- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan data sebaran kasus Corona di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, terjadi kenaikan kasus sebesar 14,1 persen.
Kenaikan kasus itu terjadi usai sepekan sebelumnya kasus COVID-19 mingguan mengalami penurunan.
Prof Wiku menduga peningkatan ini terjadi dalam periode 12 hingga 18 April lalu lantaran euforia vaksinasi yang dilakukan.
Selain itu, Prof Wiku juga menyebut peningkatan juga terjadi akibat merosotnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Adapun penambahan kasus positif dan kematian ini terjadi bisa karena dampak dari libur paskah 4 april lalu dan menurunnya kepatuhan protokol kesehatan yang mungkin terjadi karena euforia vaksinasi," papar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/4).
Prof Wiku merinci lima provinsi dengan kenaikan kasus COVID-19 tertinggi pada pekan ini, yaitu Jawa Barat yang naik 2.276 kasus dibandingkan pekan sebelumnya. Kemudian Jawa Tengah naik 1.203 kasus dalam sepekan, Riau 346 kasus, DKI Jakarta 346 kasus, dan Nusa tenggara Timur naik 266 kasus dalam sepekan.
Tak hanya peningkatan pada jumlah kasus positif, kasus kematian akibat Corona juga mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen. Pada periode 5 hingga 11 April kasus kematian turun menjadi 850 kasus dibandingkan pekan sebelumnya. Lalu pada periode 12-18 April naik menjadi 892 kasus kematian dalam sepekan.
https://tendabiru21.net/movies/taxi/
Waspadai Varian 'Mutan Ganda' B1617 dari India, Ini Langkah RI
Virus Corona varian B1617 dari India jadi sorotan karena memiliki mutasi ganda. Indonesia mengantisipasi masuknya varian ini dengan beberapa strategi.
Hingga hari ini, varian Corona B1617 disebut belum ditemukan di Indonesia. Akan tetapi sebagai pencegahan, Satgas COVID-19 menerapkan sejumlah prosedur khusus untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke RI.
"Sampai saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai dengan tanggal 19 April 2021," ujar juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut perlu dipertahankan tak lain dengan mencegah imported case dari pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut diatur dalam surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.
"Untuk membendung imported case yang merupakan bagian dari pengendalian COVID-19 yang berjenjang di Indonesia maka sudah diatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional baik beberapa WNA yang memenuhi syarat maupun WNI dari luar negeri," imbuhnya.
Berikut syarat pelaku perjalanan internasional masuk Indonesia yang dipaparkan prof Wiku, Selasa (20/4/2021):
Membawa surat hasil PCR negatif COVID-19 dari negara asal.
Melakukan tes PCR 2 kali.
Melakukan karantina 5 hari di antara 2 tes PCR yang dilakukan di dalam negeri.