Jumat, 02 April 2021

DKI 1.337 Kasus! Ini Sebaran 6.142 Kasus Baru COVID-19 RI 1 April

  Pada Kamis (1/4/2021), Indonesia melaporkan penambahan 6.142 kasus baru COVID-19. Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.517.854 kasus COVID-19.

DKI Jakarta menduduki status provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi dengan angka 1.337 kasus, disusul Banten dengan 905 kasus, dan Jabar sebanyak 904 kasus.


Detail perkembangan virus Corona Kamis (1/4/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 6.142 menjadi 1.517.854


Pasien sembuh bertambah 7.248 menjadi 1.355.578


Pasien meninggal bertambah 196 menjadi 41.054.


Tercatat sebanyak 72.794 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 62.623.


Sebaran 6.142 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (1/4/2021), sebagai berikut:


DKI Jakarta: 1.337 kasus

Banten: 905 kasus

Jawa Barat: 904 kasus

Jawa Tengah: 670 kasus

Jawa Timur: 281 kasus

Kalimantan Selatan: 262 kasus

Kalimantan Timur: 214 kasus

Riau: 199 kasus

DI Yogyakarta: 176 kasus

Bali: 172 kasus

Sumatera Barat: 134 kasus

Sumatera Selatan: 133 kasus

Bangka Belitung: 100 kasus

Nusa Tenggara Timur: 86 kasus

Sulawesi Selatan: 83 kasus

Sumatera Utara: 65 kasus

Kalimantan Tengah: 63 kasus

Jambi: 62 kasus

Lampung: 43 kasus

Kalimantan Barat: 39 kasus

Sulawesi Tengah: 32 kasus

Kepulauan Riau: 31 kasus

Bengkulu: 23 kasus

Gorontalo: 23 kasus

Papua Barat: 23 kasus

Kalimantan Utara: 22 kasus

Nusa Tenggara Barat: 15 kasus

Papua: 13 kasus

Aceh: 11 kasus

Sulawesi Tenggara: 6 kasus

Maluku: 6 kasus

Sulawesi Utara: 5 kasus

Maluku Utara: 3 kasus

Sulawesi Barat: 1 kasus

https://trimay98.com/movies/jupiter-ascending/


Aturan Baru Pembayaran Insentif Nakes COVID-19, Dibayarkan Langsung ke Rekening


Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus Corona.

Dalam pelaksanaannya, pemberian insentif mengalami keterlambatan. Bahkan banyak yang melapor belum menerima insentif di tahun 2020.


Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan perubahan ini dilakukan untuk mempercepat proses tunggakan yang belum terselesaikan.


"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/4/2021).


Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.


Upaya ini disebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan dan lebih bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan pembayaran.


"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19," tutur dr. Kirana.


Selain itu aturan yang berubah juga mengenai kriteria penerima insentif yang harus berasal dari fasilitas kesehatan. Menurut Kirana, ini dapat menjaga akuntabilitas dan lebih memprioritaskan tenaga kesehatan yang terpapar virus Corona dengan risiko tinggi.


Kirana berharap insentif tenaga kesehatan 2021 bisa dibayar bulan ini. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

https://trimay98.com/movies/holiday/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar