Pemerintah mengumumkan pasien positif virus corona (COVID-19) di Indonesia total sebanyak 1.414 orang. Hingga hari ini Senin (30/3/2020) jumlah kasus meninggal menjadi 122 orang.
Sejumlah daerah bahkan sudah memberlakukan karantina wilayah untuk menekan potensi penyebaran virus. Adapula yang masih dalam tahap skenario menuju karantina wilayah.
Berikut daftar daerah yang memberlakukan 'karantina wilayah' yang sudah dirangkum detikcom pada Senin (23/3/2020):
1. Papua
Diketahui, Provinsi Papua telah lebih dulu melakukan penutupan akses keluar-masuk dari pintu laut (pelabuhan), udara (bandara), maupun darat, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Penutupan ini berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020.
Keputusan penutupan merupakan hasil kesepakatan bersama, yang dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe dan diteken oleh Kapolda Papua hingga Pangdam Cenderawasih, pada Selasa (24/3/2020).
2. Tegal
Di Kota Tegal, mekanisme isolasi wilayah atau karantina wilayah akan mulai diterapkan pada Senin 30 Maret 2020. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono menyebut, hal ini dilakukan untuk melindungi warga Tegal dari COVID-19.
"Isolasi wilayah ini untuk melindungi warga Kota Tegal dari penularan Corona," kata Dedy, Sabtu (28/3/2020).
3. Tasikmalaya
Untuk daerah Tasikmalaya, penerapan karantina wilayah akan dimulai pada Selasa 31 Maret 2020. Pemkot Tasikmalaya menyebut pihaknya akan meminimalisir masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman.
"Kita meminimalisir yang mudik dan pulang kampung karena banyak sekali sekarang pabrik yang tutup di Jabodetabek dan sebagainya. Kami sepakati rencana Selasa (31 Maret) akan karantina wilayah," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Sabtu (28/3/2020).
4. Bali
Sedangkan pada wilayah Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster melalui surat edaran menegaskan masyarakat Bali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat diimbau untuk mengurangi dan menunda perjalanan keluar dan ke dalam Bali.
Tidak hanya itu, masyarakat Bali juga diminta untuk melakukan aktivitas seperti belajar hingga beribadah di dalam rumah.
"Tidak berkumpul, mengurangi interaksi, pengumpulan massa dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah," kata Koster dalam surat edaran, Jumat (27/3/2020).
5. Solo
Pemerintah Kota (Pemkot) mengantisipasi kemungkinan kebijakan karantina wilayah di Kota Solo dengan menyiagakan anggaran hingga puluhan miliar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa karantina terkait pencegahan virus corona (COVID-19).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memastikan dana yang dimiliki Pemkot cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa karantina.
"Cukup. Kita persiapkan untuk tiga bulan kok," katanya saat jumpa pers di Ruang Manganti Projo, Kompleks Balaikota Solo, Senin (30/3).
6. Maluku
Melalui surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam atau Virus Corona Covid-19. Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari.
Murad mengaku tak khawatir selama penutupan wilayahnya, karena tidak akan mengganggu perekonomian. Menurutnya kebutuhan pokok warganya selama karantina wilayah cukup, bahkan hingga lima bulan ke depan.