Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di Jakarta Utara. Sigit langsung memberi arahan kepada seluruh jajaran polda dan polres untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Seluruh polda dan polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat," ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Kemudian Sigit mengaku telah memberikan instruksi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh kapolda. Dia meminta agar oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme tidak diberi ruang sedikit pun.
Lebih lanjut Kapolri Sigit juga meminta kepada jajarannya untuk memamerkan setiap penangkapan preman. Hal itu bertujuan untuk membuat efek jera para preman. Sigit menegaskan kepolisian akan menangkap semua preman.
"Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap, dan tuntaskan," katanya.
Sementara itu, Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hotline 110 saat mendapati aksi premanisme. Menurutnya, layanan tersebut tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian.
"Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga," ujar Kapolri Sigit.
https://kamumovie28.com/movies/my-neighbours-are-phantoms/
Wajib Tahu, Tindakan Seperti Ini Termasuk Pelecehan Seksual
Tuduhan pelecehan seksual yang menyeret nama Gofar Hilman tengah jadi perbincangan. Pemilik akun Twitter @quweenjojo, dalam sebuah utas (thread) mengaku sempat dilecehkan Gofar dalams sebuah acara musik pada 2019.
Gofar mengelak. Dalam klarifikasinya, ia memang pernah merangkul @quwueenjojo dalam sebuah acara, namun menurutnya tak pernah ada tindak pelecehan seksual.
Sikap netizen terbelah dalam kasus ini. Dan bukan kali ini saja, dalam beberapa kasus selalu ada kontroversi terkait tuduhan pelecehan seksual.
Bahkan, salah satu alasan korban diam saja adalah karena tidak yakin apakah yang dialaminya adalah pelecehan seksual. Memangnya, pada batas apa suatu tindakan bisa digolongkan sebagai pelecehan seksual?
Psikolog klinis Anastasia Sari Dewi dari pusat konsultasi Anastasia and Associate menegaskan, segala tindakan yang mengarah ke aktivitas seksual dan dilakukan dengan paksaan bisa digolongkan sebagai pelecehan seksual. Baik berupa kontak fisik, verbal, atau gerak-gerik yang tidak dibarengi sentuhan fisik bisa digolongkan pelecehan jika bersifat menekan.
"Dari 1 pihak ada tindakan ke arah pelecehan, melecehkan, itu pihak merasa lebih dominan dalam arti punya kemampuan untuk melakukan sesuatu ke orang lain yang kaitannya fisik. Entah dalam bentuk verbal yang menyinggung bagian tubuh tertentu, bisa juga ekspresi yang menggoda," terangnya pada detikcom, Rabu (9/6/2021).
"Di saat orang lain merasa tidak nyaman dan tidak tertarik, apalagi tidak kenal, tidak ada kedekatan relasi tertentu, itu dapat dikatakan pelecehan," lanjut Sari.
Sari menekankan, aktivitas seksual hanya dikatakan normal dan bukan pelecehan jika ada perasaan mau sama mau antara pihak terlibat. Jika kehendak hanya dari 1 pihak, korban berhak menyatakan tindakan tersebut sebagai pelecehan seksual.
"Kenal atau tidak kenal, pasangan atau bukan pasangan, kalau tanpa izin, hanya satu arah orang lain atau orang tersebut (korban) tidak nyaman mengarah ke bagian yang kaitannya seksual," pungkas Sari.