Pada Jumat (7/8/2020), ayahanda Ustaz Khalid Basalamah, KH Zeed Abdullah Basalamah meninggal dunia di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Disebutkan, KH Zeed wafat setelah dinyatakan positif virus Corona COVID-19.
"Ayah kami meninggal juga di hari Jumat dan kita tahu sama-sama hari Jumat adalah hari yang mulia dan salah satu keutamaannya kalau meninggal hari Jumat akan selamat dari siksa kubur. Kemudian juga meninggal dalam keadaan COVID maka ini juga insyaallah pendapat ulama umumnya mati syahid, semoga Allah mengabulkan dari beliau. Amin," ucap Khalid Basalamah dalam sebuah video di Instagram yang diposting oleh Sahabatkhb.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, jenazah harus dimakamkan dengan cara protokol COVID-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah seorang muslim yang terpapar virus Corona.
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," tulis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Berikut pedoman pemulasaraan jenazah pasien Corona sesuai dengan fatwa MUI.
1. Pedoman memandikan jenazah pasien Corona
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Jenis kelamin petugas harus sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
- Jika tidak ada petugas dengan kelamin yang sama, maka jenazah boleh dimandikan oleh petugas yang ada. Namun, dengan syarat jenazah yang dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas wajib membersihkan najis pada jenazah (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
2. Pedoman mengkafani jenazah pasien Corona
- Jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona.
- Setelah pengafanan, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara. Posisi peti pun dianjurkan dimiringkan ke kanan, sehingga saat dimakamkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
3. Pedoman salat jenazah pasien Corona
- Pelaksanaan salat jenazah sebaiknya segera dilakukan setelah jenazah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan virus Corona.
- Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Jika tidak memungkinkan, salat boleh dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan, diperbolehkan untuk salat dari jauh (salat gaib).
4. Pedoman menguburkan jenazah pasien Corona
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kain kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan jika dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004.
https://indomovie28.net/sokola-rimba/