Rabu, 17 Juni 2020

Deretan Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan sejumlah kebijakan selama ia menjabat. Kebijakan itu tidak hanya ditujukan untuk kementerian, tapi juga pada BUMN.

Di masa awal menjabat, Erick langsung tancap gas dengan menyopot sekretaris kementerian BUMN dan semua deputi. Hal itu dikonfirmasi mantan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Semua deputi dan sesmen," katanya.

Beberapa waktu berselang, Erick mengangkat sejumlah pejabat di Kementerian BUMN. Sebut saja, Susyanto sebagai sekretaris Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu sebagai deputi bidang hukum dan perundang-undangan, Nawal Nely sebagai deputi keuangan dan manajemen risiko, dan Loto Srinaita Ginting sebagai staf ahli bidang keuangan dan pengembangan UMKM.

Sejalan dengan itu, Erick juga merombak pejabat beberapa perusahaan pelat merah. Beberapa di antaranya ialah menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero), Chandra Hamzah sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Amien Sunaryadi sebagai komisaris utama PT PLN (Persero), dan Zulkifli Zaini sebagai direktur utama PLN.

Hingga perombakan terbaru pada PT Pertamina (Persero). Pada perombakan ini, Erick memangkas jumlah direksi dari 11 menjadi 6 alias separuhnya. Apa lagi kebijakan Erick?

Larangan bagi-bagi suvenir

Erick Thohir melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada persero dan perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut.

Kemudian khusus untuk perseroan terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Dijelaskan juga, salah satu strategi BUMN dalam meningkatkan kinerja yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan RUPS pada persero atau rapat pembahasan bersama pada perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

BUMN dilarang bikin anak usaha

Erick juga memperketat pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Aturan ini diterbitkan per 12 Desember 2019 sekaligus telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya. Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal diterbitkannya.

Pasca penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.
https://indomovie28.net/cast/maria-letizia-gorga/

Pajak Netflix cs Mundur ke Agustus

 Pemungutan pajak untuk Netflix Cs akan mundur ke Agustus mendatang. Padahal sebelumnya, pungutan pajak ini akan dilakukan pada 1 Juli 2020.
Aturan penarikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Bagaimana skemanya? Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan saat ini pemerintah akan menetapkan kriteria dan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik pada Juli 2020.

"Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang membuat aturan main untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Harapan kami Juli besok ada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN," kata Suryo.

Menurut dia setelah penetapan dan penunjukan baru pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik bisa memungut pajak dan bisa dilakukan pada Agustus mendatang.

"Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk prosesnya. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor PPN yang dipungut atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus harapannya sudah bisa memungut," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 48/2020 dijelaskan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektrik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Tak hanya Indonesia, negara-negara lain juga sedang merencanakan pemungutan pajak untuk penyelenggara jasa digital seperti Netflix, Zoom, sampai Spotify.

Kondisi Ini membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump marah karena rencana pungutan tersebut disebut mendiskriminasi perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pungutan pajak ini berlaku untuk subjek pajak luar negeri.

"Subjek pajak luar negeri itu perusahaan yang selama ini tidak bisa kita minta untuk memungut PPN karena dia domisilinya di luar negeri, tetapi service-nya di sini contohnya Netflix," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).

Dia mengungkapkan, layanan Netflix berada di Indonesia dan layanannya dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan PMK dan Perdirjen yang sudah disediakan saat ini, subjek pajak luar negeri bisa dipungut untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.

Sri Mulyani juga menjelaskan, PPN bukan subjek dari surat United States Trade Representative (USTR) yang menyoroti pajak penghasilan (PPh) yang menjadi subjek pembicaraan OECD. Dia mengatakan untuk penarikan PPN tidak ada dispute karena yang menikmati adalah yang bayar dan pembagian PPh yang belum diatur.

"Jadi kalau USTR menulis surat itu objek pembahasan nanti baik bilateral maupun bersama-sama, tentu untuk kepentingan bersama. Semua negara ingin aturannya sama untuk seluruh dunia," jelas Sri Mulyani.

"Jadi dalam soal ini kita akan kerja sama terus secara internasional. Semua negara ngadepin juga tapi selama ini kan kita pungut PPN nggak bisa dan sekarang orang pindah ke digital karena COVID," lanjutnya.

Sekadar informasi pemerintah memberlakukan aturan PPN 10% pada 1 Juli mendatang untuk produk digital. Hal ini karena sebelumnya perusahaan digital luar negeri membayar PPN sedangkan pemain dalam negeri telah menyetor PPN.

Sebelumnya Presiden Donald Trump menyatakan tak suka dengan kebijakan sejumlah negara untuk memungut pajak dari perusahaan asal AS yang membuka layanan di negara terkait.

Misalnya Facebook, Google, sampai Netflix. Pemerintah negara tersebut, termasuk Indonesia juga sedang membidik pajak dari penyelenggara layanan elektronik itu.

Namun Trump merasa gerah, pemungutan pajak dinilai sebagai diskriminasi dan ketidakadilan untuk perusahaan. Mengutip Reuters dalam keterangan Federal Register, USTR menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut. Saat ini ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak layanan digital.

Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.