Selasa, 30 Juni 2020

Pentingnya Pengaturan Ekosistem Digital di Indonesia

Kehadiran layanan over the top (OTT) memang melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Namun layanan ini kerap kali bersinggungan dengan industri yang sudah ada. Bagaimana solusinya?
Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan layanan OTT serta layanan eksisting bisa berjalan tanpa mematikan satu sama lainnya.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Anthonius Malau mengakui, kehadiran OTT telah melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Bahkan pertumbuhan dan jenis dari layanan OTT yang dipergunakan masyarakat Indonesia cukup bervariasi.

Dalam webinar bertajuk "Melihat Potensi OTT di Indonesia" yang diadakan Jumat (26/6) lalu, Anthonius menyebutkan saat ini penetrasi layanan OTT sangatlah masif, yang membuat sejumlah layanan eksisting mengalami penurunan.

"Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat dari kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," jelas Anthonius.

Pengaturan yang dimaksud Anthonius salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut OTT dimasukan dalam katagori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di regulasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh OTT sebagai PSTE.

Salah satu ketentuan wajib yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan para penyedia platform digital harus mendaftar di Kemenkominfo.

"Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia," tutur Anthonius.

Sehingga ketika ada platform digital yang menayangkan berita bohong, ujaran kebencian dan konten negatif yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Anthonius memastikan Kemenkominfo akan melakukan take down konten video streaming tersebut.

Mengenai adanya beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai dengan ketentuan, Anthonius menjelaskan bahwa Netflix sudah menerapkan batasan usia pada kontennya.

Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kemenkominfo punya kanal pengaduan konten-konten yang melanggar aturan yaitu aduankonten.id dan nomor aduan whatsapp 08119224545.

"Ketika ada konten negatif dan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut," terang Anthonius.

Sementara itu Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan bahwa untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field Kemendag telah mengeluarkan 2 peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020.

Dua regulasi tersebut merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pajak.Dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang juga beredar di platform digital Indonesia.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan panduan bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan dalam PMSE dalam rangka mendukung perlindungan konsumen.

"Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan," jelas Enzelin Sariah.
https://nonton08.com/nande-koko-ni-sensei-ga-episode-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar