Rabu, 26 Mei 2021

Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah

 Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.


Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.


Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.


Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka'bah dan salat akan segera dimulai.


Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi "Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."


Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.


Menteri memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) itu.


Dikutip dari Saudi Gazette pada Selasa (25/4), perintah itu terbit setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal juga digunakan selama pelaksanaan ibadah salat.

https://trimay98.com/movies/the-scorpion-king-2/


Tidur Tanpa Bra Vs Pakai Bra, Lebih Sehat Mana untuk Payudara?


 Beberapa orang mungkin merasa tidak nyaman jika tidur mengenakan bra dengan berbagai alasan, salah satunya membatasi membatasi pernapasan dan pergerakan payudara. Tetapi, bagi sebagian orang lainnya, mungkin merasa nyaman menggunakan bra seharian.

Terlebih terdapat anggapan yang menyebar di masyarakat jika tidak mengenakan bra dapat membuat payudara menjadi cepat kendur. Meski hal ini tidak benar sepenuhnya bahwa bra dapat membuat kendur, tetapi menggunakan bra memang dapat membantu payudara menjadi terlihat lebih kencang.


Saat seseorang tidak menggunakan bra, jaringan halus dan sensitif payudara tidak tertopang. Bra membuat payudara tetap di tempatnya saat gravitasi seiring waktu menekan payudara untuk terus ke bawah.


Tetapi, melepaskan bra atau tidak melepaskan bra saat tidur sebenarnya merupakan keputusan masing-masing, keduanya juga baik untuk payudara. Tetapi, jika hendak tidur dengan bra, pastikan bahwa bra tersebut aman dan nyaman untuk digunakan.


Dikutip dari Shape, tidur menggunakan bra adalah hal yang aman dilakukan dan tidak menimbulkan efek buruk jangka pendek maupun panjang pada payudara selama bra yang digunakan sesuai.


"Selama Anda mengenakan bra yang nyaman dan pas saat Anda tidur, tidak ada efek kesehatan jangka pendek atau panjang yang negatif atau positif," kata Sherry A. Ross, M.D yang merupakan host serial web Ellen Degeneres "Lady Parts" dan penulis She-ology.

https://trimay98.com/movies/the-scorpion-king/

Setuju Pengaturan Toa Masjid, Muhammadiyah Pertimbangkan soal Privasi

  Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Muhammadiyah merasa pemerintah perlu mengadakan pembicaraan terkait regulasi penggunaan pengeras suara masjid.

"Pokoknya saya setuju kalau ada regulasi yang disepakati bersama tentang penggunaan speaker masjid, mau azan dan iqomah saja boleh, mau ditambah dengan umpamanya ya... kesepakatan semua lah," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ketika dihubungi detikcom, Selasa (25/5/2021).


Menurutnya regulasi sangat diperlukan karena sudah mulai banyaknya masjid yang didirikan di Tanah Air. Dampak dari belum adanya regulasi tersebut, kata Dadang, sehingga penggunaan pengeras suara masjid tidak kenal waktu.


"Aturan kadang-kadang tengah malam atau menjelang subuh ada ngaji ada suara keras dan lain sebagainya," imbuh Dadang.


"Kalau malam itu kan perlu ada privasi, banyak orang yang punya orang-orang sakit kan perlu istirahat, ada bayi kecil yang perlu tidur banyak, itu perlu kita hargai hak-hak," lanjutnya.


Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.


Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga. Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

https://trimay98.com/movies/french-fried-vacation-2/


Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah


Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.


Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.


Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.


Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka'bah dan salat akan segera dimulai.


Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi "Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

https://trimay98.com/movies/julius-caesar-5/