Minggu, 26 April 2020

Sepekan Jalani Isolasi, Pangeran Charles Sembuh dari Corona

Pewaris tahta Kerajaan Inggris, Pangeran Charles yang kini berusia 71 tahun, dilaporkan telah sembuh dari infeksi virus corona COVID-19. Ia dinyatakan sembuh setelah sepekan menjalani isolasi mandiri.
Pangeran Charles sebelumnya mengisolasi diri di kediamannya di Skotlandia sejak dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada (25/3).

"Setelah mengalami sendiri infeksi virus corona, saya beruntung karena hanya menunjukkan gejala ringan. Meski kini sudah sembuh, saya masih tetap melakukan jaga jarak dan mengisolasi diri, kata Pangeran Charles dalam sebuah video seperti dikutip dari i24NEWS.

Pangeran Charles mengucapkan terima kasih atas perjuangan hebat orang-orang dan para petugas medis yang memberikan perawatan dan perhatian kepada para pasien. Ia pun mendorong orang-orang untuk terus berjuang, meskipun tak ada yang tahu kapan pandemi corona berakhir.

"Tak satupun dari kita yang bisa mengatakan kapan ini akan berakhir, tetapi pasti akan berakhir," kata dia.

Istri Pangeran Charles, Camilla, masih melakukan karantina mandiri sampai akhir pekan ini untuk mengantisipasi kemungkinan mengalami gejala.

"Seperti yang kita tahu, ini pengalaman yang tak biasa, membuat frustasi dan khawatir saat keluarga dan teman-teman tidak lagi bisa bertemu dan struktur kehidupan yang normal tiba-tiba hilang," kata Pangeran Charles.

Menurut data pada Selasa (31/3/2020), jumlah kematian akibat virus corona di Inggris naik menjadi 1.789 orang. Jumlah itu merupakan peningkatan kematian sebesar 27 persen dalam sehari.

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Selisih Pembayaran

Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah resmi ditayangkan melalui website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Dengan terbitnya putusan tersebut maka saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait sedang menyusun Perpres (Peraturan Presiden) pengganti Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian sampai saat ini ketetapan iuran masih sesuai dengan Perpres tersebut sebab belum ada aturan baru yang memuat keputusan pembatalan kenaikan iuran dari MA. Jika dalam 90 hari tidak ada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pengganti Perpres 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA, maka iuran kembali ke awal sesuai Pepres 82 tahun 2018 yang besarannya:

- Kelas 3: Rp 25.500 per jiwa per bulan

- Kelas 2: Rp 51.000 per jiwa per bulan

- Kelas 1: Rp 80.000 per jiwa per bulan

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/4/2020).

BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekertaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah sesuai putusan MA tersebut. Jika ada pengembalian dana, teknisnya akan diatur lebih lanjut. Salah satunya kelebihan beban iuran akan menjadi iuran peserta di bulan berikutnya.

"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih pembayaran kelebihan iuran peserta segmen PPBU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan Pemerintah,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar