Minggu, 13 Desember 2020

Gaji PNS Naik Tahun Depan Tunggu Restu Sri Mulyani

 Gaji PNS naik tahun depan perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini masih dilakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan itu.

"Sebagaimana kami sebutkan bahwa simulasi yang kami buat pernah kami bahas bersama Kementerian Keuangan, dan dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (13/12/2020).


Dia menjelaskan salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.


"Sebenarnya yang harus dibahas terlebih dahulu adalah RPP tentang pangkat. Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya," paparnya.


Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.


Dia lanjut menjelaskan bahwa KemenPAN-RB sedang mengkoordinir instansi terkait dalam membahas RPP tentang pangkat PNS.


"Pada saat ini Kementerian PANRB mengkoordinasikan instansi terkait sedang membahas mengenai RPP ini, selanjutnya jika RPP ini sudah disepakati, maka akan berlanjut ke RPP gaji," tambahnya.

https://tendabiru21.net/movies/young-mom-2/


Pemerintah Buka-bukaan soal Harga Vaksin Corona


Pemerintah menegaskan belum menetapkan harga vaksin Corona. Hal itu untuk menepis info yang beredar di media sosial mengenai harga vaksinasi COVID-19.

Juru bicara pemerintah sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan hal tersebut untuk meredam simpang siur informasi.


"Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).


Kehadiran dan penggunaan vaksin Corona tersebut dalam program vaksinasi di Indonesia, dijelaskan masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya.


Pemerintah pun memastikan belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.


"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan

vaksinasi COVID-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id," paparnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-youngest-sister-in-law-2/

Pemerintah Tur Tampung Masukan untuk Susun Aturan Turunan Omnibus Law

 Kementerian Koordinator bidang Perekonomian masih melakukan tur untuk sosialisasi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu pemerintah juga membuka masukan dari berbagai masyarakat dalam pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang menjadi turunannya.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres tersebut nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari mereka.


Terakhir penyerapan aspirasi untuk aturan turunan Omnibus Law dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Transportasi.


Terkait sektor Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Kawasan Ekonomi, dalam sektor ini, terdapat 2 RPP yang sedang disusun pemerintah, yaitu: RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.


Pada kondisi saat ini, Indonesia mengalami tantangan ekonomi berupa ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia. Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbang oleh Pulau Jawa yaitu sekitar 59%, disusul Sumatera 22,7% dan sisanya wilayah lain yang hanya menyumbang 18,3% dari PDB nasional.


"Isu inilah yang mendorong pengembangan model Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dikutip Minggu (13/12/2020).

https://tendabiru21.net/movies/street-stall/


Tahapan penyelenggaraan KEK terdiri dari 5 (lima) tahap, yakni: (1) Pengusulan KEK; (2) Penetapan KEK; (3) Pembangunan KEK; (4) Pengelolaan/Pengoperasian KEK; dan (5) Evaluasi Pengelolaan/Pengoperasian KEK. Sementara, pembentukan KEK ditetapkan oleh Presiden dengan skema Pengusulan Pembentukan KEK dapat berasal dari Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.


Saat ini tercatat ada 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK sebesar Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang. "Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang," ujarnya.


Dalam upaya mencapai target peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja di tahun 2025, maka arah pengembangan KEK ke depan yaitu: Meningkatkan ekspor dan substitusi impor; Mempercepat terwujudnya Industri 4.0; Mengembangkan wilayah yang belum berkembang; Mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier; dan Memperbaiki neraca perdagangan.


Lalu, dengan adanya RPP KEK akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan antara lain: Perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh Administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK); Administrator dapat melaksanakan Pelayanan Mandiri Kepabeanan; dan Tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK.


Selain itu, diatur pula terkait insentif dan kemudahan di KEK, yaitu: (1) Pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, (2) Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; (3) Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi; (4) Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; dan (5) Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.


Selain itu, juga diatur mengenai perluasan kegiatan di KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan; pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%; dan berlakunya insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

https://tendabiru21.net/movies/seven-princess-driver/