Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah resmi ditayangkan melalui website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Dengan terbitnya putusan tersebut maka saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait sedang menyusun Perpres (Peraturan Presiden) pengganti Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian sampai saat ini ketetapan iuran masih sesuai dengan Perpres tersebut sebab belum ada aturan baru yang memuat keputusan pembatalan kenaikan iuran dari MA. Jika dalam 90 hari tidak ada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pengganti Perpres 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA, maka iuran kembali ke awal sesuai Pepres 82 tahun 2018 yang besarannya:
- Kelas 3: Rp 25.500 per jiwa per bulan
- Kelas 2: Rp 51.000 per jiwa per bulan
- Kelas 1: Rp 80.000 per jiwa per bulan
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/4/2020).
BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekertaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah sesuai putusan MA tersebut. Jika ada pengembalian dana, teknisnya akan diatur lebih lanjut. Salah satunya kelebihan beban iuran akan menjadi iuran peserta di bulan berikutnya.
"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih pembayaran kelebihan iuran peserta segmen PPBU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan Pemerintah,"
Bagaimana Virus Menginfeksi Sel? Ini Penampakan 'Live' di Bawah Mikroskop
Virus corona COVID-19 diketahui menyerang sel pernapasan. Orang yang terinfeksi bisa mengalami peradangan paru-paru ringan sampai berat hingga akhirnya berujung pada gagal pernapasan.
Terkait hal tersebut, ahli spektroskopi Dr Tatas Brotosudarmo dari University of Bayreuth, Jerman, menunjukkan bagaimana persisnya virus menyerang sel di dalam tubuh.
Tatas menjelaskan bahwa di permukaan virus terdapat molekul reseptor yang berfungsi untuk menempel pada dinding sel sehat. Pada virus corona, reseptor ini bentuknya seperti 'paku' mengelilingi virus.
"Molekul reseptor inilah yang akan mengikat membran sel sehat. Ini sangat penting karena menentukan bagaimana virus dapat menginfeksi sel sehat tersebut. Apabila berhasil maka virus akan menembus membran sel sehat, masuk dan kemudian membajak sel sehat," papar Tatas.
Tatas memberi contoh dengan menggunakan human immunodeficiency virus (HIV) dan sel HeLa. Keduanya diberi pewarna berfluoresen sehingga bisa berpendar bila disinari laser dan mudah diamati di bawah mikroskop.
"Kira-kira sama (dengan corona)... Paling tidak polanya akan mirip," kata Tata pada detikcom, Kamis (2/4/2020).
Dalam video virus yang berpendar tampak meliuk-liuk di sekitar sel sehat. Hanya dalam hitungan detik virus berhasil menembus sel.
Berikut videonya: