Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (13/9/2020), kasus baru Corona di Indonesia bertambah sebanyak 3.636 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 218.382 orang.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Corona baru tertinggi sebanyak 1.380 orang. Sementara posisi kedua masih ditempati Jawa Tengah dengan 282 orang.
Berikut 5 provinsi dengan penambahan kasus Corona tertinggi per 13 September.
1. DKI Jakarta: 1.380 kasus
2. Jawa Tengah: 282 kasus
3. Jawa Timur: 249 kasus
4. Aceh: 212 kasus
5. Riau: 212 kasus
Adapun 2 provinsi di Indonesia yang tidak ada kasus baru Corona per 13 September adalah sebagai berikut.
1. Lampung
2. Papua Barat
DKI Sumbang Sepertiga, Ini Sebaran 3.636 Kasus Baru Corona RI 13 September
Pemerintah melaporkan 3.636 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Minggu (13/9/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 218.382 kasus, semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.380 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 282 kasus baru per 12 September.
Berikut detail sebaran 3.636 kasus baru Corona di Indonesia pada Minggu (13/9/2020):
DKI Jakarta: 1.380 kasus
Jawa Tengah: 282 kasus
Jawa Timur: 249 kasus
Aceh: 212 kasus
Riau: 212 kasus
Kalimantan Timur: 174 kasus
Jawa Barat: 157 kasus
Sumatera Barat: 123 kasus
Bali: 113 kasus
Sumatera Utara: 103 kasus
Papua: 84 kasus
Maluku: 57 kasus
Sulawesi Selatan: 56 kasus
Banten: 50 kasus
DI Yogyakarta: 49 kasus
Sulawesi Utara:44 kasus
Kalimantan Tengah: 36 kasus
Sulawesi Tenggara: 35 kasus
Kalimantan Selatan: 33 kasus
Kepulauan Riau: 33 kasus
Sumatera Selatan: 33 kasus
Gorontalo: 32 kasus
Nusa Tenggara Timur: 20 kasus
Nusa Tenggara Barat: 16 kasus
Maluku Utara: 14 kasus
Bangka Belitung: 8 kasus
Bengkulu: 8 kasus
Sulawesi Barat: 8 kasus
Kalimantahn Barat: 7 kasus
Kalimantan Utara: 4 kasus
Jambi: 2 kasus
Sulawesi Tengah: 2 kasus
DKI PSBB 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB 14 September besok. Dalam fase PSBB kali ini, ada belasan sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan sejumlah syarat.
"Di dalam fase PSBB 14 September selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/9/2020).
Jika ada kasus yang terkonfirmasi positif dalam kegiatan maupun lingkungan kantor dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi, kantor wajib ditutup. Tidak hanya kantor, tetapi seluruh gedung harus langsung ditutup.
"Seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari oprasi bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," lanjut Anies.
Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sebagai berikut.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
https://nonton08.com/gone-in-sixty-seconds/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar