Menteri Perdagangan Agus Suparmanto secara resmi telah membuka kembali ekspor masker hingga alat pelindung diri (APD) yang sempat dilarang dan dibatasi saat PSBB. Aturan ini sudah berlaku sejak Senin (15/6/2020) kemarin melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri (APD).
"Kemendag sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali," kata Agus saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Untuk diketahui, pemerintah awalnya memang menerapkan larangan sementara ekspor APD, bahan baku masker, masker hingga antiseptik sejak adanya pandemi Corona. Sebenarnya, larangan itu berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang. Akan tetapi, demi menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi ini, Kemendag memutuskan untuk menarik larangan tersebut.
"Permendag telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19," terangnya.
Dengan berlakunya Permendag No.57 Tahun 2020 maka Permendag sebelumnya yang melarang ekspor yakni Permendag No.23 Tahun 2020 J.O. Permendag No.34 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 mendatang.
"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelasnya.
Agus menambahkan, dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Agus menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.
Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean. "Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia," pungkasnya.
https://indomovie28.net/cast/hidetoshi-nishijima/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar