Minggu, 13 September 2020

DKI Sumbang Sepertiga, Ini Sebaran 3.636 Kasus Baru Corona RI 13 September

Pemerintah melaporkan 3.636 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Minggu (13/9/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 218.382 kasus, semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.380 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 282 kasus baru per 12 September.

Berikut detail sebaran 3.636 kasus baru Corona di Indonesia pada Minggu (13/9/2020):

DKI Jakarta: 1.380 kasus

Jawa Tengah: 282 kasus

Jawa Timur: 249 kasus

Aceh: 212 kasus

Riau: 212 kasus

Kalimantan Timur: 174 kasus

Jawa Barat: 157 kasus

Sumatera Barat: 123 kasus

Bali: 113 kasus

Sumatera Utara: 103 kasus

Papua: 84 kasus

Maluku: 57 kasus

Sulawesi Selatan: 56 kasus

Banten: 50 kasus

DI Yogyakarta: 49 kasus

Sulawesi Utara:44 kasus

Kalimantan Tengah: 36 kasus

Sulawesi Tenggara: 35 kasus

Kalimantan Selatan: 33 kasus

Kepulauan Riau: 33 kasus

Sumatera Selatan: 33 kasus

Gorontalo: 32 kasus

Nusa Tenggara Timur: 20 kasus

Nusa Tenggara Barat: 16 kasus

Maluku Utara: 14 kasus

Bangka Belitung: 8 kasus

Bengkulu: 8 kasus

Sulawesi Barat: 8 kasus

Kalimantahn Barat: 7 kasus

Kalimantan Utara: 4 kasus

Jambi: 2 kasus

Sulawesi Tengah: 2 kasus

DKI PSBB 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB 14 September besok. Dalam fase PSBB kali ini, ada belasan sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan sejumlah syarat.
"Di dalam fase PSBB 14 September selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/9/2020).

Jika ada kasus yang terkonfirmasi positif dalam kegiatan maupun lingkungan kantor dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi, kantor wajib ditutup. Tidak hanya kantor, tetapi seluruh gedung harus langsung ditutup.

"Seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari oprasi bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," lanjut Anies.

Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sebagai berikut.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Update Corona Indonesia 13 September: 3.636 Kasus Baru, Total 218.382

Jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 pada Minggu (13/9/2020) bertambah 3.636 kasus. Total tercatat 218.382 kasus positif, 155.010 sembuh, dan 8.723 meninggal.
Sementara itu tercatat sebanyak 30.100 spesimen diperiksa pada hari ini. Sedangkan jumlah suspek tercatat sebanyak 97.227.

Detail perkembangan virus Corona di Indonesia pada Minggu (13/9/2020), adalah sebagai berikut:

1. Kasus positif bertambah 3.636 menjadi 218.382

2. Pasien sembuh bertambah 2.552 menjadi 155.010

3. Pasien meninggal bertambah 73 menjadi 8.723

Sebelumnya pada Sabtu (12/9/2020), jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 tercatat 214.746 kasus, sembuh 152.458, dan meninggal 8.650 kasus.
https://nonton08.com/the-treatment/

2 Provinsi Nihil, Ini 5 Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Corona 13 September

Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (13/9/2020), kasus baru Corona di Indonesia bertambah sebanyak 3.636 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 218.382 orang.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Corona baru tertinggi sebanyak 1.380 orang. Sementara posisi kedua masih ditempati Jawa Tengah dengan 282 orang.

Berikut 5 provinsi dengan penambahan kasus Corona tertinggi per 13 September.

1. DKI Jakarta: 1.380 kasus

2. Jawa Tengah: 282 kasus

3. Jawa Timur: 249 kasus

4. Aceh: 212 kasus

5. Riau: 212 kasus

Adapun 2 provinsi di Indonesia yang tidak ada kasus baru Corona per 13 September adalah sebagai berikut.

1. Lampung

2. Papua Barat

DKI Sumbang Sepertiga, Ini Sebaran 3.636 Kasus Baru Corona RI 13 September

Pemerintah melaporkan 3.636 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Minggu (13/9/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 218.382 kasus, semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.380 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 282 kasus baru per 12 September.

Berikut detail sebaran 3.636 kasus baru Corona di Indonesia pada Minggu (13/9/2020):

DKI Jakarta: 1.380 kasus

Jawa Tengah: 282 kasus

Jawa Timur: 249 kasus

Aceh: 212 kasus

Riau: 212 kasus

Kalimantan Timur: 174 kasus

Jawa Barat: 157 kasus

Sumatera Barat: 123 kasus

Bali: 113 kasus

Sumatera Utara: 103 kasus

Papua: 84 kasus

Maluku: 57 kasus

Sulawesi Selatan: 56 kasus

Banten: 50 kasus

DI Yogyakarta: 49 kasus

Sulawesi Utara:44 kasus

Kalimantan Tengah: 36 kasus

Sulawesi Tenggara: 35 kasus

Kalimantan Selatan: 33 kasus

Kepulauan Riau: 33 kasus

Sumatera Selatan: 33 kasus

Gorontalo: 32 kasus

Nusa Tenggara Timur: 20 kasus

Nusa Tenggara Barat: 16 kasus

Maluku Utara: 14 kasus

Bangka Belitung: 8 kasus

Bengkulu: 8 kasus

Sulawesi Barat: 8 kasus

Kalimantahn Barat: 7 kasus

Kalimantan Utara: 4 kasus

Jambi: 2 kasus

Sulawesi Tengah: 2 kasus

DKI PSBB 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB 14 September besok. Dalam fase PSBB kali ini, ada belasan sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan sejumlah syarat.
"Di dalam fase PSBB 14 September selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/9/2020).

Jika ada kasus yang terkonfirmasi positif dalam kegiatan maupun lingkungan kantor dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi, kantor wajib ditutup. Tidak hanya kantor, tetapi seluruh gedung harus langsung ditutup.

"Seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari oprasi bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," lanjut Anies.

Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sebagai berikut.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
https://nonton08.com/gone-in-sixty-seconds/