Selasa, 30 Juni 2020

Ini Langkah Inisiatif Grab 6 Bulan ke Depan Berdayakan UMKM

 Grab Indonesia meluncurkan program terbarunya yaitu #TerusUsaha untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa new normal. Di dalamnya terdapat berbagai inisiatif untuk melatih dan meningkatkan keterampilan UMKM.
"Dengan situasi dunia yang semakin bergantung pada kemampuan digital, mereka (UMKM) harus mereangkull teknologi dan melakukan digitalisasi atau mereka akan tertinggal. #TerusUsaha merupakan kelanjutan dari komitmen jangka panjang Grab untuk mempercepat digitalisasi bisnis tradisional dan kecil," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadimata, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Untuk melatih para UMKM tersebut, Ridzki mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan berbagai inisiatif untuk enam bulan ke depan. Adapun berbagai inisiatif yang akan dilakukan Grab Indonesia adalah sebagai berikut.

Meningkatkan Visibilitas dan Permintaan untuk UMKM

Grab Indonesia akan membantu puluhan ribu UMKM untuk meningkatkan visibilitas online dan meningkatkan penjualan melalui penyediaan iklan gratis khusus pada laman utama aplikasi. Grab juga akan memberikan ruang untuk beriklan di media sosial dan saluran digital Grab.

Memberikan Pelatihan Keterampilan dan Pertumbuhan bagi Bisnis Kecil

Grab bermitra dengan organisasi nirlaba Sahabat UMKM, akan menyediakan program akselerasi lengkap bagi pemilik usaha kecil di Indonesia. Peserta terpilih akan mengikuti program pelatihan selama 2,5 bulan yang difokuskan pada Business Assessmen, Konsultasi, dan microsite khusus diperuntukan bagi UMK.

Menciptakan Kesempatan Pendapatan Baru Bagi Mereka yang Membutuhkan

Grab juga menghadirkan inisiatif untuk membantu masyarakat yang pekerjaannya terdampak COVID-19, untuk bergabung sebagai agen individu GrabKios. Mereka bisa menawarkan produk finansial dan digital seperti pengiriman uang, pembelian produk asuransi mikro, pembayaran tagihan, dan pulsa melalui aplikasi GrabKios kepada komunitas sekitar mereka.

Ridzki juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendigitaliasi bisnis tradisional. Grab juga akan semakin memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong masuknya bisnis tradisional ke ekonomi digital.

"Meski dihadang oleh ketidakpastian ekonomi di masa depan, namun kami percaya bahwa kami dapat turut berperan dalam membangkitkan ekonomi Indonesia lewat digitalisasi UMKM melalui layanan seperti GrabFood, GrabKios, dan GrabMart, sembari menciptakan peluang ekonomi lainnya bagi jutaan wirausahawan mikro," pungkasnya.

Redmi 9A dan Redmi 9C Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya

Menyusul Redmi 9 yang dipamerkan awal bulan ini, Xiaomi resmi meluncurkan Redmi 9A dan Redmi 9C hari ini di Malaysia. Dua ponsel entry level ini menjadi yang pertama menggunakan chipset Helio G25 dan Helio G35 yang juga baru diluncurkan MediaTek.
Dikutip detikINET dari Gizmochina, Selasa (30/6/2020) Redmi 9A dan Redmi 9C sama-sama menggunakan panel IPS LCD berukuran 6,53 inch yang dilengkapi notch tetesan air. Keduanya mengusung resolusi 720x1600 pixel dengan rasio 20:9.

Keduanya sama-sama menggunakan baterai berkapasitas 5.000 mAh. Redmi 9A dan Redmi 9C hanya memiliki satu varian konfigurasi RAM dan ROM yaitu 2 GB dan 32 GB, dengan slot microSD.

Perbedaan keduanya terlihat di chipset yang digunakan serta kamera. Redmi 9A dilengkapi dengan chipset MediaTek Helio G25, sedangkan Redmi 9C menggunakan MediaTek Helio G35.

Redmi 9A hanya memiliki satu kamera belakang 13 MP yang ditemani flash LED. Di sisi lain, Redmi 9C memiliki tiga kamera belakang yang terdiri dari kamera utama 13 MP, lensa ultrawide 5 MP dan depth sensor 2 MP. Untuk mengambil selfie, keduanya sama-sama memiliki kamera depan 5 MP.

Redmi 9A tidak dibekali dengan sensor sidik jari. Sedangkan Redmi 9C memiliki sensor sidik jari yang ditempatkan di bagian belakang bodi.

Redmi 9A dan Redmi 9C juga mengusung fitur-fitur pelengkap seperti slot dual SIM, 4G, Bluetooth 5.0, USB-C dan headphone jack 3,5 mm. Keduanya meluncur dengan sistem operasi Android 10 yang berbalut MIUI 11.

Redmi 9A hadir dengan pilihan warna Midnight Grey, Twilight Blue dan Peacock Green. Ponsel ini mulai bisa dipesan di Malaysia pada 7 Juli mendatang dengan harga 359 Ringgit atau sekitar Rp 1,2 juta.

Sedangkan Redmi 9C hadir dengan pilihan warna oranye, hitam dan biru. Ponsel ini akan hadir di Malaysia pada akhir bulan Juli dengan harga 429 Ringgit (Rp 1,4 juta).
https://nonton08.com/nande-koko-ni-sensei-ga-episode-6/

Pentingnya Pengaturan Ekosistem Digital di Indonesia

Kehadiran layanan over the top (OTT) memang melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Namun layanan ini kerap kali bersinggungan dengan industri yang sudah ada. Bagaimana solusinya?
Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan layanan OTT serta layanan eksisting bisa berjalan tanpa mematikan satu sama lainnya.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Anthonius Malau mengakui, kehadiran OTT telah melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Bahkan pertumbuhan dan jenis dari layanan OTT yang dipergunakan masyarakat Indonesia cukup bervariasi.

Dalam webinar bertajuk "Melihat Potensi OTT di Indonesia" yang diadakan Jumat (26/6) lalu, Anthonius menyebutkan saat ini penetrasi layanan OTT sangatlah masif, yang membuat sejumlah layanan eksisting mengalami penurunan.

"Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat dari kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," jelas Anthonius.

Pengaturan yang dimaksud Anthonius salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut OTT dimasukan dalam katagori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di regulasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh OTT sebagai PSTE.

Salah satu ketentuan wajib yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan para penyedia platform digital harus mendaftar di Kemenkominfo.

"Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia," tutur Anthonius.

Sehingga ketika ada platform digital yang menayangkan berita bohong, ujaran kebencian dan konten negatif yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Anthonius memastikan Kemenkominfo akan melakukan take down konten video streaming tersebut.

Mengenai adanya beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai dengan ketentuan, Anthonius menjelaskan bahwa Netflix sudah menerapkan batasan usia pada kontennya.

Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kemenkominfo punya kanal pengaduan konten-konten yang melanggar aturan yaitu aduankonten.id dan nomor aduan whatsapp 08119224545.

"Ketika ada konten negatif dan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut," terang Anthonius.

Sementara itu Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan bahwa untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field Kemendag telah mengeluarkan 2 peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020.

Dua regulasi tersebut merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pajak.Dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang juga beredar di platform digital Indonesia.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan panduan bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan dalam PMSE dalam rangka mendukung perlindungan konsumen.

"Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan," jelas Enzelin Sariah.
https://nonton08.com/nande-koko-ni-sensei-ga-episode-8/