Rabu, 17 Juni 2020

Fakta-fakta Djony Bunarto, Bos Baru Astra International

PT Astra International Tbk (ASII) resmi memiliki Presiden Direktur yang baru. Dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), Djony Bunarto Tjondro ditunjuk sebagai bos yang baru Perseroan menggantikan Prijono Sugiarto.
"Pada mata acara ketiga, dapat kami sampaikan sebagai berikut, mengangkat bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden Direktur," kata Chief of Corporate Affairs Astra International, Riza Deliansyah dalam video conference, Selasa (16/6/2020).

Dalam RUPS ini, ada empat mata acara yang disetujui. Pertama, menyetujui dan menerima baik laporan tahunan untuk tahun buku 2019, termasuk tugas pengawasan dewan komisaris. Kedua, menyetujui laba bersih konsolidasi perseroan sebesar Rp 21,7 triliun dan membagikan dividen sebesar RP 8,6 triliun.

Ketiga, mengenai perombakan jajaran direksi dan komisaris. Seperti menerima pengunduran diri Muhammad Chatib Basri dan Akihiro Mukarai dari jabatan Komisaris Independen dan mengangkat Rahmat Waluyanto dan Apinont Suchewaboripont.

Keempat, RUPST Astra International resmi menunjuk kantor akuntan publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang merupakan KAP terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit laporang keuangan tahun buku 2020.

Djony bukan sosok yang baru di Astra, dirinya sudah malang-melintang mengisi jabatan strategis di sini. Mengutip situs resmi Astra International, dirinya bergabung dengan Astra pada tahun 1990.

Situs resmi Astra juga mencatat Djony merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir pada tahun 1964. Sebelum menjadi Presiden Direktur, Djony menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur sejak April 2019, dan sebelumnya menjabat sebagai direktur Perseroan dari tahun 2015.

Sejak bergabung pada 1990, banyak jabatan yang sudah diembannya, antara lain Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor dan PT Pamapersada Nusantara serta Komisaris PT Astra Agro Lestari Tbk, PT United Tractors Tbk, PT Astra Honda Motor dan PT Astra Sedaya Finance.

Sebelumnya, Djony juga menjabat antara lain sebagai Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (2009-2013), Chief Executive PT Astra International Tbk - Daihatsu Sales Operation (2013-2018), Presiden Komisaris PT Astra Otoparts Tbk (2015-2018), Wakil Presiden Komisaris PT Astra Daihatsu Motor dan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (2016-2018).

Djony menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Teknik (jurusan Teknik Mesin) Universitas Trisakti pada tahun 1989 dan di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI)/Monash Mt. Eliza Business School - Australia pada tahun 1996

Berikut jajaran direksi Astra International
Presiden Direktur: Djony Bunarto Tjondro
Direktur: Johannes Loman
Direktur: Suparno Djasmin
Direktur: Chiew Sin Cheok
Direktur: Gidion Hasan
Direktur: Henry Tanoto
Direktur: Santosa
Direktur: Gita Tiffani Boer
Direktur: FXL Kesuma

Jajaran komisaris Astra International
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: Mark Spencer Greenberg
Komisaris: John Raymond Witt
Komisaris: Stephen Patrick Gore
Komisaris: Benjamin Birks
https://indomovie28.net/cast/noelle-fink/

Tok! Larangan Ekspor Masker cs Dicabut

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto secara resmi telah membuka kembali ekspor masker hingga alat pelindung diri (APD) yang sempat dilarang dan dibatasi saat PSBB. Aturan ini sudah berlaku sejak Senin (15/6/2020) kemarin melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri (APD).

"Kemendag sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali," kata Agus saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).

Untuk diketahui, pemerintah awalnya memang menerapkan larangan sementara ekspor APD, bahan baku masker, masker hingga antiseptik sejak adanya pandemi Corona. Sebenarnya, larangan itu berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang. Akan tetapi, demi menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi ini, Kemendag memutuskan untuk menarik larangan tersebut.

"Permendag telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19," terangnya.

Dengan berlakunya Permendag No.57 Tahun 2020 maka Permendag sebelumnya yang melarang ekspor yakni Permendag No.23 Tahun 2020 J.O. Permendag No.34 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 mendatang.

"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelasnya.

Agus menambahkan, dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Agus menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean. "Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia," pungkasnya.
https://indomovie28.net/cast/hidetoshi-nishijima/