Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan bahwa konsumsi minuman beralkohol tidak membunuh virus di dalam tubuh, malah bisa membuat orang lebih rentan terhadap virus Corona COVID-19. Alasannya karena dapat membuat sistem kekebalan tubuh melemah.
"Secara umum, alkohol sangat berbahaya bagi kesehatan, menyebabkan keracunan, hingga meningkatkan risiko kesehatan dan kekerasan mental. Alkohol sama sekali tidak akan melindungi seseorang dari COVID-19," tulis WHO yang dikutip dari Mirror.
Laporan ini menyoroti masyarakat Inggris yang sedang di-lockdown dan makin sering mengonsumsi wine dari biasanya. Berbagai rumor beredar di media sosial yang mengklaim bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol tinggi bisa membunuh virus di dalam tubuh.
WHO menegaskan konsumsi minuman alkohol yang berlebih bisa membuat seseorang lebih sulit sembuh dari virus.
"Mengkonsumsi alkohol, terutama metanol, bisa memperburuk kesehatan bahkan mengakibatkan kematian," tegasnya.
Update Corona di Indonesia 18 April: 6.248 Positif, 631 Sembuh, 535 Meninggal
Jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Sabtu (18/4/2020), tercatat 6.248 kasus positif, 631 sembuh, dan 535 meninggal.
"Sampai dengan hari ini ada 325 kasus baru sehingga total menjadi 6.248 kasus," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Sabtu (18/4/2020).
Jumlah kasus terkonfirmasi positif bertambah 325 sehingga secara akumulatif menjadi 6.248 kasus.
Pasien yang dalam dua kali pemeriksaan mendapat hasil negatif dan dinyatakan sembuh bertambah 24 kasus menjadi 631.
Kasus meninggal dunia mengalami penambahan 15 kasus menjadi 535 kasus.
Tentang Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM Mulai Hari Ini
Skema Whitelist diputuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai cara untuk memblokir ponsel Black Market (BM) dalam aturan IMEI yang berlaku mulai hari ini, 18 April 2020. Mari kita lihat lagi seperti apa skema menyuntik mati alias blokir HP BM ini.
1. Ponsel dimatikan sejak awal
Dirangkum detikINET dari berbagai sumber, dalam implementasi kebijakan pengendalian barang ilegal melalui deteksi IMEI, sistem preventif dengan skema whitelist akan langsung menyuntik mati ponsel ilegal.
Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
2. Langsung mendeteksi ponsel BM atau legal
Dengan demikian, jika ponsel yang akan kalian beli pada saat dicoba tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, kalian bisa langsung memutuskan untuk tidak membelinya, karena ponsel tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.
3. Mencegah rugi sebelum ponsel terbeli
Skema whitelist dianggap melindungi konsumen dengan memberikan kepastian status legalitas perangkat sebelum dibeli. Jika melihat prosesnya, cara ini berupaya mengantisipasi kerugian yang bisa dialami konsumen akibat perangkat diblokir setelah membelinya.
4. Perbandingan dengan skema blacklist
Sebagai perbandingan, dalam sistem korektif, yaitu dengan skema blacklist, konsumen tidak bisa langsung mengetahui apakah perangkat yang akan dibelinya merupakan ponsel BM atau legal. Pasalnya, baru beberapa hari kemudian, kalian akan diberi notifikasi status legalitas ponsel tersebut. Blokir setelah membeli dan menggunakan perangkatnya dalam skema blacklist dinilai akan merugikan konsumen.
Sebagai informasi tambahan, skema whitelist maupun blacklist sama-sama mengambil data IMEI seluruh ponsel BM dari sistem SIBINa yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).