Senin, 01 Maret 2021

3 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari

  - Kopi merupakan salah satu minuman yang populer di dunia. Banyak yang meminumnya untuk membantu meningkatkan produktivitas.

Bagi beberapa orang, sudah menjadi kebiasaan untuk meneguk segelas kopi sebelum beraktivitas. Selain rasanya yang enak sebagai minuman yang dikenal dengan kombinasi rasa pahit, asam, dan manis, terdapat 3 manfaat dari minum kopi di pagi hari.


Meningkatkan Energi di Pagi Hari

Kopi mengandung kafein yang dapat membantu mengurangi rasa lelah dan meningkatkan energi. Dikutip dari Healthline, saat kita meminum kopi, kafein dalam kopi terserap ke aliran darah dan lari ke otak.


Meski demikian, sebaiknya setelah bangun tidur beri jeda beberapa waktu sebelum langsung menenggak kopi. Waktu yang terbaik untuk menenggak segelas kopi adalah saat pertengahan pagi antara pukul 9:30 dan 11:30, jika Anda bangun pada 6:30.


Hal tersebut disarankan karena saat itu level kadar kortisol pada tubuh rendah. Tubuh akan merasakan kadar energi yang lebih besar dibanding jika meminumnya sesaat setelah bangun tidur.


Membantu Membakar Lemak

Rasanya melegakan jika pagi hari merasakan tubuh dengan kondisi metabolisme yang baik. Kafein sering ditemukan dalam kandungan suplemen pembakar lemak. Dikarenakan beberapa penelitian sudah menunjukkan bahwa kafein dapat meningkatkan kadar metabolisme tubuh.


Dikutip dari Healthline, kafein tersebut dapat meningkatkan pembakaran lemak dalam tubuh sebanyak sepuluh persen bagi orang yang mengidap obesitas. Sedangkan, bagi orang dengan badan yang kurus sebanyak 29 persen.


Meningkatkan Performa Olahraga

Selain itu, bagi yang suka melakukan latihan olahraga di pagi hari, kopi merupakan pilihan yang lebih murah sebagai pengganti suplemen pre-workout.


Ditemukan berbagai bukti bahwa kafein dapat menunda rasa Lelah saat berolahraga, serta meningkatkan kekuatan otot.


Untuk mengoptimalkan manfaat dari konsumsi kopi sebelum berolahraga, baiknya kopi dikonsumsi 30-60 menit sebelumnya.

https://nonton08.com/movies/the-gift/


Ini Pesan Bill Gates untuk Orang yang Sudah Divaksin COVID-19


 - Bill Gates (65) dikabarkan telah menerima dosis kedua vaksin COVID-19 pada seminggu yang lalu. Ia pun menitipkan pesan bagi orang-orang yang sudah divaksin.

Dikutip dari CNBC, dalam sebuah wawancara di media sosial Clubhouse, Bill Gates mengatakan orang yang sudah divaksin COVID-19 tetap berisiko menularkan virus.


"Jika Anda divaksinasi, Anda masih bisa menularkan," kata Bill Gates.


Hal ini juga telah disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), orang yang sudah divaksin COVID-19 tetap perlu menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.


Meski vaksin COVID-19 yang digunakan di Amerika Serikat, seperti vaksin buatan Moderna dan Pfizer, telah terbukti memiliki tingkat efektivitas yang tinggi dalam mencegah keparahan sakit akibat COVID-19, namun belum ada bukti vaksin COVID-19 dapat mencegah penularan.


"Saya tidak akan berhenti memakai masker atau berhati-hati, terutama di sekitar orang tua yang belum divaksinasi," ujar Bill Gates.


Pakar penyakit menular dari Amerika Serikat, Anthony Fauci, pun mengatakan kemungkinan orang-orang, khususnya di Amerika, perlu terus menggunakan masker hingga tahun 2022. Kebutuhan akan masker tergantung pada tingkat penularan virus di masyarakat.

https://nonton08.com/movies/little-forest/

Praperadilan, MAKI Minta Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Diambil Alih KPK

 - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. MAKI meminta surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dianggap tidak sah dan meminta KPK mengambil alih kasus ini.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran pihak Termohon II dari Kejati DKI tidak hadir.


Hakim tunggal Fauziah Hanum lebih dulu mengecek kelengkapan berkas sidang dan selanjutnya menyusun jadwal persidangan. Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya bertindak sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, dan Ketua KPK termohon IV.


"Besok, Selasa, 2 Maret, agenda persidangan jawaban Termohon I, II, III, IV. Rabu, 3 Maret, pembuktian dari Pemohon I dan II. Kamis, 4 Maret, pembuktian pihak P1-P4, mau bukti surat atau ahli terserah. Jumat, 5 Maret, kesimpulan dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021," kata hakim tunggal Fauziah.

https://nonton08.com/movies/the-forest-4/


Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan permohonan praperadilan sudah dianggap dibacakan. Sidang selanjutnya berlangsung Selasa (2/3) dengan agenda mendengarkan jawaban para termohon.


"Tadi dianggap dibacakan karena kan mereka sebenarnya sudah menerima sudah 1 bulan yang lalu, hakim juga sudah menerima dianggap dibacakan saja," ujar Kurniawan.


"Untuk jawaban seperti apa kita lihat besok. Apakah SPDB-nya masih berjalan atau tidak atau justru dikembalikan segala macam seperti juga perkara yang sebelumnya, kita lihat besok," tambahnya.


Dalam permohonan praperadilannya, pemohon menilai para termohon terbukti menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng. Mereka menilai penghentian itu dilakukan secara diam-diam.


"Secara materiil dan diam-diam, para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar pemohon dalam permohonannya.


Selain itu, pemohon menilai harusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pemohon menyebut sempat sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan 4 tahun lalu oleh termohon I.


"Bahwa jika dihitung sejak termohon I mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI tanggal 29 Juni 2016 hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidikan telah memakan waktu lebih dari 4 tahun," papar pemohon.


"Seharusnya dalam jangka waktu 4 tahun tersebut, termohon I telah menentukan siapa tersangkanya dan melakukan pemberkasan dan melanjutkan ke tahap berikutnya kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan, karena telah memenuhi unsur terpenuhinya bukti permulaan yang cukup bahkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen," sambungnya.

https://nonton08.com/movies/the-forest-3/