Minggu, 13 Desember 2020

Gaji PNS Naik Tahun Depan Tunggu Restu Sri Mulyani

 Gaji PNS naik tahun depan perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini masih dilakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan itu.

"Sebagaimana kami sebutkan bahwa simulasi yang kami buat pernah kami bahas bersama Kementerian Keuangan, dan dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (13/12/2020).


Dia menjelaskan salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.


"Sebenarnya yang harus dibahas terlebih dahulu adalah RPP tentang pangkat. Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya," paparnya.


Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.


Dia lanjut menjelaskan bahwa KemenPAN-RB sedang mengkoordinir instansi terkait dalam membahas RPP tentang pangkat PNS.


"Pada saat ini Kementerian PANRB mengkoordinasikan instansi terkait sedang membahas mengenai RPP ini, selanjutnya jika RPP ini sudah disepakati, maka akan berlanjut ke RPP gaji," tambahnya.

https://tendabiru21.net/movies/young-mom-2/


Pemerintah Buka-bukaan soal Harga Vaksin Corona


Pemerintah menegaskan belum menetapkan harga vaksin Corona. Hal itu untuk menepis info yang beredar di media sosial mengenai harga vaksinasi COVID-19.

Juru bicara pemerintah sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan hal tersebut untuk meredam simpang siur informasi.


"Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).


Kehadiran dan penggunaan vaksin Corona tersebut dalam program vaksinasi di Indonesia, dijelaskan masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya.


Pemerintah pun memastikan belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.


"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan

vaksinasi COVID-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id," paparnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-youngest-sister-in-law-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar