, mau ditambah dengan umpamanya ya... kesepakatan semua lah," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ketika dihubungi detikcom, Selasa (25/5/2021).


Menurutnya regulasi sangat diperlukan karena sudah mulai banyaknya masjid yang didirikan di Tanah Air. Dampak dari belum adanya regulasi tersebut, kata Dadang, sehingga penggunaan pengeras suara masjid tidak kenal waktu.


"Aturan kadang-kadang tengah malam atau menjelang subuh ada ngaji ada suara keras dan lain sebagainya," imbuh Dadang.


"Kalau malam itu kan perlu ada privasi, banyak orang yang punya orang-orang sakit kan perlu istirahat, ada bayi kecil yang perlu tidur banyak, itu perlu kita hargai hak-hak," lanjutnya.


Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.


Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga. Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

https://trimay98.com/movies/french-fried-vacation-2/


Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah


Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.


Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.


Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.


Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka'bah dan salat akan segera dimulai.


Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi "Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

https://trimay98.com/movies/julius-caesar-5/

Saudi Batasi Penggunaan Toa Masjid, MUI Bicara Kendala di RI

  Pemerintah Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqomah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait hal itu.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku bingung dengan kebijakan baru itu. Meski begitu, Anwar menghormatinya.

https://trimay98.com/movies/julius-caesar-4/


"Itu kan hak mereka untuk mengatur (warga) Saudi tetapi saya bingung juga atas dasar apa mereka membuat kebijakan itu," ujar Anwar ketika dihubungi detikcom, Selasa (25/5/2021).


Menurut Anwar, kebijakan soal pengaturan pengeras suara masjid itu tidak mudah diterapkan di Indonesia. Anwar menyebut negara Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga juga memerlukan masukan dan opini masyarakat sebelum terbentuknya suatu kebijakan.


"Itu kan kerajaan ya ya biasanya, kalau kerajaan kalau rajanya sudah memerintahkan berarti rakyatnya tidak ada yang berani protes, tetapi kita kan (negara) demokrasi tidak mudah," tutur Anwar.


'(Di Indonesia) Kebijakan dibuat oleh pemerintah itu mempertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat," lanjutnya.


MUI Saran Pemerintah Beri Imbauan

Anwar menambahkan kenyamanan warga soal pengeras suara masjid juga perlu dipertimbangkan. Sehingga, Anwar menyarankan pemerintah tidak perlu membuat suatu kebijakan.


"Barangkali imbauan nya saja pemerintah tidak usah membuat kebijakan berupa peraturan tetapi imbauan, mengimbau supaya pengurus Masjid di mana pun di dalam mempergunakan speaker masjid atau musala supaya lebih arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.


Dalam hal ini, ormas-ormas Islam, terang Anwar, juga perlu turun tangan. Ormas Islam harus memberikan pengertian ke masyarakat terkait pengeras suara masjid.


Kemenag Bahas Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan mengenai pengeras suara masjid.


"Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).


Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara masjid.


"Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat," kata Kamaruddin.


Arab Batasi Penggunaan Pengeras Suara

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.


Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga. Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

https://trimay98.com/movies/my-brother-is-too-much/