Kamis, 03 Juni 2021

Apakah Hubungan Seks Suka Sama Suka dengan Pacar Bisa Kena Pidana?

 Dalam masa penjajakan sebelum menikah, beberapa pasangan menjalin ikatan pacaran. Tidak sedikit dalam hubungan itu melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Apakah perbuatan itu masuk delik pidana?

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom. Berikut pertanyaan selengkapnya:

https://tendabiru21.net/movies/the-ultimate-vampire/


Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya


Yang jadi pertanyaan saya adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak?


Mohon pencerahannya terima kasih


Z, Jakarta


Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukum Putra yang dapat dibaca di halaman selanjutnya:


Terima kasih atas pertanyaannya yang Anda berikan kepada kami. Sebelumnya, di dalam pertanyaan anda tidak disebutkan bahwa yang melakukan hubungan seksual adalah pria dan wanita dewasa atau tidak, sehingga kami berasumsi bahwa yang melakukan hubungan seksual tersebut adalah pria dan wanita di atas umur 18 tahun (dewasa).


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, yang disebut zina (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP, hanya mengatur masalah persetubuhan. Pasal tersebut akan berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat oleh hubungan perkawinan yang sah dengan orang lain.


Kemudian pada ayat (2) menjelaskan zina merupakan delik aduan sehingga yang dapat melakukan aduan kepada pihak yang berwajib hanyalah pasangan sah dari pelaku zina tersebut. Adapun sanksi pidana yang akan diterima oleh pelaku sebagai berikut :


"Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :

1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal jika diketahui pasal 27 BW belaku baginya;

2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."


Di dalam hukum pidana di Indonesia dikenal asas legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyatakan:


Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.


Kembali kepada pertanyaan bahwa apakah hubungan seks suka sama suka yang dilakukan oleh orang dewasa yang kedua-duanya belum terikat pernikahan, bisa kena delik dipidana?


Maka menimbang asumsi dan uraian di atas apabila persetubuhan atau hubungan seks tersebut dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dengan akal sehat dan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka jawabannya adalah secara hukum Indonesia mereka tidak dapat dikenai delik zina.


Demikian dari jawaban kami.


Apabila persetubuhan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, maka tidak dapat dikenakan delik.

Putra Sianipar, Advokat

https://tendabiru21.net/movies/bosomy-yeon-joo/


Rabu, 02 Juni 2021

Kabar Baik! Lebah Bisa Deteksi COVID-19

 Para ilmuwan memanfaatkan apa yang ada di alam untuk melawan pandemi COVID-19. Ternyata lebah bisa mendeteksi virus Corona.

Itulah hasil dari penelitian para ilmuwan di Belanda seperti dilansir dari News.com Australia, Senin (10/5/2021). Di Wageningen Bioveterinary Research, pada ilmuwan meneliti 150 lebah.


Mereka melatih lebah untuk mendeteksi SARS-CoV-2 pada hewan berang-berang yang sakit. Untuk melatihnya, lebah ini diberi imbalan air gula. Setelah beberapa waktu, lebah ini bisa mendeteksi virus Corona pada sampel yang diambil dari manusia.


"Lebah memanjangkan lidah untuk mengambil air gula. Dengan latihan berulang, lebah memahami air gula adalah imbalan untuk membaui stimulus. Dengan kondisi ini diulang terus, lebah tetap bisa membaui stimulus ini meski tidak diberi imbalan air gula," kata tim ilmuwan dalam laporannya.


Menurut InsectSense, lebah punya syaraf reseptor yang sangat sensitif. Mereka bisa mencium apa yang disebut sebagai Volatile Organic Compounds (VOC) atau senyawa organik yang mudah menguap.


Tim ilmuwan membuat prototipe mesin yang disebut BeeSense. Tujuannya melatih banyak lebah sekaligus terutama biosensor agar lebah bisa mendiagnosis COVID-19.


Riset di Wageningen percaya kalau BeeSense bisa menjadi alat diagnostik yang efektif di negara berkembang yang memiliki akses teknologi kesehatan yang terbatas. Meskipun, lebah tidak akan menggantikan alat PCR.


"Tidak ada yang bilang kalau mereka bisa menggantikan mesin PCR, tapi lebah-lebah ini bisa sangat menjanjikan," kata pakar syaraf hewan Holger Volk kepada Nature

https://cinemamovie28.com/movies/spiritual-trinity/


Mantap! Telkomsel Guyur Gojek Total Rp 6,3 Triliun


 Telkomsel kembali menggelontorkan pendanaan ke kantong Gojek dengan jumlah besar. Secara total, operator seluler ini menanam investasi sebanyak USD 450 juta atau setara Rp 6,3 triliun ke Gojek (kurs USD 1 = Rp 14.145)

Pendanaan pertama Telkomsel ke Gojek, yaitu pada November 2020 lalu, dengan mengguyur USD 150 juta. Kini investasi tersebut bertambah sebanyak USD 300 juta.


"Investasi lanjutan dari Telkomsel menjadi penegas akan kesamaan visi dari kedua perusahaan yang sama-sama lahir dan berkembang untuk menjawab masalah nyata di tengah masyarakat melalui inovasi digital dan teknologi, dengan semangat untuk melayani dan memajukan negeri," ujar Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, Senin (10/5/2021).

Telkomsel maupun Gojek menyebutkan makna dari investasi ini sebagai momentum memperkuat dan memperdalam kolaborasi dalam menghadirkan layanan digital komprehensif, serta melahirkan lebih banyak solusi inovatif.


Dengan tambahan investasi ini, Telkomsel dan Gojek pun akan membuka lebih banyak peluang sinergi, serta integrasi layanan digital untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada pelanggan, masyarakat, dan seluruh mitra yang berada di ekosistem bisnis kedua perusahaan.


Aksi investasi strategis lanjutan ini didukung oleh para pemegang saham Telkomsel, yaitu Telkom dan Singtel Group.


Melalui investasi terbaru ini, Telkomsel dan Gojek berkomitmen dalam memperkuat kontribusi keduanya dalam mendorong transformasi Indonesia sebagai negara digital.


Selanjutnya, Telkomsel dan Gojek akan melengkapi sinergi yang telah dijalin dengan menjalankan lebih banyak upaya kolaboratif strategis untuk mengakselerasikan adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat, mendorong lebih banyak pelaku bisnis dalam memanfaatkan platform daring, hingga mengembangkan kualitas dan daya saing teknologi, serta talenta digital Tanah Air.


Sebelumnya, pasca investasi pertama dari Telkomsel ke Gojek pada November 2020, integrasi ekosistem telah dilakukan melalui berbagai kolaborasi layanan customer-centric untuk mendorong penguatan ekosistem digital di sektor UMKM dan meningkatkan kemudahan bagi mitra pengemudi.

https://cinemamovie28.com/movies/red-and-black/