Rabu, 23 Juni 2021

Menkes: Lonjakan Corona Usai Lebaran 2021 Melebihi Kenaikan Pasca Liburan 2020!

  Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut lonjakan kasus pasca Lebaran tahun ini melebihi kenaikan kasus Corona pasca liburan Lebaran dan Natal serta Tahun Baru 2020. Adanya variant of concern (VoC) yang telah menyebar di Indonesia disebut-sebut jadi biang kerok lonjakan kasus.

"Varian ini memang lebih cepat menular," kata Menkes dalam rilis di situs Kementerian Kesehatan, Selasa (22/6/2021).


"Masih ada momentum libur-libur lain kedepannya, tolong untuk tinggal di rumah saja agar kita bisa melindungi keluarga, tetangga, dan orang terdekat dari penularan COVID-19 ini," lanjutnya.


Satgas Penanganan COVID-19 beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa kasus pasca-Idul Fitri di tahun 2021 secara nasional mengalami kenaikan yang lebih tinggi, yaitu mencapai 112,22 persen. Sedangkan kenaikan kasus pada tahun 2020 adalah sebesar 93,11 persen.


Data dari Kementerian Kesehatan, Senin (21/6), jumlah total keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 secara nasional ada di angka 57 ribu. Kemenkes menginstruksikan tempat tidur perawatan khusus COVID-19 untuk ditingkatkan dari 75 ribu menjadi 83 ribu.


Dengan asumsi seluruh rumah sakit di Indonesia memberikan

30 persen kapasitas ruangan untuk merawat pasien COVID-19, tempat tidur isolasi untuk pasien COVID-19 masih bisa ditingkatkan hingga mencapai 130 ribu tempat tidur.


Salah satu upaya melindungi masyarakat dari paparan virus Corona adalah menggencarkan vaksinasi. Menkes juga menyampaikan bahwa seluruh vaksin COVID-19 yang dipakai di Indonesia terbukti efektif untuk menangani varian COVID-19, khususnya varian Delta.


"Manfaat vaksinasi sudah terbukti. Mumpung sekarang vaksinnya makin banyak tersedia, masyarakat tidak usah ragu-ragu lagi untuk segera vaksinasi," imbau Menkes.

https://nonton08.com/movies/guapa-rica-y-especial/


Buru-buru Klaim 'Obat COVID' Bikin Panik, Bisa-bisa Ivermectin Diborong!


 Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini merekomendasikan Ivermectin sebagai salah satu terapi COVID-19. Sayangnya rekomendasi ini belum sejalan dengan penentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sampai saat ini masih mengklasifikasikan Ivermectin sebagai obat cacing.

Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam menyebut pemerintah terlalu terburu-buru 'melabeli' Ivermectin sebagai terapi COVID-19, sehingga membuat masyarakat menjadi panik.


"Mustinya ini pejabat jangan euforia lah, harus sesuai dengan job descriptionnya. Otoritas yang menyampaikan obat ini boleh atau tidak kan badan pom, jadi kita dengarkan aja badan POM," kata Prof Ari saat diwawancarai detikcom, Selasa (22/6/2021).


"Masyarakat kan jadinya panik seperti yang terjadi dulu klorokuin, dexamethasone, yang sempat hilang di pasaran," lanjutnya.


Lebih lanjut, Prof Ari mengingatkan bahwa Ivermectin tergolong obat keras. Konsumsi obat ini dalam jangka waktu lama bisa merusak sistem kerja tubuh.


"Orang juga beli banyak-banyak buat apa kan nggak bakal terpakai. Kalau minum cuma satu tablet gak ada masalah, kalau mengikuti saran yang viral minum tiap hari, bisa jadi masalah, bisa rusak livernya," sebut Prof Ari.


Sampai saat ini, keamanan dan khasiat Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih dalam kajian. Di Indonesia, penelitian terkait Ivermectin sebagai terapi COVID-19 disebut baru akan dimulai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).

https://nonton08.com/movies/la-nueva-marilyn/

Senin, 21 Juni 2021

SAFEnet Minta Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Dibatalkan, Kenapa?

 Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk meminta pembatalan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam surat tersebut, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyampaikan kepada Menkominfo dan jajarannya di Kominfo soal pandangan SAFEnet terhadap Permenkominfo yang disahkan pada 24 November 2020 tersebut.


"Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo Johny G Plate untuk menyampaikan pandangan organisasi yang pada intinya melihat ada ancaman baru dari Permenkominfo No 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pekan depan, 24 Mei 2021. Kami berharap Menkominfo berkenan mempertimbangkan rekomendasi kami," ujar Damar dalam keterangan yang diterima detikINET.


Menurut SAFEnet, terbitnya Permenkominfo No 5 Tahun 2020 ini terbilang mengejutkan, terutama di tengah desakan publik untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah malah mengatur lebih jauh nan teknis terkait sistem elektronik lingkup privat.


Karena berada di lingkup privat, tentunya akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi, terutama dampak yang ditimbulkan dari sisi bukan semata aturan yang tidak sesuai standar, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online.


Surat ini dilengkapi dengan ringkasan eksekutif dan analisis hukum yang dilakukan SAFEnet. Ada 7 poin pandangan yang menjadi keberatan SAFEnet atas isi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.


Selain itu, SAFEnet juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo yakni:


Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.

Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.

Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.

Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.

https://indomovie28.net/movies/girls-the-hall/


Apple Pamer Perlindungan Privasi Lewat Iklan Terbaru


 - Apple merilis iklan dalam bentuk video baru yang menjelaskan tentang perlindungan privasi, tepatnya fitur App Tracking Transparency (ATT) yang ada di pembaruan iOS 14.5.

Dalam video tersebut, digambarkan seorang pria bernama Felix yang tengah membeli kopi. Setelah mendapatkan kopinya, ia mulai diikuti oleh orang lain, seperti baristanya, yang kemudian memberikan informasi tanggal lahirnya ke supir layanan ridesharing.


Kemudian layanan ridesharing yang dipakai itu pun diikuti oleh beberapa orang lain. Saat Felix masuk ke kantor institusi finansial dan membaca sebuah dokumen, tiba-tiba dokumen itu pun diambil dan dibaca oleh orang lain.


'Pengikut' Felix menjadi semakin ramai saat ia masuk ke dalam sebuah apotek, di mana ia diikuti oleh orang berjumlah sangat banyak, sampai-sampai ia sulit bergerak, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Jumat (21/5/2021).

https://indomovie28.net/movies/angels-demons/