Kamis, 03 Juni 2021

Corona Ngamuk di Kudus, Satgas COVID-19 Belum Temukan Varian Baru

 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI belum menemukan varian virus Corona baru.

"Varian belum ditemukan," kata Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito kepada wartawan ditemui selepas rapat dengan Bupati Kudus bersama forkompinda di command center Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (2/6/2021).


Dari data COVID-19 di Kudus perhari Rabu (2/6) pukul 18.30 WIB kasus terkonfirmasi aktif positif COVID-19 ada sebanyak 1.243 orang. Dengan rincian sebanyak 287 orang dirawat di rumah sakit dan 956 orang menjalani isolasi mandiri.


Tercatat ada sebanyak 98 kasus baru perhari hari ini. Lalu ada sebanyak 5.856 orang sembuh dan 637 orang meninggal dunia. Secara keseluruhan kasus Corona di Kudus sebanyak 7.736 orang terkena Corona.


Ganip mengatakan terkait dengan penyebab lonjakan kasus di Kudus karena varian baru masih dalam pemeriksaan. Menurutnya ada tim langsung dari BNPB yang akan melacak terkait hal tersebut. Disebutkan saat ini belum ada temuan varian COVID-19 yang baru di Kudus.


"Nanti secara akan ada bagian yang akan melacak itu. Masih aman, nanti ada pendampingan dari BNPB dari itu semua. Sehingga kelemahan, ada keterbatasan sumber daya ini bisa teratasi," ungkapnya.


Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI pun turut tangan langsung ke Kudus. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona yang sedang melonjak tinggi di Kota Kretek.


"Saya sudah mendengar rapat dengan pak Bupati Kudus, dan sudah mengambil satu kesimpulan. Intinya kita akan bersama-sama semaksimal kita akan hentikan penambahan kasus positif COVID ini," kata Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito kepada wartawan selepas rapat koordinasi di Command Center Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (2/6/2021).


Rombongan BNPB tiba di Kudus sekitar pukul 16.40 WIB. Rombongan disambut langsung Bupati Kudus HM Hartopo bersama forkompinda. Setelah itu mereka langsung rapat di ruang Command Center. Rapat dilakukan tertutup.


Sejumlah langkah dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona di Kudus. Mulai pendisiplinan prokes, pemberlakuan PPKM mikro, hingga membantu tenaga kesehatan.

https://tendabiru21.net/movies/magic-cop/


4 Penyebab Payudara Gatal, Salah Satunya karena Tumbuh Besar


Hampir setiap wanita pasti pernah merasakan gatal di payudara. Terkadang kondisi ini bisa mengganggu aktivitas sehari-hari.

Penyebab payudara terasa gatal pun bisa berbeda-beda, dari kulit kering hingga adanya perubahan hormon. Dikutip dari Medical News Today, berikut sejumlah penyebabnya yang perlu kamu tahu.


1. Kulit kering

Salah satu penyebab utama payudara menjadi terasa gatal adalah karena kulitnya kering. Selain itu, kulit kering juga bisa menyebabkan iritasi pada payudara.


Beberapa orang memang memiliki kulit kering secara alami. Namun, kondisi ini juga bisa menyebabkan kulit payudara menjadi lebih kering.


Penggunaan produk perawatan kulit yang berbahan keras

Paparan sinar matahari

Keringat berlebih.

Untuk mengatasinya, kamu bisa menggunakan pelembab. Kamu juga bisa menyimpan pelembab di dalam kulkas, sehingga ketika digunakan, kulit akan terasa lebih sejuk dan mengurangi rasa gatal.


2. Payudara membesar

Setiap kali payudara bertumbuh besar, kulit di sekitarnya akan ikut meregang dan menimbulkan rasa gatal yang tidak nyaman. Payudara tak hanya tumbuh saat masa pubertas, tetapi kondisi ini juga bisa membuat payudara menjadi membesar.


Kehamilan

Berat badan bertambah

Perubahan hormon, seperti yang terjadi saat siklus menstruasi.

https://tendabiru21.net/movies/temporary-family/

Apakah Hubungan Seks Suka Sama Suka dengan Pacar Bisa Kena Pidana?

 Dalam masa penjajakan sebelum menikah, beberapa pasangan menjalin ikatan pacaran. Tidak sedikit dalam hubungan itu melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Apakah perbuatan itu masuk delik pidana?

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom. Berikut pertanyaan selengkapnya:

https://tendabiru21.net/movies/the-ultimate-vampire/


Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya


Yang jadi pertanyaan saya adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak?


Mohon pencerahannya terima kasih


Z, Jakarta


Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukum Putra yang dapat dibaca di halaman selanjutnya:


Terima kasih atas pertanyaannya yang Anda berikan kepada kami. Sebelumnya, di dalam pertanyaan anda tidak disebutkan bahwa yang melakukan hubungan seksual adalah pria dan wanita dewasa atau tidak, sehingga kami berasumsi bahwa yang melakukan hubungan seksual tersebut adalah pria dan wanita di atas umur 18 tahun (dewasa).


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, yang disebut zina (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP, hanya mengatur masalah persetubuhan. Pasal tersebut akan berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat oleh hubungan perkawinan yang sah dengan orang lain.


Kemudian pada ayat (2) menjelaskan zina merupakan delik aduan sehingga yang dapat melakukan aduan kepada pihak yang berwajib hanyalah pasangan sah dari pelaku zina tersebut. Adapun sanksi pidana yang akan diterima oleh pelaku sebagai berikut :


"Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :

1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal jika diketahui pasal 27 BW belaku baginya;

2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."


Di dalam hukum pidana di Indonesia dikenal asas legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyatakan:


Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.


Kembali kepada pertanyaan bahwa apakah hubungan seks suka sama suka yang dilakukan oleh orang dewasa yang kedua-duanya belum terikat pernikahan, bisa kena delik dipidana?


Maka menimbang asumsi dan uraian di atas apabila persetubuhan atau hubungan seks tersebut dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dengan akal sehat dan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka jawabannya adalah secara hukum Indonesia mereka tidak dapat dikenai delik zina.


Demikian dari jawaban kami.


Apabila persetubuhan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, maka tidak dapat dikenakan delik.

Putra Sianipar, Advokat

https://tendabiru21.net/movies/bosomy-yeon-joo/