Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin semua pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHP (RKUHP) dihapus. Akankah Komisi III DPR mengakomodir keinginan Jokowi?
"Secara resmi kami belum masuk pembahasan RKUHP, jadi belum ada sikap komisi," kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Namun secara pribadi, Habiburokhman mengaku bersedia membahas ulang pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi beberapa bulan lalu, yang mendapat penolakan dari masyarakat hingga terjadi demonstrasi besar. Dia mengatakan sudah menyerap aspirasi masyarakat terkait RKUHP.
"Sebagai anggota Komisi III, saya siap membahas ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Saya sudah menyerap dan menginventarisir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal itu," ujar politisi Partai Gerindra ini.
"Karena ini sifatnya carry over, maka energi dan waktu kita tidak akan habis membahas pasal-pasal lain yang di periode lalu sudah tidak dipermasalahkan," sambung dia.
Habiburokhman menerangkan Komisi III ingin KUHP batu menjadi produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Dia memprediksi Komisi III akan membahas RKUHP setelah masa reses.
"Prinsipnya kami ingin KUHP yang baru bisa menjadi produk hukum yang berkulitas secara akademis ,tidak bertentangan dengan nilai dasar kebangsaan, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam waktu dekat, perhitungan saya setelah reses yaitu awal Januari," terang dia.
Sebagaimana diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas) pada Kamis (5/12). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.
"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).
"Dan satu RUU usul DPR yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," imbuhnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly telah menyampaikan usulan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020. RUU KUHP masuk dalam usulan tersebut.
Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahannya pada periode lalu. RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Semangat mengubah KUHP Belanda itu dimulai pada 1963. Di DPR sendiri, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 periode. Saat ini, akan menjadi perdebatan DPR ke-14.
Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 presiden, yaitu Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.