Pada Kamis (1/4/2021), Indonesia melaporkan penambahan 6.142 kasus baru COVID-19. Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.517.854 kasus COVID-19.
DKI Jakarta menduduki status provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi dengan angka 1.337 kasus, disusul Banten dengan 905 kasus, dan Jabar sebanyak 904 kasus.
Detail perkembangan virus Corona Kamis (1/4/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 6.142 menjadi 1.517.854
Pasien sembuh bertambah 7.248 menjadi 1.355.578
Pasien meninggal bertambah 196 menjadi 41.054.
Tercatat sebanyak 72.794 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 62.623.
Sebaran 6.142 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (1/4/2021), sebagai berikut:
DKI Jakarta: 1.337 kasus
Banten: 905 kasus
Jawa Barat: 904 kasus
Jawa Tengah: 670 kasus
Jawa Timur: 281 kasus
Kalimantan Selatan: 262 kasus
Kalimantan Timur: 214 kasus
Riau: 199 kasus
DI Yogyakarta: 176 kasus
Bali: 172 kasus
Sumatera Barat: 134 kasus
Sumatera Selatan: 133 kasus
Bangka Belitung: 100 kasus
Nusa Tenggara Timur: 86 kasus
Sulawesi Selatan: 83 kasus
Sumatera Utara: 65 kasus
Kalimantan Tengah: 63 kasus
Jambi: 62 kasus
Lampung: 43 kasus
Kalimantan Barat: 39 kasus
Sulawesi Tengah: 32 kasus
Kepulauan Riau: 31 kasus
Bengkulu: 23 kasus
Gorontalo: 23 kasus
Papua Barat: 23 kasus
Kalimantan Utara: 22 kasus
Nusa Tenggara Barat: 15 kasus
Papua: 13 kasus
Aceh: 11 kasus
Sulawesi Tenggara: 6 kasus
Maluku: 6 kasus
Sulawesi Utara: 5 kasus
Maluku Utara: 3 kasus
Sulawesi Barat: 1 kasus
https://trimay98.com/movies/jupiter-ascending/
Aturan Baru Pembayaran Insentif Nakes COVID-19, Dibayarkan Langsung ke Rekening
Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus Corona.
Dalam pelaksanaannya, pemberian insentif mengalami keterlambatan. Bahkan banyak yang melapor belum menerima insentif di tahun 2020.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan perubahan ini dilakukan untuk mempercepat proses tunggakan yang belum terselesaikan.
"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/4/2021).
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini disebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan dan lebih bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19," tutur dr. Kirana.
Selain itu aturan yang berubah juga mengenai kriteria penerima insentif yang harus berasal dari fasilitas kesehatan. Menurut Kirana, ini dapat menjaga akuntabilitas dan lebih memprioritaskan tenaga kesehatan yang terpapar virus Corona dengan risiko tinggi.
Kirana berharap insentif tenaga kesehatan 2021 bisa dibayar bulan ini. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.