Rabu, 28 April 2021

Digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Menkominfo Pantang Mundur

 - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah melayangkan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menkominfo siap menghadapi gugatan tersebut.

Salah satu obyek gugatan tersebut adalah Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.


Saat dihubungi detikINET, Senin (19/4/2021) Menkominfo telah mendengar informasi gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, hanya saja ia belum menerima langsung panggilan sidang dari PTUN Jakarta.


"Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara," tutur Johnny.


Dilanjutkan Johnny, bahwa Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 itu telah ditetapkan pada 25 September 2020 dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


"Suatu Keputusan Administrasi Negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," ungkapnya.


"Keberatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu," kata Menkominfo menegaskan.


Diberitakan sebelumnya, gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT.


Di dalam petitum gugatannya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini, meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.

https://tendabiru21.net/movies/boboiboy-movie-2/


Klasemen MPL ID Season 7 Week 8: Onic & Evos Legends ke Upper Bracket


 MPL ID Season 7, Evos Legends berhasil mengalahkan RRQ Hoshi untuk kedua kalinya. Sang Macan Putih mengamankan upper bracket bersama Onic.

Seluruh pertandingan MPL ID Season 7 minggu kedelapan telah selesai digelar. Ini menandakan berakhir sudah semua perhelatan laga babak regular season dan bergesar ke babak playoff.


Menariknya, pada hari terakhir minggu kedelapan, penggemar Mobile Legends disajikan el clasico antara Evos Legends vs RRQ Hoshi untuk kedua kalinya. Bagaimana keseruan dari seluruh laga pada minggu ini? Berikut rekap pertandingan minggu kedelapan MPL ID Season 7.


Hari Pertama

Pertandingan pertama dibuka oleh Alter ego melawan Aura Fire. Sebagai tim yang sempat memimpin klasemen sementara di minggu-minggu awal, Alter Ego menunjukkan performa yang cukup baik.


Sinergi yang mereka ciptakan, berhasil memberikan kemenangan dari Aura Fire. Skor akhir pertandingan pun 2 - 0 tanpa balas.


Pertandingan selanjutnya Onic vs Geek Fam. Bisa dikatakan bahwa kedua tim harus sama-sama berjuang mencuri poin kemenangan.


Hal ini mengingat Geek Fam berada di posisi paling bawah, dan Onic harus bisa mengamankan posisi upper bracket. Sebagai tim yang memiliki sepak terjang cukup baik dari minggu pertama hingga kedelapan, Onic mampu menunjukkan keganasannya dengan mengalahkan Geek Fam, 2 - 0.


Hari Kedua

Beralih ke hari kedua, di mana Evos Legends bertemu dengan Bigetron Alpha. Menjadi tim di posisi tiga teratas, tidak menjamin Evos Legends bisa mengalahkan lawannya.


Hal ini terbukti dari kekalahan mereka dari Bigetron Alpha dengan skor 1 - 2. Evos Legends pun harus turun ke peringkat empat pada hari kedua MPL ID Season 7.


Setelah kalah pada hari pertama dari Alter ego, Aura Fire kembali menelan kekalahan dari Genflix Aerowolf dengan skor 1 - 2. Mereka masih belum bisa memberikan hasil yang baik bagi penggemarnya. Dengan ini, Aura Fire harus rela tersingkir dan tidak dapat lanjut ke babak playoff.


Poin kemenangan yang didapatkan Alter Ego pada hari pertama, sepertinya belum bisa menjadi cambuk semangat mereka mengalahkan Onic.


Alter Ego harus rela mengakui ketangguhan dari tim pemimpin klasemen, Onic dengan skor 2 - 0 tanpa balas. Hasil ini membuat Alter Ego tetap berada di posisi kelima seperti minggu sebelumnya.

https://tendabiru21.net/movies/a-queer-story/

Facebook Siap Luncurkan Pesaing Clubhouse dan Rambah Podcast

  Facebook siap mengenalkan produk audio terbarunya untuk menyaingi Clubhouse dan merambah dunia podcast. Kabarnya, produk-produk baru ini akan diumumkan pada hari ini, Senin, 19 April.

Sederet produk 'audio sosial' ini terungkap dalam laporan terbaru dari Vox. Sumber yang familiar dengan rumor ini mengatakan tidak semua produk yang diumumkan akan langsung tersedia untuk pengguna, tapi tidak ada informasi lebih lanjut.


Produk yang akan diumumkan oleh Facebook antara lain Rooms versi audio. Seperti diketahui, Rooms adalah layanan konferensi video buatan Facebook untuk menyaingi Zoom yang diluncurkan tahun 2020. Produk ini diprediksi akan langsung tersedia untuk pengguna setelah diumumkan.


Produk lainnya adalah layanan mirip Clubhouse yang namanya tidak disebutkan. Cara kerjanya juga mirip seperti Clubhouse, di mana sekelompok pengguna mendengarkan dan berinteraksi dengan pembicara di 'panggung virtual.'


Selain itu ada fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah pesan audio singkat ke news feed Facebook, sama seperti jika mereka ingin mengunggah teks, foto atau video, seperti dikutip dari Mashable, Senin (19/4/2021).


Terakhir, media sosial besutan Mark Zuckerberg ini akan bermitra dengan Spotify untuk memudahkan penggunanya mencari podcast. Tapi tidak diketahui apakah fitur ini akan memiliki fungsi lain selain merekomendasikan podcast ke pengguna dan mengarahkan mereka ke Spotify.


Pengguna Facebook diperkirakan akan mulai bisa menjajal aplikasi ini, setidaknya dalam bentuk uji coba beta, pada akhir musim semi tahun ini.


Langkah Facebook untuk menyusul popularitas Clubhouse dan mengikuti tren audio chat merupakan sesuatu yang masuk akal. Apalagi sudah banyak perusahaan teknologi besar yang terjun ke dalam tren ini, seperti Twitter dengan fitur Spaces.


Beberapa waktu yang lalu, Facebook juga mengumumkan sedang menguji coba aplikasi Hotline yang memungkinkan kreator berbincang dan menjawab pertanyaan langsung dari audiens. Belum diketahui apakah Hotline ini yang dimaksudkan sebagai pesaing Clubhouse seperti dalam laporan Vox.

https://tendabiru21.net/movies/midnight-runners/


Digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Menkominfo Pantang Mundur


- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah melayangkan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menkominfo siap menghadapi gugatan tersebut.

Salah satu obyek gugatan tersebut adalah Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.


Saat dihubungi detikINET, Senin (19/4/2021) Menkominfo telah mendengar informasi gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, hanya saja ia belum menerima langsung panggilan sidang dari PTUN Jakarta.


"Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara," tutur Johnny.


Dilanjutkan Johnny, bahwa Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 itu telah ditetapkan pada 25 September 2020 dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


"Suatu Keputusan Administrasi Negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," ungkapnya.


"Keberatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu," kata Menkominfo menegaskan.


Diberitakan sebelumnya, gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT.


Di dalam petitum gugatannya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini, meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.

https://tendabiru21.net/movies/super-cops/