Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani perintah yang memungkinkan warganya untuk mengelar pernikahan secara online. Hal ini karena banyak pernikahan yang dibatalkan karena aktivitas di luar rumah dibatasi efek virus Corona.
Warga di Amerika Serikat ini juga dapat mengajukan izin pernikahan dari jarak jauh dan panitera diizinkan untuk melakukan upacara pernikahan secara virtual.
Dengan senda gurau Cuomo menyatakan bahwa keputusan tersebut mengartikan tidak ada alasan lagi bagi sepasang kekasih untuk menunda pernikahannya.
"Kamu bisa melakukannya dengan Zoom, ya atau tidak?" ujarnya dalam pengarahan seperti dilansir detikINET dari BBC.
Keputusan ini muncul setelah negara bagian New York memperpanjang masa karantina wilayah hingga 15 Mei 2020. Lebih dari 13 ribu orang meninggal karena virus Corona khusus di New York saja.
Beragam reaksi di sosial media pun bermunculan atas keputusan ini. Beberapa mempertanyakan mengapa pasangan akan memilih untuk mengadakan pernikahan ketika keluarga dan teman-temannya tidak dapat berkumpul untuk merayakan bersama. Lalu ada juga yang mengkritik gubernur karena tidak memprioritaskan keputusan lain.
Namun ada juga netizen yang memberikan komentar positif menurutnya selama pandemi ini pernikahan dapat menawarkan manfaat yang praktis seperti mengizinkan pasangan untuk berbagi perlindungan asuransi kesehatan.
New York bukan negara pertama yang mengizinkan warganya untuk menikah secara online. Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini telah mengumumkan bahwa warga dan penduduknya akan diizinkan untuk menikah secara online, setelah kementerian kehakiman membuat situs web bagi pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Upacara virtual tersebut nantinya dilengkapi dengan pendaftar dan saksi, kemudian dapat berlangsung.
Langkah serupa juga telah diperkenalkan di negara bagian Colorado, AS, di mana pasangan diizinkan untuk mengajukan izin pernikahan secara online.
Sementara itu, satu daerah di Ohio memungkinkan orang untuk mendapatkan lisensi pernikahan secara online dalam keadaan tertentu , seperti ketika salah satu mitra adalah pekerja perawatan kesehatan, menderita penyakit serius atau memiliki masalah asuransi kesehatan.
590 Meninggal dari 6.760 Kasus, Tingkat Kematian Corona RI 8,72 Persen
Pemerintah pada hari Senin (20/4/2020) mengumumkan total kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia menjadi 6.760 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 590 di antaranya meninggal dunia sementara 631 orang lain dinyatakan sembuh.
"Pasien yang sudah sembuh bertambah 61 orang, sehingga jumlahnya menjadi 747 orang. Pasien yang meninggal sebanyak 8 orang, sehingga jumlahnya menjadi 590 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Senin (20/4/2020).
Dengan data tersebut artinya tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) virus Corona di Indonesia saat ini ada di angka 8,72 persen. Terjadi sedikit penurunan dari hari Minggu kemarin yang angkanya 8,85 persen.
Data yang dihimpun oleh Research Center Johns Hopkins University menunjukkan rata-rata CFR wabah Corona di dunia saat ini ada di angka 6,85 persen.
Amerika Serikat (AS) masih ada di urutan pertama sebagai negara dengan jumlah kasus Corona terbanyak yaitu 759.786 kasus. Berikutnya diikuti Spanyol sebanyak 198.674 kasus dan Italia 178.972 kasus.
Sebagai perbandingan AS memiliki CFR Corona 5,35 persen, Spanyol 10,29 persen, dan Italia 13,21 persen.